Berita Terkini

KPU Selenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 pada hari Selasa 6 Februari 2024 bertempat di Wisma Asri Wirasana Purbalingga. Rakor dihadiri oleh Bawaslu, Pimpinan Lembaga, Instansi, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari yang menyampaikan latar belakang diselenggarakannya rakor. Zam berharap melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan akan didapat masukan dari Lembaga, Instansi dan OPD terkait tentang mitigasi kendala dan permasalahan dan kesiapan masing-masing pihak menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024. Mengawali rakor disampaikan kesiapan pengamanan dari Polres Purbalingga dan KODIM 0702 Purbalingga. Hadir secara pribadi Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan, S.I.K. dan Pasi Ops KODIM 0702 Kapten Inf. M Iskandar yang menyatakan siap mengamankan sukses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Purbalingga. Hadir sebagai narasumber Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga Yani Sutrisno Udi Nugroho. Disampaikan oleh Yani sukses kualitas penyelenggaraan Pemilu diukur dari 5 (lima) indikator. Pertama, Pemilu harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan dalam regulasi. Kedua, dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat OPD dengan tugas dan fungsi pelayanan harus turut aktif bersinergi untuk mensukseskan Pemilu. Ketiga, pentingnya memahami perbedaan agar dapat meminimalisir konflik horizontal di masyarakat. Semua aparat pemerintah daerah harus berperan aktif mewujudkan kondusivitas. Keempat, pentingnya manajemen waktu agar pelaksanaan tugas pokok dan tugas dukungan pelaksanaan Pemilu dapat berjalan beriringan. Kelima, netralitas ASN dalam Pemilu harus tetap dijunjung tinggi. Dari sisi pengawasan disampaikan oleh Anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito yang menyampaikan pentingnya mitigasi kendala dan permasalahan dalam tahap persiapan dan pelaksanaan tahapan pemungutan penghitungan suara.  Hal ini bukan hanya sebagai masukan bagi KPU tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan tahapan Pemilu. Belajar dari pengalaman Pemilu Tahun 2019, beberapa permasalahan dapat diantisipasi agar tidak terulang kembali di Pemilu 2024.  Acara rakor kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kesiapan dan masukan dari lembaga, instansi, dan OPD dengan moderator Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Catur Sigit Prastyo. Seluruh peserta rakor yang hadir mewakili lembaga menyatakan siap mendukung sukses pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan tugas pokok fungsinya.  Acara kemudian ditutup dengan closing statement dari Ketua KPU bahwa sukses Pemilu bukan hanya menjadi sukses KPU atau Penyelenggara Pemilu, melainkan sukses bersama semua pihak dan seluruh elemen masyarakat.

Rapat Koordinasi Persiapan Distribusi Logistik Pemilihan Umum tahun 2024

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Distribusi Logistik Pemilihan Umum tahun 2024 pada Hari Selasa, 6 Februari 2024. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait diantaranya Polres, Kodim 0702, Kejaksaan Negeri, Badan Kesbangpol, Kantor Satpol PP, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga, Dinas Perhubungan, BPBD Purbalingga, Satpol PP Kabupaten Purbalingga, PT Pos Indonesia, dan PT PLN, serta perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan seluruh ketua PPK se-Kabupaten Purbalingga. Acara diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalinga Zamaahsari, S.IP, M.IP yang menyampaikan bahwa distribusi logistik pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 7 Februari 2024 dan berlangsung selama 4 hari hingga tanggal 10 Februari 2024. KPU Kabupaten Purbalingga bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam melakukan distribusi logistik. Distribusi akan dimulai dari kawasan dan titik yang terjauh, yaitu Kecamatan Karangjambu, dilanjutkan Kecamatan Karangreja, Bobotsari, Mrebet, dan Karanganyar di hari pertama. Di hari kedua pada tanggal 8 Februari 2024, akan dilakukan distribusi logistik menuju gudang logistik pemilu Kecamatan Karangmoncol, Rembang, Kejobong, Kertanegara, dan Pengadegan. Hari ketiga menuju gudang logistik kecamatan Kaligondang, Kalimanah, Padamara, dan Kutasari. Dan di hari terakhir tanggal 10 Februari 2024 distribusi logistik akan menuju titik terdekat yaitu Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Kemangkon, dan Bukateja. Dari sisi pengamanan disampaikan oleh perwakilan dari Polres Purbalingga dan Kodim 0702 Purbalingga, pihak Kepolisian dan TNI akan melakukan pengawalan dan pengamanan demi kelancaran distribusi logistik pemilu 2024 ini. Sehubungan dengan medan, cuaca, dan kondisi geografis, Kepolisian dan TNI memastikan distribusi logistik pemilu sampai dengan baik ke gudang masing masing PPK. Setelahnya, pihak TNI dan Kepolisian akan melakukan penjagaan Gudang Logistik di setiap Kecamatan dan Kelurahan hingga Logistik terdistribusi ke masing – masing TPS. KPU Kabupaten Purbalingga juga bekerja sama dengan BPBD untuk mengetahui titik – titik yang menjadi rawan bencana seperti longsor, banjir, dan tanah bergerak. Dipastikan jalur untuk distribusi logistik tidak melewati titik rawan longsor dan tanah bergerak, juga lokasi TPS yang harus menjauhi titik rawan banjir.  Demi kelancaran di hari pemungutsan suara, perwakilan dari PT. PLN Indonesia menyatakan bahwa tidak ada pemadaman berencana pada tanggal 11 – 17 Februari 2024. Pihak PLN juga akan sigap untuk melakukan tindakan emergency apabila ada pemadaman listrik secara tidak terduga mengingat intensitas hujan di sekitar Kabupaten Purbalingga sedang tinggi.

