Kegiatan Badan Adhoc

PPS Desa Karangnangka Mengumumkan DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024

Karangnangka-Bukateja. Minggu (18/08/2024) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karangnangka mengumumkan DPS (Model A-Kabko Daftar Pemilih) hasil penetapan KPU Kabupaten Purbalingga di beberapa tempat diantaranya pada papan pengumuman kantor desa Karangnangka dan sebagainya.

DPS (Daftar Pemilih Sementara) tersebut diberikan oleh KPU Kabupaten melalui PPK Bukateja yang dipasang hingga 10 hari kedepan. Selama jangka waktu tersebut PPS Desa Karangnangka siap menerima masukan dan tanggapan Masyarakat berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2024.

Masukan dan tanggapan meliputi informasi mengenai : a. Pemilih yang belum terdaftar, b. Perbaikan data pemilih, c. Pemilih tidak berdomisili sesuai dengan Alamat KTP-el, KK, Biodata penduduk atau IKD, d. Pemilih terdaftar lebih dari satu kali, e. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Masukan dan tanggapan disampaikan kepada PPS Desa Karangnangka dengan menyerahkan Salinan KTP-el, KK, biodata penduduk atau IKD dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formular Model A-Tanggapan. (Siti Nurbaeti)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali