
KPU Purbalingga Sampaikan Aturan Sosialisasi dan Pendidikan Politik oleh Parpol
PURBALINGGA -- Anggota KPU Purbalingga yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Nurhakim, hadir mewakili KPU Purbalingga dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Purbalingga pada Kamis 9 November 2023 di aula kantor Bawaslu Purbalingga.
Selain KPU Purbalingga, hadir juga dalam rapat koordinasi tersebut dinas instansi terkait dilingkungan Pemda Purbalingga serta perwakilan dari semua partai politik peserta pemilu 2024 di tingkat kabupaten Purbalingga.
Dalam kesempatan rakor tersebut, Imam yang hadir mewakili KPU Purbalingga menyampaikan terkait aturan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai poliitk yang dapat dilakukan oleh partai politik peserta pemilu 2024 sebelum masa kampanye pemilu 2024.
"Sesuai PKPU tentang kampanye pemilu bahwa sosialisasi dan pendidikan politik diinternal parpol yang dapat dilakukan oleh Parpol sebelum masa kampanye diantaranya yaitu pemasangan bendera parpol, pertemuan terbatas dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya", kata Imam.
Lebih lanjut Imam menyampaikan bahwa dalam sosialisasi dan pendidikan politik partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan.
Dalam kesempatan rakor tersebut, KPU Purbalingga juga menyampaikan terkait ketentuan pelaksana kampanye, tim kampanye dan petugas kampanye dari Partai politik yang harus diserahkan ke KPU Kabupaten Purbalingga paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye dimulai.