Berita Terkini

KPU Purbalingga Cek Silang Data Pemilih Lewat Coktas Menjelang Pleno Akhir Tahun

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga kembali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih secara terbatas atau coklit terbatas (coktas) pada Rabu (19/11) dan Kamis (20/11). Kegiatan ini berlangsung di sejumlah desa di Kecamatan Kemangkon, Bukateja, dan Kutasari sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi data pemilih berkelanjutan.

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, menjelaskan bahwa coktas dilakukan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih yang dinyatakan tidak padan, invalid, serta data pemilih yang berada di luar negeri. “Data-data tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk dipertahankan atau dikeluarkan dari data pemilih berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses pemutakhiran ini dapat berdampak pada berubahnya jumlah data pemilih yang nantinya akan disampaikan secara resmi dalam Rapat Pleno Terbuka Triwulan IV yang dijadwalkan berlangsung pada Desember mendatang.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Purbalingga, Sudarmadi, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Ini adalah kewajiban KPU pada masa non-Pemilu dan Pemilihan, sekaligus menandai pergeseran paradigma pengelolaan data pemilih dari periodic list menjadi continuous list,” jelasnya.

Menurut Sudarmadi, pemutakhiran secara berkala sangat penting untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir, meskipun tidak sedang berada pada tahapan Pemilu atau Pemilihan. Dengan adanya pembaruan rutin, proses pemutakhiran data pada saat pelaksanaan Pemilu setiap lima tahun sekali akan menjadi lebih mudah dan efisien. “Kerja-kerja seperti ini membuat tugas KPU ke depan menjadi lebih efektif dan efisien,” katanya.

KPU Purbalingga juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan perubahan data, seperti pemilih yang telah meninggal, pindah domisili, masuk sebagai penduduk baru, atau pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun. Masyarakat diimbau menyiapkan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, atau dokumen pendukung lainnya agar proses pengolahan di Sidalih dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Dengan serangkaian langkah ini, KPU Kabupaten Purbalingga berharap data pemilih berkelanjutan tahun 2025 dapat tersaji secara akurat, valid, dan siap digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pada periode mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali