
Persiapan Masa Kampanye, KPU Purbalingga Selenggarakan Bimtek Sikadeka untuk Parpol
PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Laporan Dana Kampanye dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu Tahun 2024 pada Kamis, 23 November 2023 bertempat di Bima Grand Ballroom Braling Hotel, Purbalingga. Hadir dalam kegiatan tersebut Petugas Penghubung (LO) dan Operator Sikadeka Partai Politik Peserta Pemilu se Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP., yang menyampaikan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2023, Laporan Dana Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 berbarengan dengan dimulainya hari pertama Kampanye Pemilu Tahun 2024. Zam menjelaskan bahwa dalam laporan dana kampanye, diperlukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang akan dijadikan wadah transaksi penerimaan dan pengeluaran partai politik dalam masa kampanye. Sikadeka kemudian hadir sebgaai alat bantu pencatatan bagi partai politik dan pemantauan oleh KPU.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelemggaraan, Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. yang memaparkan materi terkait kebijakan dana kampanye pada Pemilu 2024. Tahapan Dana Kampanye dimulai dengan pembukaan RKDK yang harus sudah dimiliki oleh partai politik paling lambat pada 27 November 2023 atau 1 (satu) hari sebelum masa kampanye. Selain itu dijelaskan pula terkait sumber dan bentuk dana kampanye bagi partai politik. KPU juga akan memfasilitasi kegiatan kampanye, seperti pemasangan baliho alat peraga kampanye.
Pasca pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis penggunaan Sikadeka partai politik oleh Admin Sikadeka KPU Purbalingga, Fransisca Mega Lestari, S.E., M.A. Pada prinsipnya pengguna utama Sikadeka adalah partai politik, KPU hanya melakukan pemantauan aktivitas kampanye dan penerimaan laporan dana kampanye. Bimbingan teknis lebih banyak memperkenalkan fitur-fitur utama Sikadeka yang terbagi ke dalam menu Kampanye dan Dana Kampanye. Pada menu Kampanye, partai politik melakukan penginputan data-data kegiatan kampanye partai politik yang akan dijalankan nantinya seperti petugas kampanye, lokasi, waktu, jumlah massa termasuk Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu dari pihak Kepolisian. Partai politik juga harus menginput data-data media sosial yang digunakan untuk berkampanye, baik milik partai politik ataupun milik calon. Sementara pada menu Dana Kampanye berkaitan dengan proses keluar masuk baik uang, barang maupun jasa yang terjadi selama kegiatan kampanye. Sikadeka didesain untuk kemudian mensinkronisasi kegiatan kampanye dengan arus keluar masuk uang dan/atau barang. Sehingga nantinya pasca tahapan kampanye selesai, partai politik tidak dibingungkan dalam penyusunan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).
Kegiatan kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Pasca kegiatan ini diharapkan partai politik segera melakukan pengisian data pada akun Sikadeka. KPU Purbalingga sendiri membuka helpdesk khusus yang akan membantu proses input data dari partai politik.