Masa Penyerahan Syarat Dukungan Ditutup, Tidak Ada Bakal Paslon Perseorangan Mendaftar
PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga resmi menutup penerimaan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada Senin, 13 Mei 2024 pukul 00.00 WIB dengan hasil tidak ada pasangan calon perseorangan. Sesuai dengan jadwal kegiatan sebagaimana di atur dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Kabupaten Purbalingga telah mengumumkan penyerahan dukungan di media cetak dan elektronik dari tanggal 5 s.d 7 Mei 2024. Namun, hingga jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan kepada KPU pada tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada pasangan calon perseorangan yang meminta akses pembukaan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan.
KPU Kabupaten Purbalingga sebelumnya pada tanggal 17 April 2024 telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Nomor 1129 Tahun 2024 yang menyatakan jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan di Kabupaten Purbalingga minimal Sebanyak 57.921 dukungan yang tersebar di lebih dari 50 Persen jumlah Kecamatan atau 10 Kecamatan dari 18 Kecamatan yang ada di Purbalingga.