Berita Terkini

KPU Purbalingga Sampaikan Hasil Akhir Vermin Bacaleg Pemilu 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Minggu, 6 Agustus 2023 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh 16 Partai politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Acara Rakor dibuka dengan sambutan dari Mey Nurlela, SS, M.Si selaku Divisi Hukum dan Pengawasan yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Purbalingga. Dalam sambutannya Mey menyampaikan jika tahapan pencalonan telah sampai pada pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang berlangsung dari tanggal 6 s.d 11 Agustus 2023. Dalam rakor ini nantinya akan dijelaskan lebih detail tentang apa saja yang harus dilakukan partai politik sebelum bacalonnya ditetapkan sebagai DCS.
Materi rakor disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, MIP. Mengawali pemaparannya Zam mengingatkan kembali tentang jadwal waktu tahapan pencalonan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan tahapan penyusunan rancangan DCS untuk pencermatan, partai politik masih dapat melakukan perbaikan dokumen bacalon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap verifikasi administrasi perbaikan. Selain itu partai politik juga masih dapat mengubah nomor urut bacalon dan melakukan penggantian bacalon dengan maksimal jumlah bacalon sama dengan jumlah yang diajukan di awal pendaftaran. Dari data bacalon yang diajukan di masa pencermatan rancangan DCS akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan dari tanggal 12 s.d 15 Agustus 2023. Selanjutnya penyusunan DCS akan dilakukan pada 16 s.d 17 Agustus 2023 dan ditetapkan pada 18 Agustus 2023. DCS yang ditetapkan akan diumumkan di media cetak dan media sosial KPU kabupaten Purbalingga pada tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023. 
Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I yang menyampaikan tentang tambahan kategori pemilih dalam Pemilu yang hadir ke  TPS yaitu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 
Dari sisi pengawasan, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Humas dan Hubal Misrad, S.E menyampaikan agar di masa pencermatan rancangan DCS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh partai politik dengan tetap mempedomani regulasi pencalonan. 
Acara kemudian ditutup dengan penyerahan Berita Acara (BA) Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilu Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 206 kali