Berita Terkini

Hari Pertama, KPU Kabupaten Purbalingga Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024

Purbalingga-- Hari pertama jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024, Selasa (27/8), KPU Kabupaten Purbalingga telah resmi membuka penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon tepat pada pukul 08.00 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga.  Terpantau belum ada pemberitahuan bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Purbalingga pada hari ini Selasa, 27 Agustus 2024.  Sebagaimana PKPU No. 8 Tahun 2024 jadwal pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024.  Adapun jadwal penerimaan pendaftaran pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 dan Rabu, 28 Agustus 2024 akan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir yakni Kamis, 29 Agustus 2024 penerimaan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.  Secara teknis, partai politik pengusul bersama dengan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 wajib menginformasikan satu hari sebelum melakukan pendaftaran. Partai pengusul, bakal pasangan calon beserta dengan pendukung diperbolehkan memasuki Aula KPU Kabupaten Purbalingga dengan dibatasi sejumlah 50 personil. Sementara pendukung lainnya dapat menyaksikan prosesi penerimaan pendaftaran melalui layar yang sudah tersedia di sisi kanan Aula. Demi keamanan dan kenyamanan setiap pendukung yang diperbolehkan masuk ke area kantor KPU Kabupaten Purbalingga adalah yang menggunakan ID Card yang sudah disediakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga.  Penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga  Tahun 2024 wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di mana setiap bakal pasangan calon wajib memiliki admin Silon yang didaftarkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga.  Selanjutnya, para admin tersebut akan mengunggah dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon ke dalam Silon untuk diverifikasi oleh Admin Silon KPU Kabupaten Purbalingga.  Pada saat prosesi penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon sudah membawa dokumen persyaratan pencalonan dalam bentuk hardcopy dan sudah terunggah di Silon dan syarat calon hanya yang terunggah di Silon.  Selesainya penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon akan ditandai dengan serah terima Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon.

Persiapan Pendaftaran Bapaslon Pilbup 2024, KPU Purbalingga Rakor bersama Parpol dan Stakeholder

Purbalingga - Jelang pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 yang sesuai ketentuan dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Purbalingga selenggarakan Rapat koordinasi bertajuk Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Rakor yang bertempat di Gedung Andrawina Owabong pada Sabtu, (24/8) ini dihadiri oleh pimpinan dan/atau LO dari 17 Partai Politik di tingkat Kabupaten Purbalingga, Bawaslu Purbalingga, Polres Purbalingga, Bakesbangpol Purbalingga, Dinhub Purbalingga, dan Satpol PP Purbalingga.  Saat membuka acara, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga mengingatkan akan adanya perubahan kebijakan pasca Putusan 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan 70/PUU-XXII/2024 yang akan mempengaruhi syarat pendaftaran bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024.  "Hitungan proses pendaftaran bakal calon pada Pilkada 2024 tidak lagi mengikuti Pasal 40 UU No. 1 tahun 2015. Jumlah DPT Pemilu di Kabupaten Purbalingga mencapai 772.268 sehingga sesuai ketentuan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara sah 7,5 persen dari total suara sah dapat mengajukan calon." jelasnya.  Zamaahsari juga merinci bahwa tanggal 22 September 2024 merupakan tanggal  penetapan calon, sehingga sesuai putusan MK, syarat usia bapaslon adalah 25 tahun pada tanggal ditetapkan.  "Jika bapaslon nantinya kurang dari 25 tahun per tanggal 22 September 2024 tentunya tidak memenuhi syarat." ungkap pria yang kerap disapa Zamzam ini.  Tambah Zamzam, pasca pendaftaran akan dilakukan pemeriksaan kesehatan bapaslon bertempat di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto. "Proses pemeriksaan kesehatan dimulai tanggal 31 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB. Bakal calon akan menginap di VVIP room rumah sakit selama 2 (dua) hari sampai dengan 1 September 2024," terangnya.  Pada tanggal 22 September rapat pleno penetapan calon dilanjutkan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.  Catur Sigit Prastyo selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purbalingga melanjutkan penjelasan SOP penerimaan pendaftaran bapaslon dan dilanjutkan dengan masukan dari peserta rakor.  "Hari pertama dan hari kedua jadwal pendaftaran bakal paslon dibuka dari pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB, sementara pada hari ketiga dimulai pukul 08.00 WIB s/d 23.59 WIB," tegas Catur.  Selanjutnya Catur menjelaskan secara detail terkait rangkaian prosesi pendaftaran bakal paslon dari proses awal sampai dengan akhir. Ditegaskan pula bahwa kehadiran pimpinan partai politik pada saat proses pendaftaran adalah hal yang wajib dan hanya bisa ditoleransi dengan alasan-alasan yang bisa diterima dengan disertai surat keterangan.  Pada akhir proses nanti akan diserahkan Berita Acara Penerimaan dan Pengantar Pemeriksaan Kesehatan bagi bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran.  "Pasangan calon juga akan diberikan waktu untuk melakukan press confrence di akhir proses pendaftaran" tambahnya. Denah luar ruangan dan dalam ruangan pun telah ditampilkan di depan peserta rakor. Diharapkan pula agar tim bapaslon menginformasikan mengenai hari dan jam pendaftaran maksimal satu hari sebelum pendaftaran. Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Tri Arjo Irianto menambahkan bahwa STTP dan surat permohonan pengawalan dari kediaman bapaslon menuju KPU Purbalingga dapat diajukan oleh tim bapaslon.  "Operasi Mantap Praja akan dimulai 27 September 2024, tentu akan ada pengamanan di KPU dan Bawaslu Purbalingga. Pada saat pencalonan kami juga akan menambah pasukan pengamanan. Kami akan berupaya menjaga keamanan dan kelancaran pendaftaran bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024 ini." tegasnya.

