Berita Terkini

Tuntas 100%, Coklit Pilkada Kabupaten Purbalingga Tahun 2024

PURBALINGGA—Tahapan Coklit telah bergulir satu bulan lamanya. Dimulai dari 24 Juni dan berakhir pada 24 Juli 2024. Pelaksaaan tahapan pencocokan dan penelitian berjalan dengan lancar, dan telah mencapai 100% per 20 Juli 2024 kemarin. KPU Purbalingga melalui Pantarlih Pilkada 2024 telah menyelesaikan proses coklit. Seluruh pantarlih telah merampungkan coklit 100 %. Baik coklit manual maupun e-coklit.  Data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) untuk Pilkada di Kabupaten Purbalingga tahun 2024 berjumlah 772.368 pemilih. Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 372.235 pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 365.117 pemilih.  Dari hasil coklit, terhimpun sebanyak 12.305 pemilih baru, dan 6.562 pemilih baru yang berasal dari Pemilih Salah Penempatan TPS (TMS kode 8). Sepanjang perjalanan coklit, terhimpun sebanyak 5.817 pemilih meninggal.  Dengan berakhirnya masa coklit, tahapan selanjutnya adalah penetapan DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) di tingkat badan adhoc dan penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) di tingkat kabupaten/kota.  DPHP akan ditetapkan secara berjenjang oleh PPS antara tanggal 1 sampai 3 Agustus, dan oleh PPK antara tanggal 5 sampai 7 Agustus 2024. Kemudian ditetapkan menjadi DPS oleh KPU tingkat Kabupaten/Kota antara tanggal 9 sampai 11 Agustus 2024. Anggota KPU Purbalingga, Sudarmadi S.IP menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi kinerja 2.946 Pantarlih yang tersebar di 18 kecamatan dan 237 desa dan kelurahan di Purbalingga. Sudarmadi juga berterima kasih kepada seluruh anggota PPK dan PPS, atas dedikasinya mengawal proses coklit dari awal hingga akhir. Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga yang turut serta menyukseskan tahapan coklit ini. [wr]

Rapat Kerja Penyusunan Regulasi Pilkada Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Purbalingga

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Kerja (raker) Penyusunan Regulasi Pilkada Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 20 s.d 21 Juli 2024, bertempat di Elsotel Hotel Purwokerto. Raker diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Hadir dalam kegiatan akademisi Unsoed Purwokerto Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin,S.H.,M.M.,M.H selaku narasumber. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Mey Nurlela, S.S, M.Si sebagai keynote speaker. Membuka acara Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP, M.IP menyampaikan bahwa penyelenggaraan raker merupakan bagian dari rangkaian tahapan Pemilihan Serentak 2024. Salah satu faktor penting yang mendukung lancarnya pelaksanaan tahapan baik Pemilu maupun Pemilihan adalah perangkat regulasi. Hadirnya regulasi dalam tahapan bukan hanya menjadi payung hukum bagi penyelenggara dalam menjalankan tugas tetapi juga sebagai aturan main yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilu dan Pemilihan. Pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan regulasi membuat Kabupaten Purbalingga tidak pernah menjadi pihak yang dilaporkan atau digugat dalam penyelenggaraan Pilkada sebelumnya.   Materi pertama raker disampaikan oleh Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin,S.H.,M.M.,M.H. Dalam materinya Guru Besar Hukum Perundang-Undangan Fakultas Hukum Unsoed tersebut menyampaikan sebagai negara hukum di Indonesia berlaku asas kepastian hukum, yang salah satunya meliputi asas legalitas. Terdapat 3 poin penting asas legalitas dalam penyelenggaran negara. Pertama, segala tindakan Pemerintah harus didasarkan atas Peraturan Perundang-Undangan yang sah dan tertulis. Kedua, Peraturan Perundang-Undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dahulu sebelum perbuatan administrasi. Ketiga, setiap perbuatan administrasi harus didasarkan atas aturan dan prosedur. Ditambahkan oleh Prof. Abdul Aziz tahap awal tertib prosedur pembentukan peraturan perundang undangan, adalah tahap perencanaan dan penyusunan regulasi. Selanjutnya disampaikan arahan dari Mey Nurlela, SS, M.Si. yang menekankan kepada jajarannya untuk selalu melakukan mitigasi hukum. Hal ini penting dalam rangka langkah antisipasi hal-hal yang mungkin terjadi dan bagaimana menghadapinya. Menutup arahannya Mey menyampaikan perlunya mempersiapkan kemungkinan adanya sengketa, termasuk problem solving dan komunikasi strategis. Acara inti raker diawali dengan penjelasan alur penyusunan regulasi Pilkada 2024 yang dipimpin oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I. Acara dilanjutkan dengan pembahasan draft Surat Keputusan (SK) Pencalonan dan penentuan time line penyelesaian penyusunan regulasi Pilkada 2024. Acara inti berlangsung hingga hari kedua pelaksanaan raker. Menutup rangkaian raker, disampaikan arahan Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga kepada jajaran sekretariat untuk selalu menjaga kekompakan dan meningkatkan kinerja.   

Gelar Rakor Bersama PPK, KPU Purbalingga Minimalisir Data Ganda Sebelum Penetapan DPT Pilkada Tahun 2024

PURBALINGGA—Tidak lama lagi, Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada tahun 2024 akan ditetapkan. Rapat Pleno Rekapitulasi DPT tingkat KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan antara tanggal 14 sampai dengan 21 September 2024.  KPU Purbalingga menggelar Rakor bersama PPK Divisi Datin se-Purbalingga pada hari Rabu, 17 Juli 2024. Berjudul Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Akhir Coklit dan Pra Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024. Hadir dalam acara tersebut, Ketua dan Anggota KPU Purbalingga, Bawaslu Purbalingga, dan PPK Divisi Datin se-Purbalingga. Bertempat di WM. Bleng Kembar – Kaligondang, Rakor berjalan lancar. Dibuka langsung oleh Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari S.IP., M.IP. dalam sambutannya Zam mengingatkan kepada peserta rakor bahwa prinsip pemutakhiran data pemilih harus dijaga dan dipedomani. Prinsip pemutakhiran data pemilih yang dimaksud adalah Mutakhir, Akurat dan Komprehensif. Selanjutnya, Zam menyampaikan untuk segera dipersiapkan Rapat Pleno penetapan DPHP ditingkat PPS, yang akan digelar antara tanggal 1 sampai 3 Agustus 2024. Anggota KPU Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Dr. Imam Nurhakim M.Pd.I memberikan arahan perihal respon yang harus dilaksanakan ketika mendapatkan saran perbaikan dari Bawaslu. Diingatkan kepada PPK bahwa ketika mendapatkan Sarper (saran perbaikan) harus dibalas dengan rentang waktu 3 hari pasca diterima. Ketika hal ini dilewati, maka akan timbul pelanggaran administrasi. Selanjutnya arahan disampaikan oleh Catur Sigit Prastyo S.Pd.I., Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis dan Penyelenggaraan. Catur menyampaikan bahwa setiap PPK jangan terlena dengan hampir selesainya tahapan coklit. Walaupun masih kurang 1 pekan kedepan, perubahan data masih akan sangat dinamis. Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad SE. menyampaikan bahwa jajaranya akan selalu bekerja sama dan memantau tahapan coklit yang hampir selesai. Sejauh ini, pelaksanaan coklit sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi.  Acara dilanjutkan penyampaian arahan dan materi oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sudarmadi S.IP. dalam materinya Sudarmadi memberikan arahan terkait pra penyusunan Daftar Pemilih. Daftar Pemilih yang mutakhir, akurat dan komprehensif tentu harus bersih dari data ganda dan atau data anomali. Kemudian dilanjutkan dengan identifikasi pemilih baru dan pemilh TMS kode 4 (Pindah Domisili). Dipandu oleh Admin Sidalih KPU Purbalingga, Dedi Budi Setiawan S.IP. Dengan adanya identifikasi pemilih baru dan pemilih tms kode 4, meminimalisir adanya data ganda. Rakor berjalan dengan lancar, dan menargetkan Daftar Pemilih nantinya akan bersih dari data ganda dan data anomali. [wr]

Capai 99,97%, KPU Purbalingga Yakin Selesaikan Coklit Sebelum Minggu Keempat

PURBALINGGA—Tahapan Coklit akan selesai dalam waktu dekat. Dimulai sejak tanggal 24 Juni dan akan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024. Pantarlih selalu giat dalam menyukseskan tahapan coklit pada Pilkada tahun 2024 ini.  Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Sudarmadi S.IP mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, rekan-rekan Pantarlih terus berjuang untuk mendapatkan data yang paling update dan valid. Per tanggal 15 Juni 2024, capaian coklit di Kabupaten Purbalingga berada di angka 99,97%. Sudarmadi optimis sebelum masa coklit ditutup pada tanggal 24 Juli mendatang, KPU Kabupaten Purbalingga akan menyelesaikan coklit tersebut.  Data DP4 yang diturunkan dari Kemendagri sebanyak 772.368 pemilih, dengan rincian 372.235 pemilih laki-laki dan 365.117 pemilih perempuan. Dari hasil coklit, sampai dengan tanggal 16 Juli 2024 terdapat 9.624 pemilih baru. Data pemilih yang meninggal yang sudah terhimpun sebanyak 5.618. Hal ini masih akan berubah, seiring dengan masih berjalannya proses coklit hingga tanggal 24 Juli 2024.  Setelah coklit selesai, tahapan selanjutnya adalah penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Dimana tahapan akan dilaksanakan berjenjang, mulai dari tingkat desa oleh PPS yang akan dilaksanakan antara tanggal 1 sampai 3 Agustus 2024. Kemudian dilaksanakan di tingkat kecamatan oleh PPK antara tanggal 5 sampai 7 Agustus 2024, dan akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara di tingkat Kabupaten oleh KPU melalui rapat pleno antara tanggal 9 sampai dengan 11 Agustus 2024. Daftar Pemilih Sementara akan diumumkan oleh PPS pada tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024. Pada masa pengumuman tersebut, masyarakat juga dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait dengan Daftar Pemilih Sementara. Masukan dan tanggapan tersebut, dapat disampaikan melalui PPS, PPK dan atau ke KPU Kabupaten/Kota.  KPU Kabupaten Purbalingga sangat yakin dan optimis dapat menciptakan Daftar Pemilih yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU Kabupaten Purbalingga juga sangat mengapresiasi dedikasi dan kinerja para Pantarlih telah melaksanakan tahapan coklit ini dengan baik dan benar. [wr]

Gelar Bimbingan Teknis dan Pelatihan Jurnalistik & Kehumasan, KPU Purbalingga Pertajam Kemampuan untuk Menulis

PURBALINGGA—Menulis merupakan kegiatan manusia sehari-hari. Sejarah tulisan bermula dari pola komunikasi antar manusia. Diperkirakan kegiatan menulis sudah ada sejak 35.000 tahun sebelum masehi.  Selasa, 16 Juli 2024, KPU Purbalingga menggelar Bimbingan Teknis bertajuk Bimbingan Teknis Jurnalistik dan Kehumasan bagi Penyelenggara Pilkada 2024. Bertempat di Warung Makan Bleng Kembar – Kaligondang. Hadir dalam acara tersebut, PPK Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM. Bertindak sebagai Narasumber, Joko Santoso Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia Purbalingga dan Wisnu Wirawan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga.  Dibuka langsung oleh Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari S.IP., M.IP. dalam sambutan sekaligus membuka acara, Zam menyampaikan bahwa kemampuan untuk menulis dan membuat konten media sosial sangat penting. Era globalisasi yang memaksa kita untuk selalu meng-update kemampuan dalam bermedia sosial mengharuskan setiap sumber daya manusia mampu membuat dan memberikan informasi yang baik.  Selanjutnya arahan dari Anggota KPU Purbalingga, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Widyo Wibowo. Dalam arahannya Widyo menyampaikan setiap PPK harus bisa menjadi Humas di satuan kerja masing-masing. Kemampuan menulis dan membuat konten, harus dimiliki setiap PPK untuk memberikan informasi-informasi kepada masyakarat dan pemilih.  Acara dilanjutkan oleh penyampaian materi dari Joko Santoso S.Si. Materi yang disampaikan oleh Joko berjudul Tehnik Penulisan Berita. Pengertian berita adalah produk jurnalistik yang berisi informasi mengenai sebuah peristiwa yang disampaikan untuk memberikan informasi kepada para pembaca. Berita yang baik, adalah berita yang disusun dengan tehnik Piramida Terbalik. Artinya penulisan dimulai dari hal-hal yang umum di awal paragraf. Setelah itu baru dilanjutkan hal-hal yang khusus di paragraf selanjutnya. Judul berita yang baik, harus menggambarkan isi berita dan sifatnya harus menarik.  Materi selanjutnya disampaikan oleh M. Wisnu Wirawan dari Dinkominfo Purbalingga. Judul materi yang dibawakan oleh Wisnu adalah “Bikin Konten Video Buat Media Sosial”. Wisnu atau sering dipanggil Mas Wis menyampaikan bahwa membuat konten itu penting. ibarat kata, konten adalah suatu visual yang akan mengabadikan moment dan menjadi sejarah nantinya. Disampaikan pula cara membuat konten yang baik. Untuk konten yang baik, harus dengan persiapan yang matang. Persiapan membuat konten yang baik, diantaranya merancang storyboard terlebih dahulu, memilih teknik videografi yang cocok dengan jenis konten, perangkat piranti yang memadai dan eksekusi yang serius serta mendetail.  Pasca acara ini, PPK Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM sebagai peserta bimtek ini diharapkan mampu menjadi tim humas yang baik bagi masing-masing satker. Dengan adanya bimtek ini, informasi seputar kepemiluan dapat dikemas menjadi konten yang baik dan mudah diterima oleh masyarakat luas. [wr]

