Berita Terkini

Hingga Hari Akhir Pengajuan, KPU Purbalingga Terima 641 Dokumen Bacaleg dari 16 Parpol Peserta Pemilu 2024

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menerima pengajuan dari 8 (delapan) partai politik di hari terakhir penerimaan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024 (Minggu, 14 Mei 2023). Bertempat di Aula Kantor KPU, acara penerimaan berlangsung dari pukul 08.00 s.d 23.59 WIB dengan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Sepuluh partai politik yang mengajukan pendaftaran tersebut diantaranya, DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftar pada pukul 09.07 WIB dengan mengajukan 16 (enam belas) bakal calon (bacaleg). DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendaftar pada pukul 09.48 WIB dengan mengajukan 12 (dua belas) bacaleg. DPC Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftar pada pukul 10.41 WIB dengan mengajukan 50 (lima puluh) bacaleg. DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftar pada pukul 13.37 WIB dengan mengajukan 46 (empat puluh enam) bacaleg. DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendaftar pada pukul 10.41 WIB dengan mengajukan 50 (lima puluh) bacaleg. DPC Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mendaftar pada pukul 18.36 WIB dengan mengajukan 14 (empat belas) bacaleg. DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendaftar pada pukul 19.50 WIB dengan mengajukan 50 (lima puluh) bacaleg. DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mendaftar pada pukul 22.36 WIB dengan mengajukan 38 (tiga puluh delapan) bacaleg. Dengan demikian terdapat 641 (enam ratus empat puluh satu) bacalon yang mengajukan dokumen pencalonan dari 16 (enam belas) parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga.
Hadir dalam masing-masing rombongan parpol, Ketua, Sekretaris, Bendahara, bacalon anggota DPRD, pengurus dan simpatisan parpol. Rombongan pimpinan parpol diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST beserta Anggota KPU dan segenap jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Acara diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan kedatangan parpol ke KPU yang disampaikan oleh masing-masih Ketua parpol. Dalam sambutan penerimaannya Eko menyampaikan ucapan selamat datang dan mengingatkan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan penyelenggaraan pemilu. Eko juga menyampaikan harapannya pada parpol peserta Pemilu 2024 agar mensosialisasikan 14 Februari 2023 sebagai tanggal pemungutan suara kepada masyarakat. Acara penerimaan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan kelengkapan dokumen pengajuan bacalon anggota DPRD oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, M.IP. Dalam penjelasannya, Zam menyampaikan hal-hal apa saja yang menyebabkan pendaftaran dinyatakan diterima maupun tidak diterima. 
Menutup rangkaian acara penerimaan pendaftaran, dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran bacalon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga secara simbolis oleh masing-masing Ketua Parpol kepada Ketua KPU. Selanjutnya berkas dokumen diperiksa kelengkapannya oleh tim pemeriksa melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk dapat diberikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan. Dokumen pengajuan semua parpol dinyatakan lengkap dengan status pendaftaran diterima. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan bacaleg dari tanggal 15 Mei s.d 23 Juni 2023.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 419 kali