Kegiatan Badan Adhoc

PPS Desa Klapasawit Gelar Uji Publik DPS Pilkada 2024

KLAPASAWIT, 26 Agustus 2024 – Menindak lanjuti surat dari KPU Purbalingga Nomor: 1733/PL.02.1-SD/3303/3/2024  Tentang Pemberitahuan Uji Publik DPS dan Nomor: 1319 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 PPS Desa Klapasawit mengadakan Uji Publik Data Pemilih Sementara Pilkada 2024 Acara di laksanakan di Aula Balaidesa Klapasawit mulai pukul 18.30 yang dihadiri oleh 11 tokoh masyarakat dari 7 TPS yang ada di Desa Klapasawit Sekretariat PPS, Perwakilan Pemerintah Desa Klapasawit dan PKD Desa Klapasawit. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua PPS Desa Klapasawit yaitu Bapak Najuzas Puspo Wulli, pada awal acara tersebut beliau menyampaikan, “…tujuan dari Uji Publik Data Pemilih Sementara PILKADA 2024 adalah menyingkronkan Data Pemilih Sementara yang telah diumumkan di tempat umum maupun di media sosial, dan kenapa acara uji publik ini melibatkan tokoh masyarakat karena tokoh masyarakat mempunyai kedekatan dengan Masyarakat sehingga dari situ terdapat informasi tentang temuan data pemilih pilkada 2024”. Dalam pelaksanaan acara Uji Publik Pilkada 2024 menemukan jumlah TMS 5 (lima) dan jumlah 1 (satu) jumlah pemilih baru dari 3 (tiga) tokoh masyarakat yang memberi masukan. Dalam kesempatan itu Prastiwi Tias Saputri  selaku Divisi Perencanaan, Data Informasi dan Teknis Penyelenggaraan menyampaikan “… pemilu adalah milih rakyat dan pentingnya memilu maka dari itu kepada tokoh masyarakat apabila ada temuan baru tentang data pemilih bisa langsung menghubungi PPS Desa Klapasawit…”. Acara Uji Publik Data Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 PPS Desa Klapasawit berjalan dengan lancar dan dututup oleh MC tepat pukul 19.15 WIB. 

Uji Publik DPS Kalikabong, 7 Pemilih TMS Ditemukan

KALIKABONG - Senin, 26 Agustus 2024 PPS Kelurahan Kalikabong lakukan Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Uji Publik yang dilaksanakan pukul 19.30 WIB dihadiri oleh Bapak Irfan Naufal, S.STP (Lurah Kalikabong), Forkompimdes Kalikabong (Babinsa, Babinkamtibmas), Panwas Kalikabong, Sekretaris dan Staff Sekretariat PPS Kalikabong, dan Tokoh Masyarakat (Tomas) di 8 wilayah TPS Kelurahan Kalikabong, serta dimonitoring langsung oleh Ketua PPK Kalimanah, Asep Mulyawan. Rangkaian acara dalam Uji Publik di tingkat Kelurahan Kalikabong adalah sebagai berikut: Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Mendengarkan Jingle Pilkada 2024 Pembacaan Doa Sambutan dan Pembukaan oleh Ketua PPS Acara inti: Uji Publik dan Pencermatan DPS Masukan dan tanggapan masyarakat Penutup Ketua PPS Kalikabong, Cahyo Dwi Mulyono, menyampaikan bahwa uji publik ini merupakan tahapan penyampaian tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan PPS Kalikabong di sekretariat PPS serta di 8 titik terdekat potensial TPS. Rekap DPS Kalikabong yaitu 4.541 pemilih dengan rincian 2.277 pemilih laki-laki dan 2.264 pemilih perempuan. PPS Kalikabong membagikan salinan DPS per TPS kepada tomas untuk dilakukan pencermatan bersama sekaligus menyampaikan tanggapan jika ada perubahan pemilih (TMS, baru, pindah keluar/masuk). Memasuki sesi masukan dan tanggapan masyarakat, S. Budiyono, Panwas Kelurahan Kalikabong menyampaikan terkait kolom usia dan alamat pemilih untuk dapat disesuaikan serta adanya 7 (tujuh) pemilih TMS kode 1 di Kelurahan Kalikabong. PPS Kalikabong bersinergi bersama Sekretariat PPS telah mengonfirmasi kebenaran data tersebut dengan adanya bukti dukung akta kematian. Tahapan uji publik DPS Kelurahan Kalikabong dalam rangka pemutakhiran data pemilih Pilkada tahun 2024 dan akan terus dilakukan perbaikan sesuai kondisi dan temuan yang ada. Tahapan perbaikan data pemilih ini akan terus dilaksanakan sampai dengan nantinya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada ditetapkan. (sari/red)

