Berita Terkini

KPU Purbalingga Tetapkan DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 pada hari Selasa, 20 Juni 2023 di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Acara dihadiri oleh 17 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga, instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri, Polres, KODIM 0702, Bawaslu, Rutan Kelas IIB, Kesbangpol, dan Dispendukapil Kabupaten Purbalingga. Turut serta hadir Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Data dan Informasi Se Kabupaten Purbalingga.  Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST yang menyampaikan tentang proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap yang telah dimulai sejak bulan Februari 2023. Data pemilih kemudian diolah oleh badan penyelenggara Adhoc secara berjenjang untuk kemudian direkapitulasi di tingkat Kabupaten menjadi Daftar Pemilih Tetap. Sebelum dilaksanakan rekapitulasi, KPU telah melaksanakan sinkronisasi data invalid dan data ganda agar tercipta data pemilih yang berkualitas. Hasilnya pemilih yang memenuhi syarat akan masuk kedalam daftar pemilih dan dapat menggunakan hak suaranya di Pemilu nanti. Rapat Pleno kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi DPT oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. Mekanisme rekapitulasi adalah dengan membacakan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPS hasil pleno tingkat PPK untuk dikonfirmasi kembali kepada PPK yang hadir. Selanjutnya dibacakan jumlah DPT hasil analisis kegandaan, data invalid, potensi pemilih dengan KK terpisah, dan saran perbaikan dari Bawaslu oleh KPU Kabupaten. Oleh sebab itu hasil rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU Kabupaten sangat mungkin terjadi perbedaan. Dari Pembacaan Hasil Rekapitulasi DPSHP di tingkat PPK, terdapat perubahan data di semua kecamatan di Kabupaten Purbalingga. Hal ini karena data penduduk merupakan data yang sangat dinamis. Dari sisi pengawasan Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Dr. Imam Nur Hakim menyampaiakan Bawaslu telah menyampaikan beberapa masukan terkait berkurangnya jumlah data pemilih karena data tidak memenuhi syarat. Imam juga menyampaikan Bawaslu telah melakukan uji petik untuk memastikan apakah saran perbaikan dari Bawaslu telah ditindaklanjuti oleh KPU. Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Purbalingga menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 sebanyak 772.268 pemilih, dengan rincian 389.531 pemilih laki-laki dan 382.737 pemilih perempuan. Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 dan penyerahan BA kepada partai politik disaksikan oleh Bawaslu. Selanjutnya KPU akan melakukan pemeliharaan data pemilih sampai dengan hari pemungutan suara.

