Berita Terkini

KPU Purbalingga Selenggarakan Rakor Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Purbalingga untuk Pemilu 2024

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penerimaan Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilu Tahun 2024. Rakor diselenggarakan pada hari Rabu, 3 Mei 2023 di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Rakor dihadiri oleh 17 partai politik di Kabupaten Purbalingga dan instansi terkait seperti Bawaslu, Polres, Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga. Rakor dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST. Disampaikan Eko, KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 30 April 2023. Harapannya partai politik dapat mencermati dan mempedomani regulasi yang telah ditetapkan sehingga semua dokumen pengajuan bakal calon yang akan diserahkan ke KPU di masa pendaftaran dalam posisi ada dan lengkap. Eko juga mengingatkan agar input data di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dilakukan dengan teliti sebagai antisipasi meminimalisasi kesalahan administrasi. Materi rakor kemudian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Zamaahsari, M.IP yang menyampaikan tujuan diselenggarakannya rakor. Sehubungan kegiatan penyampaian dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD merupakan kegiatan yang akan melibatkan masa dalam jumlah banyak, KPU perlu melakukan koordinasi dengan partai politik dan instansi terkait untuk meminimalisasi potensi gangguan keamanan. Dalam rakor juga disampaikan beberapa poin penting seperti tanggal pengajuan dokumen pencalonan bacalon oleh masing-masing partai politik dan perkiraan jumlah masa yang akan ikut serta mengiringi proses tersebut ke KPU. Di penghujung materi Zam menjelaskan panduan dan tata tertib kegiatan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga ke peserta rakor. Acara kemudian ditutup dengan diskusi dan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis aplikasi SILON bagi petugas penghubung, admin, dan operator SILON partai politik.

KPU Purbalingga Resmi Buka Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Purbalingga untuk Pemilu 2024

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga secara resmi membuka Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Untuk Pemilu Tahun 2024 pada hari Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 WIB. Bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Purbalingga, acara ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan jurnalis media masa di Kabupaten Purbalingga. Membuka acara Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, S.T. menyampaikan waktu dan tempat pengajuan dokumen pencalonan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga. Waktu penerimaan akan berlangsung pada tanggal 1 s.d 13 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Eko kembali menegaskan kepada jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menerima dokumen pencalonan bakal calon anggota DPRD. Selanjutnya disampaikan pengarahan terkait teknis penerimaan dokumen oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Zamaahsari, M.IP. Acara ditutup dengan pelaksanaan simulasi penerimaan dokumen. Selama masa penerimaan dokumen bakal calon, KPU Kabupaten Purbalingga membuka layanan help desk bagi partai politik pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB.

Rakor Penjelasan SOP Tata Cara Pengurusan Persyaratan Administrasi Bakal Calon DPRD Kabupaten/Kota

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penjelasan SOP Tata Cara Pengurusan Persyaratan Administrasi Bakal Calon DPRD Kabupaten/Kota pada hari Selasa, 18 April 2023 di Grand Ballroom Braling Grand Hotel Purbalingga. Acara Rapat Koordinasi (rakor) dihadiri oleh 17 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga, Polres, Kodim 0702, Kejaksaan Negeri, Bagian Pemerintahan Setda, Bawaslu, dan Instansi/OPD terkait di Kabupaten Purbalingga. Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan ST mengawali rakor dengan menyampaikan sambutan dan ucapan selamat datang kepada peserta rakor. Eko menjelaskan tujuan penyelenggaraan rakor, yang pertama sebagai bentuk fasilitasi KPU kepada parpol untuk memperoleh informasi langsung dari instansi terkait yang berwenang menerbitkan dokumen syarat administrasi pendaftaran calon DPRD. Kedua, mengingat batas waktu pendaftaran yang singkat (14 hari) dan libur panjang Hari Raya Idul Fitri, rakor diharapkan bisa menjadi media koordinasi dengan instansi terkait apakah dokumen bisa diselesaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran. Acara selanjutnya penyampaian materi rakor oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, M.IP. Dalam pemaparannya Zam kembali menjelaskan dokumen persyaratan administrasi pengajuan pencalonan bacalon DPRD Kabupaten/Kota kepada peserta rakor.  Selanjutnya masing-masing instansi/OPD berwenang menyampaikan penjelasan tentang tata cara mengurus penerbitan masing-masing dokumen yang menjadi syarat pengajuan pencalonan bacaleg DPRD. Dari penjelasan masing-masing instansi/OPD terkait, beberapa poin penting menjadi hasil kesimpulan dari rakor. Pertama, penjelasan tentang pejabat yang berwenang menandatangani dokumen persyaratan akan menentukan waktu penyelesaian dokumen. Kedua, diperoleh informasi terkait batas waktu berlakunya masing-masing dokumen persyaratan. Ketiga, informasi tentang biaya (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk mengurus dokumen persyaratan yang diterbitkan tiap instansi berwenang.  Acara kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab antar peserta rakor. Tindak lanjut rakor, partai politik dapat mengurus dokumen persyaratan pencalonan bacaleg secara kolektif dengan surat pengantar atau surat permohonan kepada instansi/OPD terkait yang dituju.

KPU Purbalingga Mengikuti Rapat Pleno Terbuka DPS Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jawa Tengah

SEMARANG  -- Ketua, Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi beserta Admin Sidalih KPU Kabupaten Purbalingga turut dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilu 2024 yang digelar pada Jumat, (14/4/2023) bertempat di Ballroom Patra Jasa Hotel and Convention.  Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiantoro saat membuka rapat menyampaikan bahwa ini adalah rapat pleno terbuka yang tentunya terbuka bagi masukan dan tanggapan dari peserta rapat.  "Kami terbuka dan meminta Parpol, dinas terkait, beserta stakeholder lainnya untuk mencermati agar jangan sampai ada kader partai atau masyarakat yang sudah punya hak pilih belum terdaftar di daftar pemilih," ungkapnya. Paulus juga menyampaikan bahwa upaya dan perjuangan kita adalah memastikan DPT yang valid, akurat serta mampu mengakomodasi seluruh masyarakat yang empunya hak pilih terdaftar di DPT.  Rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Bawaslu, Perwakilan Partai Politik, dinas terkait serta stakeholder ini merupakan rekapitulasi hasil penetapan DPS di tingkat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah. Pada kegiatan ini, KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Purbalingga mendengarkan, mencermati dan menyetujui kesesuaian pembacaan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jateng di hadapan peserta rapat.  Setelah pembacaan rekapitulasi, masukan dan tanggapan datang dari perwakilan Partai Politik tepatnya PDIP Perjuangan yang kemudian dijawab secara langsung oleh KPU Provinsi Jateng dan KPU Blora. Dilanjutkan dengan masukan dari Anik Solihatun selaku anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang mengapresiasi kerja-kerja KPU dari tiap tingkatan mulai dari Pantarlih sampai dengan KPU Kabupaten hingga sampai DPS ditetapkan.  Selanjutnya prosesi penandatanganan Berita Acara (BA) Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Jateng serta penyerahan BA kepada Bawaslu dan perwakilan Partai Politik di tingkatan Provinsi Jateng pun dilakukan. Henry Wahyono selaku Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa BA ini akan disampaikan kepada KPU RI pada saat Rapat Pleno Terbuka DPS tingkat Nasional.  Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, Divisi Rendatin Catur Sigit Prastyo beserta Admin Sidalih mengikuti acara lanjutan pada Sabtu, (15/4/2023) yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Jateng Paulus Widiantoro didampingi Anggota KPU Provinsi Jateng Henry Wahyono dan Eni Misdayani. Pembahasan rapat berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan rapat pleno terbuka dan penyelesaian data ganda nasional.  Paulus Widiyantoro menyampaikan bahwa kerja-kerja pemutakhiran data pemilih membutuhkan kecermatan namun juga harus mampu memutuskan dan mengeksekusi data-data yang sudah diketahui tidak memenuhi syarat untuk tidak ada lagi di daftar pemilih dan yang belum terdaftar agar bisa dimasukkan dalam daftar pemilih.  "Ke depan tugas kita adalah membersihkan, mengakuratkan dan memelihara data yang sudah diplenokan menjadi DPS. Setiap masukan agar bisa segera kita tanggapi dan eksekusi agar data semakin bersih dari yang tidak memenuhi syarat dan semakin mengakomodasi pemilih baru sampai nanti ditetapkannya DPT," tegasnya. Sebagai informasi, KPU Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara dengan jumlah pemilih sebanyak 28.432.762 yang tersebar di 117.298 TPS, di 35 Kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Bimbingan Teknis Kehumasan untuk PPK Pemilu 2024

