Berita Terkini

Sah, KPU Purbalingga Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 Sejumlah 775.444

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (Dpt) Tingkat Kabupaten Purbalingga pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Bertempat di Andrawina Hall Owabong Cottage, Rapat Pleno digelar pada Rabu 18 September 2024. Acara dihadiri jajaran forkompimda, pimpinan instansi dan OPD terkait, pimpinan partai politik pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024, dan Panitia Peemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Purbalingga.

Mengawali Rapat Pleno, disampaikan sambutan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto yang hadir secara pribadi sebagai perwakilan jajaran Forkompimda Purbalingga. Dalam sambutannya Rosyid menyampaikan tiga poin penting, pertama terkait kesiapan jajaran Polres Purbalingga dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Purbalingga. Kedua, ajakan menjaga stabilitas politik terutama menjelang transisi pergantian pemerintahan yang memerlukan dukungan masyarakat. Ketiga, komitmen menjaga netralitas sebagai alat negara, baik yang memiliki tugas pengamanan dan penyelenggara Pemilihan.

Rapat pleno kemudian dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP, M.IP. Dalam sambutannya, Zam menjelaskan perkembangan data pemilih dari DP4 hingga menjadi DPT yang ditetapkan hari ini. Nantinya jumlah DPT akan digunakan sebagai dasar pencetakan surat suara yaitu jumlah DPT+2,5%. Sebelum dilaksanakan penetapan DPT, KPU Kabupaten Purbalingga telah melakukan sinkronisasi data pemilih dengan PPK Se-Kabupaten Purbalingga. Dalam sinkronisasi membahas perubahan data pemilih pasca Rapat Pleno DPSHP di Tingkat PPK menuju Pleno DPT di Kabupaten. Salah satunya memastikan apakah saran perbaikan dari Bawaslu serta masukan masyarakat yang sudah sesuai dengan persyaratan telah ditindaklanjuti. Untuk data pemilih yang belum dilakukan tindak lanjut di tingkat kecamatan, apabila data dukungnya terpenuhi maka langsung dimasukan kedalam DPT.

Dalam rapat pleno kemudian ditetapkan DPT Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Purbalingga sejumlah 775.444, dengan rincian sebagai berikut:

Acara kemudian dilanjutkan dengan rangkaian penanda tanganan Berita Acara Penetapan DPT, Pembacaan Surat Keputusan (SK) Penetapan DPT, dan ditutup dengan penyerahan Salinan SK kepada stake holder terkait.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 427 kali