Berita Terkini

KPU Purbalingga Laksanakan Rapat Evaluasi Badan Adhoc Pemilu 2024

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Kerja Evaluasi Laporan Kinerja Dan Laporan Tahapan Badan Adhoc Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara dimulai pukul 10.00. Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan doa oleh Dicky Wilian Ravandhika. Dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, S.T. Beliau menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari. Oleh karena itu perlu persiapan yang lebih matang. Rekan-rekan PPK harus mulai mempersiapkan KPPS. Materi  disampaikan oleh  Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela, S.S., M.Si. Beliau menyampaikan bahwa, Evaluasi kinerja Badan Adhoc digunakan untuk pertama Mengetahui pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh Badan Adhoc, Sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran untuk mendukung kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh Badan Adhoc, Menjadi dasar pertimbangan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pengangkatan kembali Badan Adhoc apabila pembentukan Badan Adhoc dilakukan menggunakan metode pengangkatan kembali. Dalam Komponen evaluasi kinerja Badan Adhoc digunakan untuk pertama Pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan, Kesesuaian penggunaan anggaran; dan Koordinasi pada tiap tingkatan.

Siapkan Kirab Pemilu 2024, KPU Purbalingga Berkoordinasi dengan Partai Politik dan Instansi Terkait

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh Lembaga/Dinas/Instansi terkait seperti Bawaslu Purbalingga, Polres Purbalingga, Bagian Humas dan Protokol, Bagian Umum, Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kominfo, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga. Turut hadir dalam rakor Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga. Acara rakor dibuka dengan sambutan dari Ketua Divisi Data, Informasi, dan Anggaran Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I yang menyampaikan tentang latar belakang penyelenggaraan rakor. Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 merupakan program sosialisasi Pemilu berskala nasional yang dilaksanakan oleh satuan kerja KPU di seluruh Indonesia dengan metode estafet. Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Purbalingga akan dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 10 November 2023. Sebagai peserta Pemilu 2024, seluruh partai politik di Kabupaten Purbalingga akan ikut berpartisipasi di acara tersebut dalam rangka sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 kepada masyarakat. Sebelumnya pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 telah dilaksanakan rakor internal terkait persiapan Kirab Pemilu 2024 bersama Ketua PPK dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Se-Kabupaten Purbalingga. Materi rakor disampaikan oleh Wakil Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Zamaahsari, SIP, M.IP yang diawali dengan penjelasan tentang konsep acara penerimaan Kirab Pemilu 2024. Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang dilalui jalur V Kirab dan akan menerima estafet dari KPU Kota Salatiga. Partai politik peserta Pemilu 2024 akan mengikuti seremoni penerimaan Kirab pada hari Sabtu, 4 November 2023 yang akan diselenggarakan di pendopo Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya akan dilaksanakan Kirab kendaraan yang membawa bendera partai politik di 5 (lima) dapil di Kabupaten purbalingga mulai tanggal 5 s.d 9 November 2023. Zam kemudian menyampaikan teknis pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 kepada peserta rakor sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait tentang pelaksanaan Kirab. Dalam rakor disampaikan komitmen dukungan kepada KPU oleh semua Lembaga/Dinas/Instansi terkait dan juga partai politik terhadap sukses pelaksanaan Kirab Pemilu 2024. Dari sisi pengawasan Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, SE menyampaikan bahwa pelaksanaan Kirab yang belum di masa kampanye merupakan sosialisasi kepada masyarakat tentang Pemilu Serentak 2024. Oleh sebab itu pelaksanaanya perlu memperhatikan dan mempedomani regulasi tentang ketertiban umum. Misrad berharap pelaksanaan Kirab dapat berjalan dengan lancar, kondusif dan tidak mengganggu ketertiban umum di masyarakat. Acara rakor kemudian ditutup oleh Catur Sigit Prastyo yang menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 membawa pesan kepada masyarakat tentang Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa. Harapannya dalam pelaksanaannya nanti peserta Kirab dapat ikut berpartisipasi dengan tertib, damai, dengan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

