
Semua Peserta Aktif Mengikuti Kegiatan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Di Desa Kalimanah Wetan
Kalimanah- PPS Desa Kalimanah pada hari Senin 26 Agustus 2024 menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Nomor 1319 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusun Daftar Pemilih Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024, PPS Desa Kalimanah Wetan melaksanakan Uji Publik DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Uji public dilaksanakan serentak. Peserta Uji Publik terdiri dari perangkat desa, pengawas desa/kelurahan dan tokoh masyarakat desa/kelurahan.
Tahapan penyusunan data pemilih saat ini sedang berlangsung untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Pada bulan Juni dan Juli 2024 terdapat petugas KPU rumah warga untuk melaksanakan coklit, pada kesempatan ini waktunya bagi PPS desa Kalimanah Wetan memaparkan hasil kegiatan tersebut pada public.
Kegiatan ini tujuannya public mengetahui Daftar Pemilih Sementar (DPS) sehingga dapat memberikan saran perbaikan atau yang resminya disebut sebagai masukan dan tanggapan masyarakat, untuk kemudian DPS ini ditingkatkan statusnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menjadi acuan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 di tiap-tiap TPS.
PPS desa Kalimanah Wetan mengajak peserta untuk sama-sama mencermati data warganya masing-masing. DPS disusun berurutan secara abjad sehingga tidak dikelompokan berdasarkan satu keluarga, namun dikelompokan dalam satu TPS berdasarkan alamat dan potensial kedudukan TPS.
Tamu undangan yang hadir sebagai berikut : Panwas desa Kalimanah Wetan , Sekretariat PPS desa Kalimanah Wetan, Forkompimdes, tokoh masyarakat dari masing-masing wilayah TPS (ketua RT dan RW). Dengan diundangnya tokoh masyarakat dari masing-masing wilayah TPS gunanya untuk saling mencermati data DPS yang sudah dipaparkan oleh PPS desa Kalimanah Wetan.
Pada sesi diskusi ataupun waktu untuk memberi tanggapan dan masukan masyarakat, semua tamu undangan aktif menyampaikan informasinya masing-masing. Diawali oleh bu Hety Nurdiana tokoh masyarakat dari TPS beliau menyampaikan bahwa data DPS no urut 429 yaitu bapak Sunarto sudah meninggal dunia, langsung di tanggapi oleh PPS divisi datin jika data tersebut sudah masuk sebagai catatan
Selanjutnya bapak Agus ketua Rt 2 Rw 6 dari TPS 4 menyampaikan juga data DPS no urut 39 yaitu Sanmin Roji juga sudah meninggal dunia, di tanggapi oleh PPS divisi datin jika data tersebut sudah masuk sebagai catatan. Tokoh masyarakat dari TPS 1 juga menyampaikan no urut 241 nama Lustiani sudah meninggal dunia.
Tamu undangan selain memberkan informasi kepada PPS, semua juga ikut menanyakan beberapa hal terkait DPS dan hal-hal berkaitan hak pemilih untuk warganya dimasing-masing wilayang. Berikut pertanyaan yang disampaikan oleh ketua Rw 8 bapak Achmad Toyibi, beliau menanyakan “tertulis di DPS nama Agus Setiawan di wilayah TPS saya namun sy tidak mengenali orang tersebut”. Jawaban dari PPS desa Kalimanah Wetan divisi datin “data DPS awal berasal dari Capil, jika KTP & KK berdomisili Kalimanah Wetan maka PPS tdk boleh mencoretnya karna bisa menghilangkan hak pilihnya” dengan adanya pertanyaan tersebut kadus II pak Suwarso ikut menanggapi “nama Agus Setiawan dulu asli Kalimanah Wetan yang pindah ke luar jawa lalu baru-baru ini pindah lagi kesini, namun yang bersangkutan masih di Jakarta”
Kepala desa Kalimanah Wetan Bapak Sentot Herlambang juga ikut bertanya “jika ada warga dengan gangguan keterbelakangan mental apakah bisa ikut sebagai pemilih ?” tanggapan dari PPS desa Kalimanah Wetan “ Disabilitas intelektual bisa menjadi pemilih namun jika ODGJ tidak bisa memilih dan harus disertai dengan keterangan dari dokter.
Tokoh masyarakat dari TPS 5 bapak Kasir bertanya “bagaimana jika domisili Banyumas lalu ingin ikut nyoblos di Kalimanah Wetan apakah bisa ?” dijawab oleh PPS desa Kalimanah Wetan “baiknya pindah keluar menyampaikan pada PPS yang ada di Banyumas untuk di coret. Jika sudah maka PPS Kalimanah Wetan baru bisa memasukan ke DPS”
Informasi yang didapat oleh PPS desa Kalimanah Wetan sebenarnya sudah ada datanya dan tercatat sehingga secara resmi tidak ada yang memberikan atau mengisi format model-A tanggapan dan masukan masyarakat.