Yakin Sajikan DPT Berkualitas, KPU Purbalingga Gelar Rakor bersama PPK

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga gelar Rapat Koordinasi bersama PPK Divisi Data se-Purbalingga. Bertajuk Rapat Koordinasi Penyelesaian Data Invalid dan Data Ganda Serta Sinkronisasi Untuk Penyusunan DPT Pada Pemilu tahun 2024. Bertempat di Wisma Griyaku Serang, Karangreja, Rakoor berlangsung selama dua hari yakni 15-16 Juni 2023. Berjalan dengan lancar, KPU Purbalingga yakin dapat menyajikan DPT yang berkualitas. Hadir dalam acara tersebut Anggota KPU Purbalingga, Panitia Pemilihan Kecamatan Divisi Data se-Purbalingga, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Purbalingga yang sekaligus menjadi narasumber pada Rakoor hari pertama. Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, ST. Dalam sambutannya Eko menyampaikan bahwasannya sebentar lagi Daftar Pemilih Tetap akan di tetapkan. Perlu adanya ketelitian dan keseriusan dalam setiap proses dan progres penyusunan Daftar Pemilih Tetap ini. Eko juga berpesan kepada seluruh peserta Rakoor bahwa dalam mengerjakan penyusunan Daftar Pemilih Tetap ini selalu teliti dan berhati-hati. Acara dilanjutkan dan dipimpin langsung oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. Acara dimulai dengan materi dari Bawaslu Purbalingga. Materi disampaikan oleh Dr. Imam Nurhakim. Dalam materinya Imam menyampaikan bahwa pentingnya ketelitian dalam pengerjaaan penyusunan Daftar Pemilih Tetap. Kehati-hatian juga menjadi modal utama dalam mengeksekusi suatu data. Jangan sampai ada salah input ataupun salah mengambil keputusan dalam menentukan kode-kode dalam data.  Materi selanjutnya disampaikan oleh Rumah Tahanan Negara kelas II B Purbalingga. Materi disampaikan oleh Arif Pujo Riyanto, Penjaga Tahanan Rutan Kelas II B Purbalingga. Arif menjelaskan tentang bagaimana dinamika warga binaan di Rutan Kelas II B Purbalingga. Dalam menyusun Daftar Pemilih di dalam Rutan, yang nantinya menjadi TPS di Lokasi Khusus tidak mudah dengan adanya perpindahan antar Rutan atau dengan Lapas. Misalnya, warga binaan yang sudah inkrah di lapas kabupaten lain, dan kemudian di pindahkan ke Rutan Kelas II B Purbalingga menjadi menambah calon daftar pemilih di sini. Namun, tidak semua warga binaan menjadi calon daftar pemilih tetap, karena harus melihat masa tahanan apakah masih menjadi warga binaan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. Hari ke dua Rapat Koordinasi Penyelesaian Data Invalid dan Data Ganda Serta Sinkronisasi untuk Penyusunan DPT pada Pemilu 2024 materi disampaikan oleh Erly Ambarliati, SE. dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga. Dalam materinya, Erly menjelaskan bagaimana kiat-kiat Dinpendukcapil untuk selalu berusaha semaksimal mungkin memfasilitasi seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk memiliki Identitas Kependudukan. Kemudahan dalam menghadirkan fasilitas untuk memudahkan masyarakat memiliki Identitas Kependudukan antara lain Dinpendukcapil terus mensosialisasikan tentang EK-D yaitu E-KTP DIgital. Dimana siapapun dan kapanpun masyarakat bisa mengakses dan mendaftarkan diri untuk memiliki kartu identitas digital di smartphone masing-masing. Hal ini tentu akan memudahkan setiap masyarakat Purbalingga khususnya untuk mengurus dan memiliki identitas kependudukan. Dengan terselenggaranya Rakoor ini, KPU Purbalingga berharap dapat menyusun DPT yang berkualitas. Dengan mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian serta selalu menggandeng instansi terkait guna mendapatkan Daftar Pemilih Tetap yang baik. (wr)

Gelar Tes Biometrik Bersama Dinpendukcapil, KPU Purbalingga Bertekad Membersihkan Data Ganda

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbaligga untuk menggelar Tes Biometri Serentak. Dilaksanakan pada Selasa, 13 Juni 2023 dan bertempat di loket Dinpendukcapil, Tes Biometrik berjalan ramai dan lancar.  Tes Biometrik diikuti sebanyak 18 pemilih yang tergolong kedalam pemilih dengan NIK Ganda di Purbalingga. 18 pemilih tersebut tersebar dari 9 Kecamatan, yakni 1 pemilih dari Kecamatan Bobotsari, 1 pemilih dari Kecamatan Kaligondang,1 pemilih dari Kecamatan Kertanegara, 1 pemilih dari Kecamatan Karangmoncol, 2 pemilih dari Kecamatan Kalimanah, 2 pemilih dari Kecamatan Karanganyar, 2 pemilih dari Kecamatan Karangjambu, 2 pemilih dari Kecamatan Pengadegan, dan 6 pemilih dari Kecamatan Kutasari. Tes Biometrik merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinpendukcapil sebelum seseorang memiliki KTP-el. Tes Biometrik dilakukan dengan cara memeriksa iris mata dan sidik jari seseorang. Selanjutnya perekaman KTP-el dilakukan dengan cara perekaman pada iris mata, sidik jari, tanda tangan dan foto wajah oleh petugas. Data NIK Ganda merupakan kondisi dimana 1 NIK dimiliki oleh 2 orang. Hal ini mengakibatkan seseorang terdeteksi Ganda pada Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Selaras dengan KPU Republik Indonesia, KPU Purbalingga bertekad membersihkan data ganda sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap 21 Juni mendatang. Hasil dari pelaksanaan Tes Biometri adalah sebanyak 9 pemilih harus rekam ulang dan mendapatkan NIK baru, 3 pemilih yang telah melakukan rekam KTP-el tinggal menunggu dicetakan Kartu KTP-el, dan 1 pemilih harus melakukan foto ulang untuk memperbarui pas foto di KTP-el nya, dan 5 pemilih tidak hadir.  Dengan dilaksanakannya Tes Biometrik, KPU Purbalingga berharap data ganda yang ada di Purbalingga dapat dengan perlahan terselesaikan. Dinpendukcapil menyambut positif kegiatan ini. KPU Purbalingga dan Dinpendukcapil memiliki tujuan yang sama dengan kerjasama ini. Demi terselesaikan masalah-masalah kependudukan di Purbalingga yang kerap kali muncul sebelum gelaran Pemilihan Umum. Setelah dilakukan pembersihan data ganda ini, KPU Purbalingga yakin dapat menyajikan Daftar Pemilih Tetap yang berkualitas serta bersih dari kegandaan (wr).