KPU Purbalingga Gelar Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Pilkada 2024

PURBALINGGA—Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dijadwalkan mulai dari 27 sampai 30 Agustus 2024 mendatang. Masing-masing partai pengusung atau tim pemenangan sedang bersiap menyusun dan mengumpulkan berkas pendaftaran. Jumat, tanggal 23 Agustus 2024, KPU Purbalingga selenggarakan Bimbingan Teknis berjudul Bimtek Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada 2024. Diselenggarakan di Indraprasta Room, Owabong Cottage - Bojongsari. Hadir dalam acara tersebut, LO dari 9 Partai Politik pengisi kursi Dewan di Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.  Sambutan sekaligus membuka acara oleh Anggota KPU Purbalingga, Dr. Imam Nurhakim. M.Pd.I. dalam sambutannya Imam mengingatkan berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024 tahapan pencalonan pada Pilkada 2024 yaitu pengumuman pendaftaran calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024, sedangkan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dibuka mulai tanggal 27 Agustus pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB, Sedangkan pada tanggal 29 Agustus dimulai dari jam kerja 08.00 sampai dengan 23.59 WIB. Acara selanjutnya sambutan dari Bawaslu Purbalingga, Teguh Irawanto S.IP. Dalam sambutannya, Teguh menyampaikan bahwa dalam hitungan hari akan ada tahapan pendaftaran pasangan calon, partai politik pengusung calon harus sudah mempersiapkan semua berkas persyaratan. Tugas Bawaslu memastikan bahwa dokumen yang disampaikan oleh bapaslon melalui KPU adalah dokumen yang sah, tidak ada dokumen yang terlewatkan karena akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis yang dimoderatori oleh Kassubag Teknis Penyelggara KPU Purbalingga, Bambang Taruna Adi, SH. Pada kesempatan ini, Bambang menyampaikan bahwa semua persyaratan bakal calon kepala daerah akan di unggah pada aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan). Aplikasi SILON kemudian dijelaskan oleh Admin SILON KPU Purbalingga, Ernesto Badai RP. S.IP.  Ernesto menjelaskan bahwa SILON merupakan sistem yang berbasis web untuk memfasilitasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Terdapat 3 fitur pada aplikasi SILON, yakni SILON untuk KPU Kab/Ko, SILON untuk paslon dan SILON untuk Parpol. Catur Sigit Prastyo S.Pd.I., Anggota KPU Purbalingga menyampaikan bahwa, jika nantinya Operator SILON untuk paslon atau parpol mengalami kesulitan dan kendala dalam pembuatan akun atau dalam proses input berkas, Operator bisa berkomunikasi dengan Admin di KPU Purbalingga atau datang ke Kantor KPU Purbalingga pada jam kerja. [wr]

KPU Purbalingga Umumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

PURBALINGGA – Pasca penetapan DPS yang telah dilaksanakan pada Minggu, 11 Agustus 2024, KPU Purbalingga mengumumkan DPS secara serentak. Pengumuman DPS ini dilaksanakan di 239 desa atau kelurahan. DPS diumumkan mulai tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024. Masyarakat dapat melihat, mencermati dan memastikan apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. Masyarakat Purbalingga khususnya dapat memberikan masukkan terkait Daftar Pemilih. Masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPU Purbalingga, PPK dan atau PPS. Setelah Daftar Pemilih Sementara disahkan oleh KPU Kabupaten/Kota selanjutnya, DPS harus di umumkan di tempat-tempat strategis. Tahapan selanjutnya adalah penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Dari Daftar Pemilih Sementara, perubahan-perubahan dalam daftar pemilih akan dihimpun kembali oleh PPS dan PPK yang kemudian akan di tetapkan dan disahkan menjadi DPSHP. Rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh PPS, dilaksanakan mulai dari 5 - 7 September. Kemudian rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh PPK dilaksanakan mulai dari 9 - 11 September, dan kemudian rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten/Kota mulai dari 14 sampai 21 September 2024. [wr]

Upacara 17 Agustus 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga melaksanakan dengan penuh hikmat

Purbalingga- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79. Dengan tema Nusantara Baru Indonesia Maju Upacara dilaksanakan dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga. Hadir sebagai Inspektur Upacara Ketua Litbang dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela, S.S., M.Si   Pelaksanaan Upacara dilaksanakan Pukul 07.00 WIB, Adapun yang bertugas dalam Upacara kali ini adalah Komandan Upacara diberikan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Tinton Wayah Eka,S.E, Pembacaan Pancasila dilaksanakan oleh Staf Perencanaan Data dan Informasi, Junius Fernando S Saragih, S.IP, Pembacaan Pembukaan Teks Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan oleh Dini Setyaningsih,S.Kom dengan pembawa acara Kumala Indria Sari,S.E kegiatan Upacara dilaksanakan dengan penuh kehikmatan. Pengibaran Bendera sang merah putih diiringi dengan Lagu Kebangsaan Republik Indonesia dilaksanakan oleh Petugas Jagat Saksana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga berjalan sangat baik. Di tutup dengan Doa oleh Staf Hukum dan SDM, Muhamad Oktavianto Bawono,S.H Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke 79 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga berjalan tanpa ada kendala.(vn)

Dialog Pasca Pemilu Luar Studio bersama RRI Purwokerto

PURBALINGGA—KPU Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan Dialog Pasca Pemilu untuk persiapan PILKADA 2024 yang akan dilaksanakan 27 November 2024. Senin, 19 Agustus 2024 yang disiarkan di YouTube, dan di radio RRI Purwokerto jam 08.00 WIB.   Yang membahas tentang Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan dan sejauh apa persiapan KPU Purbalingga dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Dijelaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari,S.IP., M.I.P bahwa pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 berjalan lancar dan kondusif untuk Kabupaten Purbalingga. Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024, kemarin pada tanggal 11 Agustus 2024 KPU Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk Penetapan Daftar Pemilih Sementara.  Hadir pula dalam kegiatan dialog pasca pemilu Bersama RRI Purwokerto, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Akademisi FISIP Universitas Jenderal Soedirman. Antusias dari peserta dialog pasca pemilu juga sangat baik, Ikhwan Mutakin salah satunya yang menanyakan bagaimana harusnya netralisasi ASN saat pilkada apakah bisa mendukung sebelum mendaftar itu dikatakan netral atau bagaimana dijelaskan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga adalah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Dalam Undang-Undang ini, netralisasi ASN dijelaskan sebagai kewajiban ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.(vn)