KPU Purbalingga Konsolidasi Persiapan Penyelesaian PHPU Dengan PPK

Purbalingga- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Konsolidasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 dengan PPK Se-Kabupaten Purbalingga pada hari Senin, 5 Februari 2024. Acara dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Sudarmadi S.IP. Beliau menyampaikan bahwa setiap pemilu terdapat kemungkinan timbul adanya perselisihan hasil pemilu sehingga perlu mempersiapkan penyelesaian perselisihan hasil pemilu sebagai upaya preventif. Harapannya dengan adanya acara ini dapat menambah pengetahuan dan kesiapan PPK dalam menghadapi potensi-potensi perselisihan hasil pemilu 2024. Selanjutnya sambutan oleh Teguh Irawanto (Bawaslu Kabupaten Purbalingga), beliau mengingatkan bahwa agar para penyelenggara pemilu meningkatkan ketelitian dan kehati-hatian dalam setiap tahapan pemilu. Acara selanjutnya materi oleh Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga), beliau menyampaikan materi tentang potensi sengekta dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Para peserta Konsolidasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 dengan PPK Se-Kabupaten Purbalingga sangat antusias dalam sesi diskusi.

Hadiri Apel Siaga Bawaslu, KPU Purbalingga Sampaikan Kesiapan Pemilu 2024

Purbalingga - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim, hadir sebagai narasumber dalam acara Apel Siaga Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Purbalingga, pada Hari Minggu 4 Februari 2024 bertempat di Golaga Karangreja Purbalingga. Dalam kesempatan itu Imam menyampaikan terkait kesiapan KPU Kabupaten Purbalingga dalam penyelenggaraan Pemilu 14 Februari 2024. Mulai dari kesiapan regulasi yaitu telah terbitnya Peraturan KPU dan Keputusan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, kesiapan sumber daya manusia yaitu jajaran badan adhoc hingga KPPS yang telah dilantik dan telah dibekali bimbingan teknis terkait tugas wewenang dan kewajibannya, serta kesiapan logisitik yang sudah terpenuhi semua tinggal proses pendistribusiannya ke tingkat kecamatan, desa hingga TPS. Di akhir paparannya Imam juga menyampaikan harapannya agar jajaran Bawaslu dapat bersinergi dengan baik dengan jajaran KPU dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai peraturan perundang-undangan dan partispasi pemilih pada Pemilu 2024 semakin meningkat dibanding Pemilu sebelumnya.

