Berita Terkini

KPU Purbalingga Gelar Rakor Persiapan Penyusunan DCT

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Kamis, 21 September 2023 bertempat di Aula KPU Purbalingga. Hadir dalam kegiatan tersebut petugas penghubung partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Kegiatan dibuka oleh sambutan Anggota KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. yang menyampaikan bahwa pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) tahapan selanjutnya dalam Pencalonan adalan persiapan pencermatan rancangan, penyusunan, dan penetapan DCT. Catur berharap tahapan ini dapat dimaksimalkan oleh partai politik mengingat tahapan ini adalah tahapan terakhir dimana partai politik dapat mengganti, menggeser ataupun menghapus calon sementara.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamaahsari, S.IP., M.IP. yang dalam materinya menyampaikan beberapa hal, diantaranya, dasar hukum, jadwal penetapan DCT, pencermatan rancangan DCT, verfikasi administrasi rancangan DCT, penyusunan DCT, penetapan DCT dan pengumuman DCT. Zam juga menyampaikan masa pencermatan DCT merupakan masa terakhir bagi calon sementara yang mempunyai status pekerjaan khusus, seperti kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), dll., untuk melengkapi persyaratan surat keputusan pemberhentian. Jika kemudian persyaratan tersebut tidak dipenuhi makan calon sementara akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak masuk ke dalam DCT.

Pasca penyampaian materi, disampaikan pula arahan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, S.E., yang tidak henti-hentinya mengingatkan partai politik untuk ikut mengawal pemenuhan dokumen persyaratan dari calon smeentara masing-masing partai politik, terutama yang memilik status pekerjaan khusus.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian arahan oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Andri Supriyanto, S.Pd., yang menyampaikan perubahan terkait aturan kampanye pada Pemilu Tahun 2024. Andri juga menyampaikan bahwa penjelasan mengenai Peraturan KPU mengenai Kampanye dan Dana Kampanye nantinya akan digelar dalam rakor tersendiri.

Kegiatan kemudian ditutup dengan diskusi dan tanaya jawab antara partai politik dengan narasumber.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 150 kali