
KPU Purbalingga Terima Pengajuan Bacaleg Dari 2 Parpol
PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga untuk pertama kalinya menerima dokumen pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di hari ke 10 (Rabu, 10 Mei 2023). Bertempat di Aula Kantor KPU dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, KPU menerima dua parpol yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Ummat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Purbalingga.
DPD Partai Ummat tercatat sebagai pendaftar pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD pada pukul 09.06 WIB dan diikuti oleh DPD PKS pada pukul 13.08 WIB. Hadir dalam rombongan, Ketua, Sekretaris, Bendahara, pengurus DPD parpol, dan bacalon anggota DPRD. Rombongan pimpinan parpol diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST beserta Anggota KPU dan segenap jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Acara diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan kedatangan parpol ke KPU yang disampaikan oleh masing-masih Ketua DPD parpol. Dalam sambutan penerimaannya Eko menyampaikan ucapan selamat datang dan mengingatkan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan penyelenggaraan pemilu. Eko juga menyampaikan harapannya pada parpol peserta Pemilu 2024 agar mensosialisasikan 14 Februari 2023 sebagai tanggal pemungutan suara kepada masyarakat. Acara penerimaan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan kelengkapan dokumen pengajuan bacalon anggota DPRD oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, M.IP. Dalam penjelasannya, Zam menyampaiakan hal-hal apa saja yang menyebabkan pendaftaran dinyatakan diterima maupun tidak diterima.
Menutup rangkaian acara penerimaan pendaftaran, dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran bacalon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga secara simbolis oleh Ketua DPD parpol kepada Ketua KPU. DPD Partai Ummat Kabupaten Purbalingga menyerahkan dokumen pencalonan 15 (lima belas) bacalon, sedangkan DPD PKS Kabupaten Purbalingga menyerahkan 50 (lima puluh) dokumen bacalon. Selanjutnya berkas dokumen diperiksa kelengkapannya oleh tim pemeriksa melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk dapat diberikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan.