Berita Terkini

Adakan Rapat Koordinasi Dengan PPK Sekabupaten Purbalingga KPU Purbalingga Siap Membentuk KPPS Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Koordinasi mengenai Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada Sabtu, 14 September 2024 bertempat di Kopi Rentjeng. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Purbalinga dan Ketua PPK beserta Anggota Divisi Sodiklih Parmas SDM se-Kabupaten Purbalingga. 
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari,S.I.P.,M.I.P disampaikan bahwa saat ini tahapan yang sedang berlangsung yaitu persiapan untuk pembentukan KPPS, dimana dalam pembentukan KPPS haruslah memperhatikan persyaratan-persyaratan yang telah tertuang dalam regulasi. Dengan waktu yang singkat, dari pelantikan KPPS hingga pelaksanaan pemungutan suara diharapkan KPPS yang nanti akan terpilih sudah siap baik dalam segi pemahaman tentang pelaksanaan pemungutan suara maupun dari segi kesehatan,   
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan inti yakni pemaparan materi tentang  Peyaratan dalam Pembentukan KPPS Pilkada Tahun 2024 oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Purbalingga, Widyo Wibowo S.Sos. disampaikan bahwa persyaratan untuk mendaftar menjadi KPPS yaitu, pertama berusia minimal 17 tahun dan di utamakan usia maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayak kerja KPPS, berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Disamping penjelasan tentang persyaratan Widyo juga menjelaskan jadwal untuk Pembentukan KPPS Pilkada 2024 yaitu pendaftaran akan dibuka pada tanggal 17 Setember 2024 s.d 28 September 2024. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana adanya antusias dari peserta dalam berdiskusi -VN27-

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 371 kali