Uji Publik DPS (Data Pemilih Sementara) Desa Babakan Pilkada 2024

BABAKAN, Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 Desa Babakan. Tahapan penyelenggaraan PEMILU 2024 sudah sampai pada tahap uji publik DPS yang telah diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara. Uji Publik ini merupakan tahapan penyampaian tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait Daftar pemilih Sementara yang telah diumumkan PPS Desa. Ketua PPS Desa Babakan memaparkan hasil rekapitulasi DPS Desa Babakan di masing-masing TPS. Dengan jumlah DPS sejumlah 5414. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil temuan. Peserta rapat untuk menyampaikan tanggapan terkait data pemilih di DPS yang telah diumumkan sebelumnya oleh PPS Desa Babakan. Tahapan pemutakhiran data pemilih dalam DPS Desa Babakan dalam rangka Pemilu 2024 akan terus dilakukan perbaikan sesuai kondisi dan temuan yang ada di Desa Babakan, misal meninggal, pindah dll untuk dilaporkan langsung ke PPS Desa Babakan. Tahapan perbaikan data pemilih ini akan terus dilaksanakan sampai dengan nantinya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu ditetapkan.

Desa Grecol Selenggarakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Desa GRECOL, Senin 26 Agustus 2024 PPS Desa Grecol melaksanakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Gedung Aula Balai Desa Grecol pukul 19.30 - Selesai, dihadiri oleh 3 PPS, 3 Sekretariat PPS, Pemdes, PKD, Bhabinkamtibmas dan Tomas. Pembawa acara membacakan susunan acara Uji Publik DPS dan mengawali acara dengan membaca Basmallah ( Bismillahirohman nirrohim) , dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Jinggle Pelkada 2024. Sambutan dari ketua PPS Desa Grecol ( Hida Sefty Awaliatun) , beliau menyampaikan banyak trimakasih kepada seluruh tamu undangan yang sudah hadir pada acara Uji Publik DPS, dan disampaikan juga supaya acara pada hari ini bisa berjalan lancar tanpa halangan apapun. Kedua sambutan dari divisi Datin ( sdri Nadya Salsabila Nur Adhani) sekaligus memimpin acara Uji Publik DPS. Disampaikan oleh divisi Datin agar seluruh tamu undangan untuk mencermati lembar DPS yang sudah dibagi oleh PPS Desa Grecol. Setelah itu apabila ada tanggapa dan masukan dari tamu undangan dipersilahkan disampaikan di acara Uji Publik DPS dan mengisi Model A - Tanggapan. Ada 3 Orang yang memberikan Tanggapan dan Masukan 1. Dari PKD ( Bayu Herianto) Memberikan masukan ada 1 pemilih baru an YOGI SETIAWAN yang masuk di wilayah TPS 1 2. Dari Tomas ( Alpin Yudiawan) Memberikan masukan ada 1 pemilih pindah memilih ( TMS kode 4 ) an  WAHYU SETIAWAN di Tps 3 3. Dari Tomas ( Sumarno) Memberikan masukan ada 2 pemilih baru yang belum masuk DPS di TPS 5,  an PAINAH dan DESTI RAHMAWATI. Setelah ada Masukan dan Tanggapan dari PKD dan Tomas, PPS mencatat dan akan menindak lanjuti Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat. Terahir sambutan dari Perwakilan PPK kecamatan Kalimanah, disampaikan olehbperwakilan PPK Kalimanah adanya perubahan data mobilisasi penduduk itu tidak setiap hari, maka dari itu PPS bekerjasama dengan Sekertariat PPS agar aktif, apabila ada masukan dan tanggapan dari masyarakat agar langsung dicatat dan di tindak lanjuti oleh PPS. Demikian acara Uji Publik DPS pada hari ini, acara ditutup dengan bacaan Hamdallah ( Alhamdulillah hirobill Allamiin)

Desa Karangsari Gelar Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS)

         Assalamualaikum Wr Wb,Shalom,Om swastiastu,Nama budaya Salam kebajikan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Esa karena pada hari ini Senin tanggal 26 Agustus 2024 PPK kecamatan Kalimanah melalui PPS desa Karangsari telah melakukan tahapan pemilu sesuai agenda dari KPU yaitu UJI PUBLIK DAFTAR PEMILIH SEMENTARA yang dilaksakan di aula balai desa Karangsari. adapun agenda tersebut adalah untuk menerima informasi,masukan  ,pencermatan dan tanggapan dari masyarakat  trkai DAFTAR PEMILIH SEMENTARA yang pada waktu kemarin sudah kita umumkan.       Pada kesempatan UJI PUBLIK DAFTAR PEMILIH SEMENTARA hari ini PPS desa Karangsari turut mengundang FORKOMINDES yang diwakili oleh kepala desa Karangsari Bpk Rahkmat Fauzi SPD I,dari Bhabinkamtibnas dan babinsa kecamatan Kalimanah ,PKD desa Karangsari ,Panwascam,PPK kec.Kalimanah yang diwakili oleh Sdr Helmi prasetyo serta tokoh masyarakat yang diwakilkan oleh 2 orang tokoh dari masing ma Acara dibawakan oleh Ketua PPS desa Karangsari yaitu Bpk Taufik Nurohman berupa pemaparan secara umum dan tahapan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan wakil bupati Purbalingga Tahun 2024 kepada peserta rapat uji publik yatiu sebagai tokoh sentral dalam dalam memberikan informasi dan tanggapan kepada PPS desa Karangsari,Adapun hasil UJI PUBLIK DAFTAR PEMILIH SEMENTARA di peroleh 2 oang dinyatakan TMS karena meninggal dunia  di TPS 001,dan 1orang di TPS 002 total ada 3 0rang TMS di desa Karangsari dari data sejumlah 1453 jiwa pemilih,setelah menerima laporan dan tanggapan dari maysarakat sekarang menjadi 1450 jiwa pemilih.Tidak lupa ketua PPS juga menyampikan kepada tokoh masyarakat untuk melakukan CEK DPT ONLINE sebagai salah satu alternatif untuk memastikan warga terdaftar sebagai calon pemilih PILKADA 2024

Semua Peserta Aktif Mengikuti Kegiatan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Di Desa Kalimanah Wetan

Kalimanah- PPS Desa Kalimanah pada hari Senin 26 Agustus 2024 menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Nomor 1319 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusun Daftar Pemilih Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024, PPS Desa Kalimanah Wetan melaksanakan Uji Publik DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Uji public dilaksanakan serentak. Peserta Uji Publik terdiri dari perangkat desa, pengawas desa/kelurahan dan tokoh masyarakat desa/kelurahan. Tahapan penyusunan data pemilih saat ini sedang berlangsung untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Pada bulan Juni dan Juli 2024 terdapat petugas KPU rumah warga untuk melaksanakan coklit, pada kesempatan ini waktunya bagi PPS desa Kalimanah Wetan memaparkan hasil kegiatan tersebut pada public. Kegiatan ini tujuannya public mengetahui Daftar Pemilih Sementar (DPS) sehingga dapat memberikan saran perbaikan atau yang resminya disebut sebagai masukan dan tanggapan masyarakat, untuk kemudian DPS ini ditingkatkan statusnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menjadi acuan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 di tiap-tiap TPS. PPS desa Kalimanah Wetan mengajak peserta untuk sama-sama mencermati data warganya masing-masing. DPS disusun berurutan secara abjad sehingga tidak dikelompokan berdasarkan satu keluarga, namun dikelompokan dalam satu TPS berdasarkan alamat dan potensial kedudukan TPS. Tamu undangan yang hadir sebagai berikut : Panwas desa Kalimanah Wetan , Sekretariat PPS desa Kalimanah Wetan, Forkompimdes, tokoh masyarakat dari masing-masing wilayah TPS (ketua RT dan RW). Dengan diundangnya tokoh masyarakat dari masing-masing wilayah TPS gunanya untuk saling mencermati data DPS yang sudah dipaparkan oleh PPS desa Kalimanah Wetan. Pada sesi diskusi ataupun waktu untuk memberi tanggapan dan masukan masyarakat, semua tamu undangan aktif menyampaikan informasinya masing-masing. Diawali oleh bu Hety Nurdiana tokoh masyarakat dari TPS  beliau menyampaikan bahwa data DPS no urut 429 yaitu bapak Sunarto sudah meninggal dunia, langsung di tanggapi oleh PPS divisi datin jika data tersebut sudah masuk sebagai catatan Selanjutnya bapak Agus ketua Rt 2 Rw 6  dari TPS 4 menyampaikan juga data DPS no urut 39 yaitu Sanmin Roji juga sudah meninggal dunia, di tanggapi oleh PPS divisi datin jika data tersebut sudah masuk sebagai catatan. Tokoh masyarakat dari TPS 1 juga menyampaikan no urut 241 nama Lustiani sudah meninggal dunia. Tamu undangan selain memberkan informasi kepada PPS, semua juga ikut menanyakan beberapa hal terkait DPS dan hal-hal berkaitan hak pemilih untuk warganya dimasing-masing wilayang. Berikut pertanyaan yang disampaikan oleh ketua Rw 8 bapak Achmad Toyibi, beliau menanyakan “tertulis di DPS nama Agus Setiawan di wilayah TPS saya namun sy tidak mengenali orang tersebut”. Jawaban dari PPS desa Kalimanah Wetan divisi datin “data DPS awal berasal dari Capil, jika KTP & KK berdomisili Kalimanah Wetan maka PPS tdk boleh mencoretnya karna bisa menghilangkan hak pilihnya” dengan adanya pertanyaan tersebut kadus II pak Suwarso ikut menanggapi “nama Agus Setiawan dulu asli Kalimanah Wetan yang pindah ke luar jawa lalu baru-baru ini pindah lagi kesini, namun yang bersangkutan masih di Jakarta” Kepala desa Kalimanah Wetan Bapak Sentot Herlambang juga ikut bertanya “jika ada warga dengan gangguan keterbelakangan mental apakah bisa ikut sebagai pemilih ?” tanggapan dari PPS desa Kalimanah Wetan “ Disabilitas intelektual bisa menjadi pemilih namun jika ODGJ tidak bisa memilih dan harus disertai dengan keterangan dari dokter. Tokoh masyarakat dari TPS 5 bapak Kasir bertanya “bagaimana jika domisili Banyumas lalu ingin ikut nyoblos di Kalimanah Wetan apakah bisa ?” dijawab oleh PPS desa Kalimanah Wetan “baiknya pindah keluar menyampaikan pada PPS yang ada di Banyumas untuk di coret. Jika sudah maka PPS Kalimanah Wetan baru bisa memasukan ke DPS” Informasi yang didapat oleh PPS desa Kalimanah Wetan sebenarnya sudah ada datanya dan tercatat sehingga secara resmi tidak ada yang memberikan atau mengisi format model-A tanggapan dan masukan masyarakat.

Populer

Belum ada data.