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kehumasan untuk PPK Pemilu Tahun 2024 pada hari Rabu, 12 April 2023 di WM. Kebone Mbah Badrun Bojong Purbalingga.  Hadir sebagai peserta bimtek Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia se Kabupaten Purbalingga.  Acara bimtek dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, ST. Disampaikan Eko, pentingnya tata kelola penyampaian informasi kepemiluan menjadi latar belakang diselenggarakannya bimtek kehumasan bagi PPK. Sebagai kepanjangan tangan KPU di wilayah kecamatan penting bagi PPK untuk dapat memetakan target sasaran sosialisasi kepemiluan dan menentukan media apa saja yang akan digunakan untuk menyampaikan informasi tersebut tanpa melanggar kode etik penyelenggara. Tak kalah penting untuk menjadi perhatian penyelenggara di segala jajaran adalah bagaimana memerangi berita hoaks yang marak beredar di tengah masyarakat, dengan selalu melakukan konfirmasi terhadap sumber informasi dan mengkaji materi berita. Oleh sebab itu peningkatan kapasitas penyelenggara khususnya dalam bidang kehumasan menjadi penting. Di penghujung sambutannya Eko kembali menekankan bahwa menjadi counter terhadap berita hoaks khususnya terkait kepemiluan menjadi tugas dan tanggung jawab bersama semua penyelenggara pemilu. Materi bimtek kemudian disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purbalingga Joko Santoso, S.Si didampingi Anggota KPU Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Purbalingga Andri Supriyanto, S.Pd sebagai moderator acara. Melihat data partisipasi masyarakat dari Pemilu ke Pemilu yang dinamis fluktuatif, KPU RI telah menetapkan target pasrtisipasi masyarakat untuk Pemilu 2024 adalah 80%. Oleh sebab itu Andri kembali menekankan kepada jajarannya di tingkat kecamatan tentang pentingnya peran aktif dalam penyampaian informasi kepemiluan kepada masyarakat. Peran penyelenggara dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan dapat dilakukan melalui berbagai macam media. Joko menyampaiakan bahwa masyarakat Indonesia mendapatkan informasi 70% nya berasal dari media sosial dibandingkan dari media mainstream. Kondisi ini dapat menjadi ruang bagi penyelenggara untuk melakukan sosialisasi dan publikasi informasi kepemiluan salah satunya dengan membuat berita dan disebarluaskan melalui media sosial. Joko kemudian memaparkan tentang teknis menyusun informasi yang disusun dari data dan mengolahnya menjadi berita yang menarik. Diperlukan unsur 5W (Who, What, Where, When, Why), 1H (How), dan prinsip-prinsip penyusunan berita tanpa mengabaikan nilai berita.  Acara bimtek kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Tindak lanjut dari bimtek nantinya PPK akan melakukan rakor kehumasan dengan PPS sebagai bentuk penyampaian sosialisasi dan publikasi secara berjenjang.

Gelar Pleno Terbuka, KPU Purbalingga Tetapkan DPS untuk Pemilu Tahun 2024

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum tahun 2024. Dilaksanakan pada Rabu, 4 April 2023, Rapat berjalan lancar tanpa ada kendala apapun. Bertajuk Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum tahun 2024 digelar dengan meriah di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Pleno dimulai pada pukul 16.00 sampai dengan 17.30 WIB.  Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan ST. membuka jalannya sidang pleno terbuka. Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Eko berterimakasih kepada seluruh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah berjuang sampai tuntas dalam menggarap Daftar Pemilih sehingga sampai pada hari ini ditetapkan menjadi DPS.  Untuk sampai dengan tahapan Penetapan DPS, tentu tidak mudah, perlu adanya ketekunan, ketelitian dan juga rasa perjuangan yang tinggi. Hal inilah yang menjadikan semangat untuk tetap melanjutkan tahapan-tahapan pemilu berikutnya. Acara inti yaitu pemaparan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prastyo S. Pd.I Penyampaian materi inti dimulai dengan penyamaan persepsi terhadap pengadaan TPS di Lokasi Khusus atau disingkat TPS Loksus. Dalam pemaparaannya, Catur menjelaskan bahwa terdapat 1 TPS Loksus yang didirikan di Kabupaten Purbalingga. TPS Loksus ini bertempat di Rumah Tahanan Negara kelas II B Kabupaten Purbalingga, yang termasuk di dalam Kelurahan Purbalingga Kidul. Sebanyak 106 warga binaan akan menjadi calon pemilih untuk pemilihan umum tahun 2024 Rapat Pleno penetapan DPS ini kemudian menyepakati jumlah Pemilih Aktif pada DPS untuk Pemilu tahun 2024 sebanyak 774.840 jiwa pemilih. Berasal dari 239 desa dan kelurahan dengan rincian 390.935 pemilih laki-laki dan 383-905 pemilih perempuan. Pada penetapan DPS ini juga disepakati jumlah TPS untuk Pemilihan Umum tahun 2024 sebanyak 2.964 TPS. Hadir dalam rapat pleno hari ini, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Komandan Kodim 0702 Purbalingga, Wakapolres Purbalingga, Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga dan Kepala Rumah Tahanan Negara kelas II B Purbalingga. Dalam Rapat Pleno ini juga mengundang peserta pemilu tahun 2024. Sebanyak 17 Partai Politik turut hadir dan menyaksikan jalannya pleno terbuka penetapan DPS. (wr)