
Persiapan Hadapi Pemilu 2024, KPU Purbalingga Selenggarakan Rakor Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Administrasi
PURBALINGGA - KPU Kabupaten Purbalingga telah melenyenggarakan rapat koordinasi bersama dengan PPK divisi Hukum dan Pengawasan. Bertema Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tahun 2024. Hadir dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Kab. Purbalingga, Misrad. SE.
Bertempat di Meeting Room, Asoka-Azalea, Braling Hotel by Azana Purbalingga. Rakor dibuka langsung oleh Ketua KPU Kab. Purbalingga, Zamaahsari S.IP. M.IP. Dalam sambutan sekaligus pembuka acara, Zam-zam mengingatkan kembali bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan merupakan divisi yang senantiasa mengiringi dan berperan dalam setiap tahapan Pemilu. Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman anggota-anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Purbalingga, Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I. Imam menyampaikan terkait Kampanye Pemilu 2024. Bahwa materi Kampanye Pemilu harus disampaikan dengan memperhatikan antara lain menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, dan menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.
Dalam materi ini, Imam juga menyampaikan mengenai metode-metode dalam Kampanye Pemilu, tahapan-tahapan Kampanye Pemilu, larangan dan sanksi, kemudian fasilitas Kampanye Pemilu Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye.
Kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad. SE. menyampaikan materi berkaitan dengan teknis dan mekanisme sidang administratif cepat. Bahwa Obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggara Pemilu. Beliau juga menyampaikan bahwa upaya pencegahan sangat penting dalam menghadapi potensi pelanggaran administrasi Pemilu.
Rakor ini diharapkan mampu menyamakan persepsi antara penyelenggara Pemilu, baik dari KPU maupun Bawaslu. Dengan terselenggaranya rakor Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, KPU Kab. Purbalingga bersama dengan PPK Divisi Hukum dan Pengawasan se-Kabupaten Purbalingga yakin dan mampu untuk menyukseskan Pemilihan Umum di tahun 2024 mendatang. (wr)