KPU Purbalingga Gelar Rakor Persiapan Penyusunan DCT

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Kamis, 21 September 2023 bertempat di Aula KPU Purbalingga. Hadir dalam kegiatan tersebut petugas penghubung partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka oleh sambutan Anggota KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. yang menyampaikan bahwa pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) tahapan selanjutnya dalam Pencalonan adalan persiapan pencermatan rancangan, penyusunan, dan penetapan DCT. Catur berharap tahapan ini dapat dimaksimalkan oleh partai politik mengingat tahapan ini adalah tahapan terakhir dimana partai politik dapat mengganti, menggeser ataupun menghapus calon sementara. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamaahsari, S.IP., M.IP. yang dalam materinya menyampaikan beberapa hal, diantaranya, dasar hukum, jadwal penetapan DCT, pencermatan rancangan DCT, verfikasi administrasi rancangan DCT, penyusunan DCT, penetapan DCT dan pengumuman DCT. Zam juga menyampaikan masa pencermatan DCT merupakan masa terakhir bagi calon sementara yang mempunyai status pekerjaan khusus, seperti kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), dll., untuk melengkapi persyaratan surat keputusan pemberhentian. Jika kemudian persyaratan tersebut tidak dipenuhi makan calon sementara akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak masuk ke dalam DCT. Pasca penyampaian materi, disampaikan pula arahan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, S.E., yang tidak henti-hentinya mengingatkan partai politik untuk ikut mengawal pemenuhan dokumen persyaratan dari calon smeentara masing-masing partai politik, terutama yang memilik status pekerjaan khusus. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian arahan oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Andri Supriyanto, S.Pd., yang menyampaikan perubahan terkait aturan kampanye pada Pemilu Tahun 2024. Andri juga menyampaikan bahwa penjelasan mengenai Peraturan KPU mengenai Kampanye dan Dana Kampanye nantinya akan digelar dalam rakor tersendiri. Kegiatan kemudian ditutup dengan diskusi dan tanaya jawab antara partai politik dengan narasumber.

KPU Narasumber Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum Bawaslu

PURBALINGGA -- Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan didampingi Staf Hukum SDM KPU Kabupaten Purbalingga menghadiri sebagai Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung Andrawina Hotel Owabong, Purbalingga.  Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, dihadiri oleh beberapa instansi terkait dan pengurus-pengurus partai politik. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Bapak Misrad,S.E. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga Mey Nurlela memberikan materi dengan judul Persiapan Dan Penyusunan Dan Pencermatan DCT. KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCT berdasarkan pertama DCS dan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat. Penerimaan Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Hasil Pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu. KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan pengajuan perubahan rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal terdapat kondisi pertama perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kedua calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau perpindahan Dapil terhadap calon sementara  Selain dari KPU Kabupaten Purbalingga, materi juga disampaikan oleh AKP Wartono, SH yang merupakan Kasat Intel Polres Purbalingga. Dalam materinya beliau membahas mekanisme penerbitan STTP giat politik sesuai dengan PP NO. 60 TAHUN 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik. Materi terakhir disampaikan oleh Heru Tri Cahyono, S.Sos  selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Beliau menerangkan bahwa “ada 4 (empat) jenis pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.  Acara ditutup dengan sesi diskusi dengan Peserta Sosialisasi.

KPU Purbalingga Gelar Rakor Persiapan Pawai Budaya dan Kirab Pemilu dengan PPK

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pawai Budaya Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 dan Kirab Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Rabu, 16 Agustus 2023 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Se Kabupaten Purbalingga. Acara rakor dibuka dengan sambutan dari Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga Bambang Taruna Adi, S.H yang menyampaikan tentang latar belakang penyelenggaraan rakor. Pelaksanaan Pawai Budaya Hari Kemerdekaan RI KE 78 diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari surat Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 431/14211/2023 tanggal 11 Agustus 2023 perihal Pawai Budaya dan Potensi Lokal. Sedangkan Kirab Pemilu Tahun 2024 merupakan program sosialisasi Pemilu berskala nasional yang dilaksanakan oleh satuan kerja KPU di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Pawai Budaya HUT RI ke 78 akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 Agustus 2023. Sedangkan pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 8 s.d 14 November 2023. Sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan, PPK Se Kabupaten Purbalingga akan berpartisipasi di kedua acara tersebut dalam rangka sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 kepada masyarakat. Materi rakor disampaikan oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Andri Supriyanto, S.Pd. Mengawali materinya Andri menyampaikan apresiasi kepada PPK se Kabupaten Purbalingga yang telah mensosialisasikan tahapan-tahapan Pemilu meelalui kegiatan-kegiatan yang bersinergi dengan masyarakat di wilayah kerja masing-masing. Andri kemudian menyampaikan tentang teknis pelaksanaan Pawai Budaya HUT Kemerdekaan RI dan Kirab Pemilu Tahun 2024. Secara rinci dijelaskan apa saja peran masing-masing PPK, dan hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk kegiatan tersebut. Dari sisi penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran kedua kegiatan tersebut dijelaskan oleh Plt Sekretaris Bambang Taruna Adi, SH.  Materi kedua disampaikan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I yang menyampaikan tentang sosialisasi pindah memilih. Catur menginstruksikan agar informasi terkait data pemilih selalu disampaikan dalam setiap kegiatan sosialisasi Pemilu. KPU juga akan bekerja sama dengan instansi terkait yaitu Dinpendukcapil terkait informasi pindah memilih. Selanjutnya disampaikan materi tentang penyampaian Laporan Kinerja Badan AdHoc dan Laporan Tahapan Pemilu oleh Kepala Subbag Hukum dan SDM Mundarti, SH. Ditekankan kembali oleh Mndarti kepada PPK bahwa laporan kinerja dan tahapan agar disusun dengan baik sehingga secara actual merepresentasikan kegiatan yang dilakukan oleh PPK. Acara rakor kemudian ditutup dengan pengarahan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST. Dalam arahannya Eko mengingatkan kembali tentang jadwal waktu tahapan Pemilu Tahun 2024 terdekat, khususnya terkait persiapan tahapan logistik Pemilu. Eko berharap PPK mulai menginventaris kesiapan logistik khususnya gudang penyimpanan logistik.

KPU Purbalingga Sampaikan Hasil Akhir Vermin Bacaleg Pemilu 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Minggu, 6 Agustus 2023 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh 16 Partai politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Acara Rakor dibuka dengan sambutan dari Mey Nurlela, SS, M.Si selaku Divisi Hukum dan Pengawasan yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Purbalingga. Dalam sambutannya Mey menyampaikan jika tahapan pencalonan telah sampai pada pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang berlangsung dari tanggal 6 s.d 11 Agustus 2023. Dalam rakor ini nantinya akan dijelaskan lebih detail tentang apa saja yang harus dilakukan partai politik sebelum bacalonnya ditetapkan sebagai DCS. Materi rakor disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, MIP. Mengawali pemaparannya Zam mengingatkan kembali tentang jadwal waktu tahapan pencalonan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan tahapan penyusunan rancangan DCS untuk pencermatan, partai politik masih dapat melakukan perbaikan dokumen bacalon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap verifikasi administrasi perbaikan. Selain itu partai politik juga masih dapat mengubah nomor urut bacalon dan melakukan penggantian bacalon dengan maksimal jumlah bacalon sama dengan jumlah yang diajukan di awal pendaftaran. Dari data bacalon yang diajukan di masa pencermatan rancangan DCS akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan dari tanggal 12 s.d 15 Agustus 2023. Selanjutnya penyusunan DCS akan dilakukan pada 16 s.d 17 Agustus 2023 dan ditetapkan pada 18 Agustus 2023. DCS yang ditetapkan akan diumumkan di media cetak dan media sosial KPU kabupaten Purbalingga pada tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023.  Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I yang menyampaikan tentang tambahan kategori pemilih dalam Pemilu yang hadir ke  TPS yaitu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).  Dari sisi pengawasan, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Humas dan Hubal Misrad, S.E menyampaikan agar di masa pencermatan rancangan DCS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh partai politik dengan tetap mempedomani regulasi pencalonan.  Acara kemudian ditutup dengan penyerahan Berita Acara (BA) Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilu Tahun 2024.