KPU Purbalingga Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Purbalingga Pemilu 2024
PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 2 Mei 2024 bertempat di Andrawina Hall, Owabong Hotel Purbalingga. Rapat pleno dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Hadir pula jajaran Forkopimda dan pimpinan lembaga/instansi/OPD di Kabupaten Purbalingga.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP. dengan membacakan ketentuan terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih yaitu Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih paling lambat 3 hari pasca diterimanya surat pemberitahuan mengenai register perkara dari Mahkamah Konstitusi. KPU Republik Indonesia menerima surat tersebut pada tanggal 29 April 2024, dan Kabupaten Purbalingga tidak termasuk daerah yang terdapat sengketa sehingga bisa melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga dan dihadir oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga. Agenda pertama yaitu penetapan perolehan kursi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga bergantian membacakan hasil penghitungan perolehan kursi yang diperoleh oleh setiap partai politik pada masing-masing daerah pemilihan. Penghitungan dilakukan dengan menggunakan metode Sainte-Lague sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Hasil dari penghitungan tersebut ada 9 (sembilan) partai politik di Kabupaten Purbalingga yang mendapatkan kursi; yaitu PDI Perjuangan (14 kursi), PKB (9 kursi), PKS (7 kursi), Partai Gerindra (6 kursi), Partai Golkar (6 kursi), PAN (3 kursi), Partai Demokrat (2 kursi), PPP (2 kursi), dan Partai Nasdem (1 kursi).
Kegiatan dilanjutkan dengan agenda kedua yaitu penetapan calon terpilih, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga kembali bergantian membacakan nama-nama calon yang terpilih dengan mendasari pada hasil perolehan kursi setiap partai politik di setiap daerah pemilihan dan diurutkan dari calon dengan suara terbanyak dari setiap partai politik. Pada rapat pleno ditetapkan 50 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Purbalingga hasil Pemilu 2024, dengan rincian 35 laki-laki dan 15 perempuan.

Pasca pembacaan penetapan calon terpilih, Zam-zam juga menyampaikan kepada peserta rapat pleno mengenai mekanisme pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon terpilih yang harus diserahkan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Zam-zam juga menyampaikan mekanisme penggantian calon terpilih jika terdapat calon terpilih yang kemudian tidak memenuhi syarat.

Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan salinan keputusan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.