KPU Purbalingga Sosialisasikan Peraturan KPU Penggantian Antar Waktu Kepada Stakeholder
Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 pada Jumat 12 Desember 2025. Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga, sosialisasi membahas tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Hadir dalam kegiatan Bawaslu, OPD terkait, dan Perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Purbalingga.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari, S.I.P, M.I.P. Dalam sambutannya Zam menyampaikan terdapat PAW anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.
“Dari Dapil V (terdapat PAW) karena yang bersangkutan meninggal dunia” tambah Zam.
Selanjutnya materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. Dalam penjelasan materi disampaikan terdapat 3 alasan terjadinya PAW.
“meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan” kata Catur.
Disampaikan juga mekanisme, dokumen pendukung, dan ketentuan pengajuan PAW oleh partai politik.
Pemberhentian anggota DPRD diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik ke Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur.
Menutup sosialisasi Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, S.E. menyampaikan, pentingnya komunikasi dan koordinasi antara KPU, Partai Politik, dan Instansi terkait dalam mekanisme pengajuan PAW. (fml)