KPU Purbalingga Rembug Strategi Sosialisasi dengan Instansi Terkait

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dengan Pemangku Kepentingan pada Jumat, 12 Juli 2024 bertempat di Rumah Makan Bleng Kembar, Kaligondang, Purbalingga. Hadir dalam kegiatan tersebut Badan Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dan BPBD Kabupaten Purbalingga serta bertindak sebagai peserta Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Sudarmadi, S.IP. yang menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memetakan titik-titik sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini perlu ditindaklanjuti karena adanya kekhawatiran penurunan partisipasi dikarenakan pengurangan jumlah TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2024. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, Pandi, S.Sos. Dalam paparannya Pandi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri telah mengaktifkan Desk Pilkada Serentak 2024. Pada desk tersebut salah satu hal yang diperhatikan adalah partisipasi masyarakat, dimana Pemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki target tersendiri yang berbeda dengan target dari KPU, dimana KPU menargetkan partisipasi masyarakat di Pemilihan Serentak minimal sama dengan Pemilu 2024, di angka 80%. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga menargetkan 75% yang sudah merupakan peningkatan dari angka partisipasi masyarakat pada Pilbup Purbalingga 2020 sebesar 73%. Pandi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran kepala desa di Kabupaten Purbalingga untuk membantu meningkatkan angka partisipasi masyarakat. Paparan selanjutnya disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito, S.Pd.I. yang dalam paparannya menekankan bahwa angka partisipasi masyarakat sangat dipengaruhi oleh kelancaran pelaksanaan tahapan Pilbup Purbalingga 2024. Wawan menyampaikan bahwa jika ada suatu daerah yang dalam pelaksanaan tahapan tidak berjalan dengan baik dan lancar bisa menjadi daerah dengan potensi pelanggaran pemilu atau pemilihan. Wawan juga menyampaikan daerah yang memiliki banyak pemilih dengan status perantau juga bisa dikategorikan sebagai daerah dengan potensi pelanggaran pemilu atau pemilihan. Paparan kemudian dilanjtkan oleh Kabid Rekonstruksi dan Rehabilitasi BPBD Kabupaten Purbalingga, Ari Sulasih, S.T. yang menyampaikan bahwa Kabupaten Purbalingga merupakan daerah Kawasan Rawan Bencana (KRB) terhadap 4 bencana alam, yaitu banjir, pergerakan tanah, letusan gunung api dan angin topan. Titik-titik krusial bencana tersebut telah tersosialisasikan kepada pemerintah desa sehingga PPK maupun PPS bisa berkoordinasi langsung dengan pemerintah desa untuk memetakan lokasi sosialisasi dan pendidikan pemilih pada daerah rawan bencana. Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan rencana anggaran dan kegiatan sosialisasi oleh staf Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga, Fransisca Mega Lestari, S.E., M.A. dan dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan peserta kegiatan. Menutup kegiatan, Sudarmadi berharap jajaran PPK maupun PPS dapat segera memetakan titik lokasi kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih serta dapat mendesain kegiatan semenarik mungkin agar dapat menarik masyarakat banyak.