Berita Terkini

KPU Purbalingga Gelar Bimtek Tungsura untuk PPS

PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Serta Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 bertempat di Bima Grand Ballroom, Braling Grand Hotel Purbalingga. Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) ini dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Purbalingga. Pelaksanaan kegiatan terbagi dalam 3 gelombang selama 3 (tiga) hari pada hari Kamis, Jumat, dan Senin (21, 22, dan 25 Desember 2023). Turut hadir di pembukaan bimtek gelombang I Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan dibuka dengan laporan penyelenggaraan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Purbalingga Bambang Taruna Adi, S.H. Disampaikan Bambang maksud dan tujuan penyelenggaraan bimtek adalah memberikan pemahaman kepada PPS terkait teknis tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penggunaan aplikasi Sirekap. Metode bimtek disampaikan dalam bentuk teori, praktik aplikasi, dan praktik pengisian formulir. Harapannya peserta bimtek dapat melakukan transfer pengetahuan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selanjutnya disampaikan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S, IP, M.IP yang menekankan tentang peran krusial PPS dalam pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. PPS merupakan penyelenggara Pemilu yang memiliki interaksi terdekat dengan KPPS yang akan menjadi ujung tombak penyelenggaraan Pemilu. Konsolidasi dengan KPPS merupakan tugas PPS. Acara dilanjutkan dengan arahan dari masing-masing Anggota KPU yang menyampaikan jadwal tahapan yang sedang berlangsung di masing-masing divisi. Arahan pertama disampaikan oleh Kadiv Data Informasi dan Perencanaan Sudarmadi, S.IP yang menyampaikan pemahaman daerah pemilihan (dapil) kepada peserta bimtek. Disampaikan Darmadi bahwa PPK dan PPS wajib memahami dapil yang dikelola masing-masing. Hal ini penting dipahami untuk meminimalisir kesalahan distribusi surat suara, khususnya untuk pemilih pindah memilih.  Selanjutnya disampaikan arahan Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM Widyo Wibowo, S.Sos tentang pembentukan KPPS, dan arahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga Mundarti, SH tentang pertanggungjawaban anggaran Badan Adhoc.

Dari sisi pengawasan disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Wawan Eko Mujito yang mengingatkan PPS tentang 5 poin diantaranya: ketepatan distribusi surat suara kepada pemilih, ketegasan jam layanan kepada pemilih pindah memilih, larangan penggunaan atribut kampanye di TPS, dokumentasi pemasangan hasil perolehan suara ditempat strategis, dan larangan melibatkan saksi dalam menyalin hasil pemungutan suara di TPS. 
Materi inti bimtek disampaikan oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I yang menyampaikan materi tentang kebijakan umum pemungutan dan penghitungan suara, teknis penggunaan Sirekap, dan tata cara pengisian form C. Hasil. Setelah pemaparan materi secara teori dilanjutkan materi simulasi pengisian form C. Hasil dan simulasi penggunaan Sirekap mobile yang dipandu oleh admin Sirekap KPU Kabupaten Purbalingga Ernesto Rizki Badai Pratama, S.IP.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali