
KPU Purbalingga Tampung Saran dan Masukan Terkait Rancangan PKPU Tungsura
PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024. Acara diselenggarakan pada hari Senin, 26 Juni 2024 di Bima Grand Ballroom Braling Hotel Purbalingga. Acara dihadiri oleh 17 Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Purbalingga, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu se Kabupaten Purbalingga. Turut hadir dalam FGD instansi terkait seperti Bawaslu, Kesbangpol, Bagian Tata Pemerintahan Setda, Dinpendukcapil, Dinkominfo, Rutan Kelas IIB, Perwakilan Universitas/Perguruan Tinggi, dan LSM yang bergerak di bidang kepemiluan di Kabupaten Purbalingga.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Mey Nurlela SS, M.Si yang menyampaikan latar belakang diselenggarakannya FGD. Dari hasil pelaksanaan FGD diharapkan mampu untuk menggali informasi dari peserta FGD sebagai bahan saran, masukan, dan perbaikan untuk penyempurnaan rancangan PKPU yang sedang disusun oleh KPU RI. Hal ini penting dalam rangka meminimalisasi kendala di lapangan dan menyempurnakan kekurangan regulasi terkait pemungutan dan penghitungan suara di pemilu sebelumnya.
Acara FGD dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, M.IP. Mengawali diskusi Zam menyampaikan beberapa kerangka acuan dan substansi rancangan PKPU juga apa saja yang menjadi isu strategis rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kerangka acuan dan substansi rancangan PKPU diantaranya persiapan pelaksanaan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, penyelesaian keberatan dalam penghitungan suara di TPS, ketentuan mengenai PSU, PSL, dan PSS, Ketentuan TPS di lokasi khusus, Ketentuan mengenai pemberian suara menggunakan noken, dan Ketentuan mengenai sistem informasi rekapitulasi. Sedangkan beberapa isu strategis dalam rancangan PKPU diantaranya metode penghitungan suara, Penyampaian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara, Penyederhanaan dan Perubahan Nomenklatur Formulir, Mekanisme Penyampaian C Pemberitahuan kepada pemilih di TPS khusus, Penggunaan QR Code pada C Pemberitahuan, dan Metode Pendistribusian C. Pemberitahuan. Forum diskusi dilanjutkan dengan penyampaian koreksi, saran, dan masukan dari peserta FGD.
Acara FGD ditutup dengan pesan dari Zam yang menekankan kepada jajarannya di tingkat kecamatan untuk mulai mengenalkan draft PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hasil dari forum FGD akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai bahan penyempurnaan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara.