Berita Terkini

Perkuat Fungsi Pengawasan Internal, KPU Purbalingga Selenggarakan Rakor Internal Bersama PPK

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan, Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Integritas Badan Adhoc dalam Pilkada Serentak 2024. Bertempat di Warung Makan Mbok Badrun Bojong Purbalingga pada hari Rabu, 11 September 2024. Acara dihadiri oleh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi hukum dan pengawasan se-Kabupaten Purbalingga.
Acara dibuka dengan pengantar dari Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Bambang Taruna Adi, S.H. Saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan Pencalonan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Disampaikan Bambang bahwa regulasi terkait Pilkada 2024 sangat dinamis, oleh sebab itu sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan yang membidangi hukum dan pengawasan, peserta rakor dapat memahami setiap regulasi tahapan. Hal ini penting sebagai upaya minimalisasi potensi sengketa hukum, baik sengketa proses maupun sengketa hasil. 
Materi rakor disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim, M.Pd.I. Mengawali paparannya Imam menyampaikan tugas divisi hukum dan pengawasan selain menjalankan fungsi regulasi adalah fungsi pengawasan internal. Obyek pengawasan internal yang dimaksud adalah kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara Pemilu. Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 mengatur tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS, dan KPPS. Salah satunya diatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Kode Perilaku adalah tata nilai dan standar perilaku yang diharapkan semua orang dalam bekerja bagi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Dalam rakor dijelaskan juga tentang tata cara penerimaan aduan dan/atau laporan, tata cara verifikasi dan klarifikasi, tata cara pemeriksaan, dan pengambilan keputusan.
Rakor kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 367 kali