Berita Terkini

KPU Purbalingga Ikuti Bimtek Hukum Acara PHPU

BOGOR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan 5 pada hari Senin sampai Kamis tanggal 20 sampai 23 November 2023 bertempat di Pusdik Pancasila dan Konstitusi Bogor Jawa Barat

Acara tersebut dihadiri oleh Anggota dan Kasubag Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota dari enam provinsi, yaitu Provinsi Jawa Tengah, Papua Barat, Banten, Bengkulu, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara. Mewakili KPU Purbalingga, hadir dalam acara tersebut Anggota KPU Purbalingga, Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I. dan Kasubag Hukum dan SDM KPU Purbalingga, Khotiah, S.Sos.

Kabiro Hukum dan Pengawasan KPU RI Andi Krisna dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini penting dilaksanakan agar KPU Kabupaten/Kota memahami hukum acara PHPU pemilu 2024 sehingga pada saatnya nanti ketika ada gugatan yang diajukan ke MK jajaran KPU sudah siap menghadapinya

Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H dalam sambutannya ketika membuka acara menyampaikan bahwa kerjasama MK dan KPU ini dalam rangka menyamakan persepsi terkait hukum acara PHPU pemilu 2024 sehingga diharapkan KPU bisa mempersiapkan dan memahami jika ada gugatan di MK. Ketua MK juga menekankan bahwa yang digugat di MK meskipun substansinya terkait perselisihan hasil pemilu tapi tentu pokoknya tidak hanya soal angka-angka melainkan juga bisa terkait proses pemilu yang sudah dilaksanakan

Kegiatan bimtek yang dilaksanakan selama empat hari tersebut diisi dengan beberapa materi, salah satu diantaranya yaitu materi tentang hukum acara PHPU yang diisi langsung oleh Ketua MK Dr. Suhartoyo, S.H., M.H dan Wakil Ketua MK Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali