Berita Terkini

KPU Purbalingga Terima 552 Dokumen Perbaikan Bacaleg dari 15 Partai Politik

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga melaksanakan tahapan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga pada tanggal 26 Juni s.d 9 Juli 2023. Bertempat di aula kantor, KPU Purbalingga menerima total pengajuan 552 dokumen calon dari 15 partai politik di Kabupaten Purbalingga. Dua partai politik mengajukan perbaikan dokumen persyaratan calon di hari Sabtu, 8 Juli 2023 yaitu Partai Hanura dan Partai Ummat. Sedangkan 13 partai politik mengajukan perbaikan dokumen persyaratan di hari Minggu, 9 Juli 2023. Partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen di hari akhir masa pengajuan diantaranya PSI, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKS, Partai Nasdem, PAN, Partai Perindo, PPP, dan PKN. Hingga ditutupnya masa penerimaan pada pukul 23.59 WIB, PBB dinyatakan tidak menyerahkan perbaikan dokumen syarat calon. Sedangkan Partai Garuda sejak awal masa pengajuan dokumen persyaratan dinyatakan tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga. Hadir dalam acara penerimaan ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Purbalingga beserta Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Semua pengajuan dinyatakan diterima dan selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan calon pada tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali