Kegiatan Badan Adhoc

PPS Desa Kebutuh Lakukan Penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Kebutuh, 18 Agustus 2024 - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kebutuh secara resmi melakukan penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Papan Pengumuman Kantor Kesekretariatan PPS Desa Kebutuh pada hari Minggu, 18 Agustus 2024. Penempelan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pengumuman DPS ini akan berlangsung mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. PPS Desa Kebutuh menghimbau kepada seluruh warga desa untuk memanfaatkan waktu ini dengan baik, memastikan nama mereka tercantum dalam daftar pemilih, serta memberikan tanggapan atau masukan terkait DPS yang telah dipajang.

"Penempelan DPS ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga Desa Kebutuh yang telah dicoklit oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Panatarlih) terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024," ujar Ketua PPS Desa Kebutuh. Ia juga menambahkan, "Jika ada warga yang namanya belum tercantum di TPS manapun, kami berharap mereka segera melapor ke PPS Desa Kebutuh agar dapat segera ditindaklanjuti."

Dalam masa pengumuman DPS ini, PPS Desa Kebutuh membuka pintu bagi warga yang ingin memberikan tanggapan atau masukan langsung di Kantor Kesekretariatan Desa Kebutuh. Langkah ini diharapkan dapat memastikan semua warga desa dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024, sehingga pemilihan pemimpin di masa depan dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Melalui tahapan ini, PPS Desa Kebutuh berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memastikan setiap suara terhitung, dan menjaga transparansi dalam proses pemilihan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali