Kegiatan Badan Adhoc

PPS Desa Kebutuh Lakukan Penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Kebutuh, 18 Agustus 2024 - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kebutuh secara resmi melakukan penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Papan Pengumuman Kantor Kesekretariatan PPS Desa Kebutuh pada hari Minggu, 18 Agustus 2024. Penempelan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman DPS ini akan berlangsung mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. PPS Desa Kebutuh menghimbau kepada seluruh warga desa untuk memanfaatkan waktu ini dengan baik, memastikan nama mereka tercantum dalam daftar pemilih, serta memberikan tanggapan atau masukan terkait DPS yang telah dipajang. "Penempelan DPS ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga Desa Kebutuh yang telah dicoklit oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Panatarlih) terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024," ujar Ketua PPS Desa Kebutuh. Ia juga menambahkan, "Jika ada warga yang namanya belum tercantum di TPS manapun, kami berharap mereka segera melapor ke PPS Desa Kebutuh agar dapat segera ditindaklanjuti." Dalam masa pengumuman DPS ini, PPS Desa Kebutuh membuka pintu bagi warga yang ingin memberikan tanggapan atau masukan langsung di Kantor Kesekretariatan Desa Kebutuh. Langkah ini diharapkan dapat memastikan semua warga desa dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024, sehingga pemilihan pemimpin di masa depan dapat berjalan dengan lancar dan adil. Melalui tahapan ini, PPS Desa Kebutuh berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memastikan setiap suara terhitung, dan menjaga transparansi dalam proses pemilihan.

PPS Kutawis pasang DPS untuk Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum Kab. Purbalingga telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024. Berdasarkan rapat pleno tersebut diperoleh informasi bahwa daftar pemilih sementara di kab. Purbalingga berjumlah 776.526 yang terbagi atas 391.871 laki-laki dan 384.655 perempuan yang tersebar di 239 desa pada 18 kecamatan. Salinan DPS yang telah diterima dan ditetapkan oleh KPU tersebut, kemudian didistribusikan kepada PPS melalui PPK. Menurut PKPU No. 7 Tahun 2024 dijelaskan bahwa tahapan selanjutnya ialah pengumuman DPS dan menerima masukan dan tanggapan Masyarakat sehingga PPS wajib mengumumkan Salinan DPS per TPS tersebut di papan pengumuman RT/RW maupun kantor desa setempat selama 10 hari lamanya. Apabila ditemui masukan dan tanggapan dari Masyarakat, pihak yang bersangkutan wajib mengisi lembar model A-Tanggapan dan menyampaikan salinan bukti pendukung seperti KTP, KK, biodata penduduk dan IKD agar informasi yang diusulkan dapat segera diperbaiki. Menindaklanjuti hal tersebut, PPS Desa Kutawis telah memasang Salinan DPS per TPS yang diterima dari PPK Kec. Bukateja di depan balai desa kutawis. DPS dipastikan akan terpasang selama 10 hari terhitung dari tanggal 18 Agustus 2024. Agar informasi tersebut diketahui oleh Masyarakat desa kutawis, PPS menginformasikan tahapan ini pada saat PPS melakukan sosialisasi dan melalui media sosial. Harapannya setelah Masyarakat desa kutawis mengetahui informasi tersebut, maka masukan dan tanggapan dapat segera terakomodir dan tidak ada lagi Masyarakat yang kehilangan hak pilihnya pada pilkada serentak mendatang.

PPS Desa Karangnangka Mengumumkan DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024

Karangnangka-Bukateja. Minggu (18/08/2024) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karangnangka mengumumkan DPS (Model A-Kabko Daftar Pemilih) hasil penetapan KPU Kabupaten Purbalingga di beberapa tempat diantaranya pada papan pengumuman kantor desa Karangnangka dan sebagainya. DPS (Daftar Pemilih Sementara) tersebut diberikan oleh KPU Kabupaten melalui PPK Bukateja yang dipasang hingga 10 hari kedepan. Selama jangka waktu tersebut PPS Desa Karangnangka siap menerima masukan dan tanggapan Masyarakat berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2024. Masukan dan tanggapan meliputi informasi mengenai : a. Pemilih yang belum terdaftar, b. Perbaikan data pemilih, c. Pemilih tidak berdomisili sesuai dengan Alamat KTP-el, KK, Biodata penduduk atau IKD, d. Pemilih terdaftar lebih dari satu kali, e. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Masukan dan tanggapan disampaikan kepada PPS Desa Karangnangka dengan menyerahkan Salinan KTP-el, KK, biodata penduduk atau IKD dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formular Model A-Tanggapan. (Siti Nurbaeti)

Gerak Cepat PPS Kembaran Kulon Umumkan DPS

Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga mengumumkan  Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui PPK di setiap Kecamatan yang selanjutnya diteruskan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tiap Kelurahan / Desa di Kabupaten Purbalingga mulai tanggal 18- 27 Agustus 2024. Pengumuman tersebut ditempel di wilayah sekertariat masing-masing PPS dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui apakah  sudah terdaftar atau sebaliknya dengan mengecek DPS tersebut. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kembaran Kulon menempelkan  DPS di papan pengumuman Kelurahan Kembaran Kulon dan disaksikan oleh Panwas  Kelurahan Kembaran Kulon Bapak Aris  pada hari Minggu, 18 Agustus 2024. Di hari senin, 19 Agustus 2024 kami PPS Kembaran Kulon melakukan koordinasi dengan Sekretariat PPS dan dibersamai oleh Bapak Lurah Kembaran Kulon Bapak Joko Priyanto, S.E. Hasil dari koordinasi yaitu agar informasi DPS Pilkada 2024 bisa tersebar luas di masyarakat Kelurahan Kembaran Kulon maka perlunya penyebaran salinan DPS di setiap wilayah RT Kelurahan Kembaran Kulon. Kami PPS bergerak cepat untuk menggandakan dan menyebarkan salinan DPS ke masing-masing RT dalam tempo dua hari. Ketua PPS Kelurahan Kembaran Kulon Aan Safitri dan beserta dua anggota PPS menyampaikan disetiap kunjungannya kepada Ketua RT di Kelurahan Kembaran Kulon “ Mohon bantuannya agar Bapak RT untuk mengecek DPS di wilayah kerja Bapak barangkali ada warga yang pindah keluar, pindah masuk, meninggal dunia, atau ada warga yang belum tercoklit untuk dilaporkan di saat Rapat Pleno DPSHP.” Alhamdulillah dari pihak Ketua RT sangat menyambut baik maksud dan tujuan PPS menyerahkan salinan DPS, sehingga kami berharap disaat kami melakukan Rapat Pleno DPSHP dari Tokoh Masyarakat sudah ada tanggapan yang akan disampaikan.

PPS Desa Metenggeng Umumkan DPS, Warga Bisa Cek Langsung di Papan Pengumuman Baldes

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Metenggeng mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di papan pengumuman balai desa, Minggu, 18 Agustus 2024. DPS tersebut merupakan daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga melalui rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 Tahun 2024 di aula KPU Purbaalingga, Minggu, 11 Agustus 2024. Untuk Desa Metenggeng sendiri, terdapat 3.234 pemilih yang terdiri ari 1.664 pemilih laki-laki dan 1.570 pemilih perempuan yang tersebar di 6 ( enam ) Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua PPS Desa Metenggeng,Budiarto mengatakan penempelan pengumuman didampingi Pengawas Kelurahana/Desa (PKD) Mutaqin "Pengumuman sudah terpasang dan masyarakat sudah bisa melihat apakan sudah terdaftar atau belum," katanya. Komisioner KPU Purbalingga Sudarmadi mengatakan masyarakat bisa memberi tanggapan atau masukan terkait pengumuman DPS. "Pengumuman terpasang selama 10 hari dan masyarakat bisa memberi tanggapan/masukan, dari tanggal 18-27 Agustus 2024. Nantinya tanggapan/masukan tersebut digunakan untuk perbaikan DPS untuk penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP)." Kata Sudarmadi.

Daftar Pemilih Sementara Telah Diumumkan PPS Desa Bumisari

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bumisari mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di papan pengumuman balai desa, Minggu, 18 Agustus 2024. DPS tersebut merupakan daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga melalui rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 Tahun 2024 di aula KPU Purbaalingga, Minggu, 11 Agustus 2024. Untuk Desa Bumisari sendiri, terdapat 6147 pemilih yang terdiri dari 3095 pemilih laki-laki dan 3052 pemilih perempuan yang tersebar di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota PPS Desa Bumisari Arif Hartanto mengatakan penempelan pengumuman didampingi Pengawas Kelurahana/Desa (PKD) Bumisari "Pengumuman sudah terpasang dan masyarakat sudah bisa melihat apakan sudah terdaftar atau belum," katanya. Komisioner KPU Purbalingga Sudarmadi mengatakan masyarakat bisa memberi tanggapan atau masukan terkait pengumuman DPS. "Pengumuman terpasang selama 10 hari dan masyarakat bisa memberi tanggapan/masukan, dari tanggal 18-27 Agustus 2024. Nantinya tanggapan/masukan tersebut digunakan untuk perbaikan DPS untuk penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP)." Kata Sudarmadi.

Populer

Belum ada data.