
KPU Purbalingga Laksnakan Rakor Vermin Dokumen Bacaleg Anggota DPRD Pemilu 2024
PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Untuk Pemilu 2024. Rakor diselenggarakan pada hari Kamis, 8 Juni 2023 di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Rakor dihadiri oleh Bawaslu dan 14 partai politik dari 16 partai politik di Kabupaten Purbalingga yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten. Peserta rakor terdiri dari pimpinan parpol/petugas penghubung dan admin/operator SILON parpol.
Rakor dibuka dengan sambutan dari Plh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Zamaahsari, M.IP. Disampaikan Zam, KPU telah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dengan hasil sebanyak 54 dokumen bacalon dari total 643 dokumen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Artinya, sebanyak 589 dokumen bacalon (92%) dari 16 partai politik masih perlu dilakukan perbaikan. Masa pengajuan dokumen perbaikan dimulai pada tanggal 26 Juni s.d 9 Juli 2023 melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Di masa perbaikan tersebut parpol juga dapat melakukan penggantian bacalon kepada KPU. Oleh sebab itu terselenggaranya rakor adalah sebagai bentuk pelayanan KPU kepada peserta Pemilu agar dapat melengkapi kekurangan dokumen persyaratan bacalon, mengingat rentang waktu masa perbaikan yang cukup singkat.
Zam kemudian melanjutkan penyampaian materi rakor tentang penjelasan masing-masing dokumen yang dinyatakan belum benar di verifikasi administrasi sehingga perlu dilakukan perbaikan. Beberapa dokumen yang diragukan keabsahannya juga akan dilakukan klarifikasi ke instansi terkait oleh KPU. Khusus untuk bacalon dengan status pekerjaan khusus dan syarat pengunduran diri, wajib diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pengunduran Diri paling lambat tanggal 3 Oktober 2023. Materi kemudian dilanjutkan dengan penjelasan hasil verifikasi administrasi dokumen bacalon di aplikasi SILON oleh admin SILON KPU Kabupaten Purbalingga Ernesto Badai Rizki Pratama, S.IP. Dari segi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang diwakili oleh Teguh Irawanto dan Setyawati menyampaikan apresiasi kepada KPU atas kinerja terselenggaranya verifikasi administrasi dokumen bacalon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga. Teguh menyampaiakan kepada parpol peserta rakor agar nanti setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), para calon anggota DPRD perlu mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam konteks regulasi kepemiluan. Bawaslu menyampaikan telah membuka ruang dan waktu konsultasi bagi parpol beserta calon anggota DPRD terkait hal tersebut diatas.
Acara kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab antar peserta rakor dan pemateri. Selanjutnya hasil verifikasi administrasi dokumen bacalon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga akan disampaikan secara resmi melalui Berita Acara (BA) kepada parpol pada tanggal 24 Juni 2023.