KPU Purbalingga Ikuti Konsolidasi Persiapan Penyelesaian PHPU Tahun 2024

Jakarta- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan Konsolidasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 bertempat di Novotel Mangga Dua Square Jakarta, pada hari Rabu 31 Januari 2024 sampai Jumat 2 Februari 2024. Hadir sebagai peserta dalam acara tersebut Ketua KPU Provinsi, Anggota dan Kabag/Kasubag Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Mewakili KPU Kabupaten Purbalingga, hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Imam Nurhakim, dan Kasubag Hukum dan SDM, Khotiah. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam sambutannya menyampaikan agar seluruh jajaran KPU bekerja dengan sungguh-sungguh penuh tanggung jawab, profesional dan berintegritas agar tidak terjadi permasalahan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu yang dapat menjadi celah adanya gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Hasyim juga menekankan agar jajaran KPU memahami dengan baik terkait pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang beserta langkah-langkahnya yang harus ditempuh jika hal tersebut terjadi. Pimpinan KPU RI yang juga hadir dan memberikan arahan dalam acara tersebut yaitu M. Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, dan Idham Kholid. Acara Konsolidasi yang berlangsung selama tiga hari tersebut diisi oleh beberapa narasumber terkait, yaitu dari Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung RI, Bawaslu RI, DKPP, Polri, dan Praktisi hukum. Acara ditutup oleh Anggota KPU RI M. Afifuddin, yang sekaligus menekankan agar jajaran KPU baik di provinsi dan kabupaten kota hingga badan adhoc harus menjaga soliditas dan bersiap menghadapi kemungkinan adanya PHPU di mahkamah konstitusi pasca penetapan hasil pemilu.

Selenggarakan Rakor dengan Stakeholder, KPU Purbalingga Bersiap Layani Pindah Memilih Sampai Dengan H-7 Pemilu

PURBALINGGA – Pemilihan Umum Tahun 2024 kurang dari 13 hari lagi. Segala persiapan terus dikebut untuk kelancaran Pemilihan tahun ini. Pada hari ini, Rabu, 31 Januari 2024, KPU Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan beberapa stakeholder guna menyelerasakan pemahaman terhadap tahapan-tahapan Pemilihan Umum. Bertajuk Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih H-7 untuk 4 (empat) kriteria Alasan, Pemilihan Umum Tahun 2024. Rakor berjalan lancar. Adapun instansi yang diundang antara lain Kapolres, Dandim 0702, Danlanud JB. Soedirman, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kepala Rutan Kelas II B Purbalingga, Kepala Dinas KesehatanPurbalingga, Kepala BPBD Purbalingga, Kepala Bakesbangpol Purbalingga, Kepala Satpol PP Purbalingga, Ketua Bawaslu Purbalingga, Kepala Puskesmas dan Direktur Rumah Sakit. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari. Dalam sambutannya, Zam menyampaikan bahwa saat ini KPU Purbalingga telah memiliki lebih dari 20 ribu anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Sebanyak 2.964 TPS ditambah 1 TPS lokasi khusus yakni di Rutan kelas II B Purbalingga telah memiliki petugas. Hal ini menjadi dasar bahwa, KPU Purbalingga telah siap melaksanakan Pemilihan Umum.  Acara dilanjutkan oleh materi yang disampaikan oleh Kadiv. Perencanaaan Data dan Informasi KPU Purbalingga, Sudarmadi. Dalam materi ini, Sudarmadi menyampaikan 4 (empat) kriteria alasan yang sampai saat ini masih bisa dilayani pindah memilihnya. Menurut pasal 210 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pindah memilih dilaksanakan 30 hari sebelum Pemilihan. Putusan MK 2000 nomor 9, kecuali 4 kriteria alasan masih bisa diurus pindah memilih. Empat (4) kriteria alasan yang dimaksud antara lain menjadi tahanan Rutan, tertimpa bencana alam, menjalani rawat inap atau mendampingi rawat inap, dan bertugas di tempat lain, diluar domisilinya.  KPU Purbalingga membutuhkan bantuan dari stakeholder dalam hal ini pihak Rumah sakit atau Puskesmas. Hal ini meminimalisir pegawai Rumah Sakit atau Puskesmas yang bertugas pada hari pemilihan dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan tahun ini. KPU Purbalingga juga akan berkoordinasi dengan Polres Purbalingga terkait adanya masyarakat yang ditahan di Polres Purbalingga.  Sampai dengan saat ini, pelayanan pindah memilih dengan 4 (empat) kriteria alasan seperti diatas masih dapat dilakukan. Pemilih yang mengalami 4 (empat) kriteria alasan dapat mengurus pindah memilih di kantor desa atau kelurahan bersama PPS, kantor kecamatan bersama dengan PPK ataupun bisa mengajukan pindah memilih di KPU Purbalingga. [wr]