
Komisi Pemilihan Umum Kab. Purbalingga telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024. Berdasarkan rapat pleno tersebut diperoleh informasi bahwa daftar pemilih sementara di kab. Purbalingga berjumlah 776.526 yang terbagi atas 391.871 laki-laki dan 384.655 perempuan yang tersebar di 239 desa pada 18 kecamatan. Salinan DPS yang telah diterima dan ditetapkan oleh KPU tersebut, kemudian didistribusikan kepada PPS melalui PPK. Menurut PKPU No. 7 Tahun 2024 dijelaskan bahwa tahapan selanjutnya ialah pengumuman DPS dan menerima masukan dan tanggapan Masyarakat sehingga PPS wajib mengumumkan Salinan DPS per TPS tersebut di papan pengumuman RT/RW maupun kantor desa setempat selama 10 hari lamanya. Apabila ditemui masukan dan tanggapan dari Masyarakat, pihak yang bersangkutan wajib mengisi lembar model A-Tanggapan dan menyampaikan salinan bukti pendukung seperti KTP, KK, biodata penduduk dan IKD agar informasi yang diusulkan dapat segera diperbaiki. Menindaklanjuti hal tersebut, PPS Desa Kutawis telah memasang Salinan DPS per TPS yang diterima dari PPK Kec. Bukateja di depan balai desa kutawis. DPS dipastikan akan terpasang selama 10 hari terhitung dari tanggal 18 Agustus 2024. Agar informasi tersebut diketahui oleh Masyarakat desa kutawis, PPS menginformasikan tahapan ini pada saat PPS melakukan sosialisasi dan melalui media sosial. Harapannya setelah Masyarakat desa kutawis mengetahui informasi tersebut, maka masukan dan tanggapan dapat segera terakomodir dan tidak ada lagi Masyarakat yang kehilangan hak pilihnya pada pilkada serentak mendatang.