Berita Terkini

KPU Purbalingga Selenggarakan Rakor Approval Rancangan DCT Pemilu 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Approval Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Pemilu Tahun 2024 pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh 13 Partai politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Acara Rakor dibuka dengan sambutan dari Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga Mundarti, SH. Dalam sambutannya Mundarti menyampaikan jika saat ini sedang terjadi kekosongan pimpinan sehubungan dengan akhir masa jabatan Komisioner KPU periode jabatan 2018 s.d 2023 pada tanggal 23 Oktober 2023. Saat ini kepemimpinan KPU Kabupaten/Kota yang mengalami kekosongan pimpinan diambil alih oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Mundarti juga menyampaikan latar belakang diselenggarakannya rakor, agar partai politik melakukan pencermatan mengenai data calon legislatif sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilu Tahun 2024.
Materi rakor disampaikan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bambang Taruna Adi, SH. Dalam materinya Bambang menyampaikan jika sampai dengan masa akhir pencermatan DCT, seluruh calon legislatif telah melengkapi seluruh syarat pencalonan termasuk Surat Keputusan (SK) Pemberhentian bagi calon dengan pekerjaan tertentu. Sesuai jadwal tahapan, DCT akan ditetapkan pada tanggal 4 November 2023 di media masa cetak, elektronik, dan media sosial KPU Kabupaten Purbalingga. DCT yang ditetapkan dan diumumkan nantinya akan menjadi acuan untuk pengadaan surat suara. Bambang juga menyampaikan beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pembatalan DCT, yaitu calon meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran kampanye berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, dan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen persyaratan berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dari sisi pengawasan, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Wawan Eko Mujito menyampaikan agar partai politik dapat melakukan verifikasi dengan teliti dan cermat. Hal ini untuk meminimalisasi kesalahan penulisan nama, gelar, jenis kelamin, nomor urut, dan domisili caleg.
Acara kemudian ditutup dengan penyerahan Berita Acara (BA) Rekapitulasi Pengajuan Perubahan Calon dan BA Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga pada Masa Pencermatan DCT.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 88 kali