KPU Purbalingga Tetapkan PDPB Triwulan IV, Total 804.898 Pemilih
Purbalingga — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga resmi menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Total pemilih yang tercatat mencapai 804.898 pemilih, terdiri dari 405.888 pemilih laki-laki dan 399.010 pemilih perempuan.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di Aula KPU Kabupaten Purbalingga pada Senin (8/12). Pleno ini menjadi penutup rangkaian kegiatan PDPB sepanjang tahun 2025, dan hasilnya akan dibawa ke pleno terbuka tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Rapat pleno turut dihadiri oleh Bawaslu Purbalingga, Polres Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Dinpendukcapil, serta berbagai instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan kunjungan ke desa dan kelurahan untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih secara terbatas. Proses tersebut mencakup verifikasi data meninggal, data invalid usia, data tidak padan, pemilih pindah masuk, serta penduduk yang tercatat berada di luar negeri.
Zamaahsari juga menegaskan bahwa pelaksanaan PDPB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
Setelah pembacaan tata tertib rapat, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Sudarmadi, memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Seluruh peserta rapat menerima hasil tersebut, sehingga dilakukan pembacaan dan penandatanganan Berita Acara Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025.
Sebagai tahap akhir, hasil rekapitulasi dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Purbalingga Triwulan Keempat Tahun 2025.