Menjadi Pemilih Cerdas tanpa Money Politik
Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dengan Pondok Pesantren Baitul Qur’an Asy-suyuthi Maribaya Purbalingga, pada Senin, 1 Desember 2025 bertempat di Masjid Pondok Pesantren Baitul Qur’an Asy-suyuthi Maribaya Purbalingga.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Pondok Pesantren, Kyai Yasin Yusuf Eva Nurdiyanto,S.Pd.I Beliau menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi para santri, karena Pemilih Pemula masih banyak hal yang harus diketahui.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan pengisian materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga, Dr. Imam Nurhakim,M.Pd.I. disampaikan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara yang Demokrasi, bukan sebuah negara kerajaan. Oleh karenanya dibutuhkan pelaksanaan Pemilihan Umum untuk memilih seorang Pemimpin. Syarat menjadi seorang pemilih adalah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah. Disamping itu pemilih pemula juga tidak hanya orang yang baru berusia 17 tahun, akan tetapi alih status dari purnawirawan TNI/Polri juga termasuk menjadi Pemilih Pemula.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, ada peserta bernama Deni bertanya bagaimana caranya menghilangkan budaya money politik dalam Pemilu? Dijelaskan oleh Narasumber bahwa budaya merupakan kebiasaan, sedangkan money politik adalah cara seseorang memberikan sesuatu baik dalam bentuk uang ataupun barang agar mendapatkan suara. Bagaimana cara menghilangkan kebiasaan tersebut, pertama Narasumber mengatakan budaya tersebut bisa dihilangkan dari diri sendiri, yang menolak adanya politik uang, kedua pemilih haruslah menjadi pemilih yang cerdas dan peduli terhadap masa depan Bangsa dan Negaranya. (vn)