KPU Purbalingga Laksnakan Rakor Vermin Dokumen Bacaleg Anggota DPRD Pemilu 2024

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Untuk Pemilu 2024. Rakor diselenggarakan pada hari Kamis, 8 Juni 2023 di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Rakor dihadiri oleh Bawaslu dan 14 partai politik dari 16 partai politik di Kabupaten Purbalingga yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten. Peserta rakor terdiri dari pimpinan parpol/petugas penghubung dan admin/operator SILON parpol. Rakor dibuka dengan sambutan dari Plh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Zamaahsari, M.IP. Disampaikan Zam, KPU telah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dengan hasil sebanyak 54 dokumen bacalon dari total 643 dokumen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Artinya, sebanyak 589 dokumen bacalon (92%) dari 16 partai politik masih perlu dilakukan perbaikan. Masa pengajuan dokumen perbaikan dimulai pada tanggal 26 Juni s.d 9 Juli 2023 melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Di masa perbaikan tersebut parpol juga dapat melakukan penggantian bacalon kepada KPU. Oleh sebab itu terselenggaranya rakor adalah sebagai bentuk pelayanan KPU kepada peserta Pemilu agar dapat melengkapi kekurangan dokumen persyaratan bacalon, mengingat rentang waktu masa perbaikan yang cukup singkat. Zam kemudian melanjutkan penyampaian materi rakor tentang penjelasan masing-masing dokumen yang dinyatakan belum benar di verifikasi administrasi sehingga perlu dilakukan perbaikan. Beberapa dokumen yang diragukan keabsahannya juga akan dilakukan klarifikasi ke instansi terkait oleh KPU. Khusus untuk bacalon dengan status pekerjaan khusus dan syarat pengunduran diri, wajib diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pengunduran Diri paling lambat tanggal 3 Oktober 2023. Materi kemudian dilanjutkan dengan penjelasan hasil verifikasi administrasi dokumen bacalon di aplikasi SILON oleh admin SILON KPU Kabupaten Purbalingga Ernesto Badai Rizki Pratama, S.IP. Dari segi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang diwakili oleh Teguh Irawanto dan Setyawati menyampaikan apresiasi kepada KPU atas kinerja terselenggaranya verifikasi administrasi dokumen bacalon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga. Teguh menyampaiakan kepada parpol peserta rakor agar nanti setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), para calon anggota DPRD perlu mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam konteks regulasi kepemiluan. Bawaslu menyampaikan telah membuka ruang dan waktu konsultasi bagi parpol beserta calon anggota DPRD terkait hal tersebut diatas. Acara kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab antar peserta rakor dan pemateri. Selanjutnya hasil verifikasi administrasi dokumen bacalon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga akan disampaikan secara resmi melalui Berita Acara (BA) kepada parpol pada tanggal 24 Juni 2023.

Hingga Hari Akhir Pengajuan, KPU Purbalingga Terima 641 Dokumen Bacaleg dari 16 Parpol Peserta Pemilu 2024

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menerima pengajuan dari 8 (delapan) partai politik di hari terakhir penerimaan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024 (Minggu, 14 Mei 2023). Bertempat di Aula Kantor KPU, acara penerimaan berlangsung dari pukul 08.00 s.d 23.59 WIB dengan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Sepuluh partai politik yang mengajukan pendaftaran tersebut diantaranya, DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftar pada pukul 09.07 WIB dengan mengajukan 16 (enam belas) bakal calon (bacaleg). DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendaftar pada pukul 09.48 WIB dengan mengajukan 12 (dua belas) bacaleg. DPC Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftar pada pukul 10.41 WIB dengan mengajukan 50 (lima puluh) bacaleg. DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftar pada pukul 13.37 WIB dengan mengajukan 46 (empat puluh enam) bacaleg. DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendaftar pada pukul 10.41 WIB dengan mengajukan 50 (lima puluh) bacaleg. DPC Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mendaftar pada pukul 18.36 WIB dengan mengajukan 14 (empat belas) bacaleg. DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendaftar pada pukul 19.50 WIB dengan mengajukan 50 (lima puluh) bacaleg. DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mendaftar pada pukul 22.36 WIB dengan mengajukan 38 (tiga puluh delapan) bacaleg. Dengan demikian terdapat 641 (enam ratus empat puluh satu) bacalon yang mengajukan dokumen pencalonan dari 16 (enam belas) parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga. Hadir dalam masing-masing rombongan parpol, Ketua, Sekretaris, Bendahara, bacalon anggota DPRD, pengurus dan simpatisan parpol. Rombongan pimpinan parpol diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST beserta Anggota KPU dan segenap jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Acara diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan kedatangan parpol ke KPU yang disampaikan oleh masing-masih Ketua parpol. Dalam sambutan penerimaannya Eko menyampaikan ucapan selamat datang dan mengingatkan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan penyelenggaraan pemilu. Eko juga menyampaikan harapannya pada parpol peserta Pemilu 2024 agar mensosialisasikan 14 Februari 2023 sebagai tanggal pemungutan suara kepada masyarakat. Acara penerimaan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan kelengkapan dokumen pengajuan bacalon anggota DPRD oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, M.IP. Dalam penjelasannya, Zam menyampaikan hal-hal apa saja yang menyebabkan pendaftaran dinyatakan diterima maupun tidak diterima.  Menutup rangkaian acara penerimaan pendaftaran, dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran bacalon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga secara simbolis oleh masing-masing Ketua Parpol kepada Ketua KPU. Selanjutnya berkas dokumen diperiksa kelengkapannya oleh tim pemeriksa melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk dapat diberikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan. Dokumen pengajuan semua parpol dinyatakan lengkap dengan status pendaftaran diterima. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan bacaleg dari tanggal 15 Mei s.d 23 Juni 2023.

Menjelang Penutupan, 2 Parpol Ajukan Dokumen Bacaleg ke KPU Purbalingga

PURBALINGGA -- Di hari ke 13 pendaftaran pada 13 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga kembali menerima dokumen pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dari 2 (dua) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Bertempat di Aula Kantor KPU dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, KPU menerima DPD Partai Golkar dan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Purbalingga.  DPD Partai Golkar Kabupaten Purbalingga resmi mendaftar pada pukul 10.44 WIB disusul DPC PKB Kabupaten Purbalingga pada pukul 14.25 WIB. Kedua parpol sama-sama menyerahkan 50 (lima puluh) dokumen pencalonan bacalon anggota DPRD. Hadir dalam rombongan, Ketua, Sekretaris, Bendahara, bacalon anggota DPRD, pengurus dan simpatisan parpol. Rombongan pimpinan parpol diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST beserta Anggota KPU dan segenap jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Acara diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan kedatangan parpol ke KPU yang disampaikan oleh masing-masih Ketua parpol. Dalam sambutan penerimaannya Eko menyampaikan ucapan selamat datang dan mengingatkan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan penyelenggaraan pemilu. Eko juga menyampaikan harapannya pada parpol peserta Pemilu 2024 agar mensosialisasikan 14 Februari 2023 sebagai tanggal pemungutan suara kepada masyarakat. Acara penerimaan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan kelengkapan dokumen pengajuan bacalon anggota DPRD oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, M.IP. Dalam penjelasannya, Zam menyampaikan hal-hal apa saja yang menyebabkan pendaftaran dinyatakan diterima maupun tidak diterima.  Menutup rangkaian acara penerimaan pendaftaran, dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran bacalon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga secara simbolis oleh masing-masing Ketua Parpol kepada Ketua KPU. Selanjutnya berkas dokumen diperiksa kelengkapannya oleh tim pemeriksa melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk dapat diberikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan. Dokumen pengajuan kedua parpol dinyatakan lengkap dengan status pendaftaran diterima.