Berita Terkini

KPU Purbalingga Laksanakan Pleno PAW PPK Pemilu 2024

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Pleno Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu, 11 Januari 2023 di Ruang Sekretaris KPU Purbalingga. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, S.T. dan dihadiri oleh Anggota, Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris, serta jajaran Kepala Sub Bagian KPU Purbalingga.

Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan bahwa anggota PPK Kecamatan Kejobong atas nama Farah Sukma Wardani diterima pengunduran dirinya berdasarkan surat pengunduran diri yang bersangkutan tertanggal 11 Januari 2023. Pasca diterimanya surat pengunduran diri tersebut, KPU Purbalingga melakukan klarifikasi melalui video call terhadap yang bersangkutan dan kemudian dibuatkan Berita Acara Nomor 6/PP.04.1-BA/4/2023 tentang Klarifikasi Pengunduran Diri Anggota PPK Kecamatan Kejobong pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Rapat pleno kemudian dilakukan untuk menetapkan pengunduran diri Farah Sukma Wardani dan kemudian menunjuk Depri Satria Utama, S.Sos. yang berada di peringkat keenam berdasarkan hasil seleksi anggota PPK di Kecamatan Kejobong untuk menggantikan.

Hasil rapat pleno kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 7/PP.04.1-BA/4/2023 tentang Pengganti Antar Waktu Anggota PPK Kecamatan Kejobong pada Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Purbalingga kemudian akan segera menyiapkan pelantikan dan pengarahan terhadap anggota PPK PAW tersebut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 254 kali