Sosialisasi

Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 Bersama Pemilih Muda “Menjadi Pemilih Yang Cerdas”

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 bagi Basis Pemilih Muda pada Sabtu, 1 April 2023 bertempat di WM Kebone Mbah Badrun Bojong Purbalingga. Peserta kegiatan terdiri dari mahasiswa Universitas Purbalingga (UNPERBA), Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadyah Purbalingga (ITBMP), dan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.  Turut hadir sebagai narasumber akademisi Fisipol Unsoed Purwokerto DR. Indaru Setyo Nurprojo MA. Kegiatan dibuka oleh sambutan dari Anggota KPU Purbalingga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamaahsari, S.IP., M.IP. Dalam sambutannya Zam menyampaikan selama ini masyarakat masih melihat tahapan Pemilu hanya sebatas menjelang hari pemungutan suara saja. Disampaikan kepada peserta sosialisasi jika KPU telah melaksanakan kegiatan tahapan Pemilu 2024 sejak bulan Juni 2022. Zam juga menyampaikan kepada para mahasiswa peserta sosialisasi tentang hak politik bagi warga negara Indonesia yaitu hak memilih dan hak dipilih dalam Pemilu. Harapannya melalui sosialisasi ini para pemilih muda dapat menjadi agen sosialisasi yang ikut membantu menyebarkan informasi terkait kepemiluan khususnya di lingkungan pertemanan dan masyarakat pada umumnya. Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh DR. Indaru Setyo Nurprojo, M.A, yang menekankan bahwa pemilih muda memiliki posisi strategis dan posisi politis dalam Pemilu tahun 2024. Posisi strategis karena pemilih muda merupakan pemilih terbesar secara jumlah (60%) dari total jumlah pemilih. Sedangkan posisi politis, para pemilih muda memiliki posisi tawar bagi peserta Pemilu untuk mendulang perolehan suara. Pada kenyataannya pemilih muda masih banyak yang belum menyadari potensi posisinya di dunia politik bahkan banyak yang cenderung untuk memilih apatis tentang politik. Indaru juga mengingatkan tentang pentingnya menggunakan hak suara dalam Pemilu. Dari Pemilu akan terpilih figur-figur pembuat kebijakan yang konsekuensinya akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Oleh sebab itu, Indaru mengajak para peserta sosialisasi sebagai pemilih muda untuk tidak golput dalam Pemilu dan menjadi pemilih yang cerdas juga bertanggung jawab. Indaru juga berharap nantinya para mahasiswa bisa berpartisipasi menjadi agen sosialisasi tentang Pemilu bagi pemilih muda yang lain melalui media sosial yang dimiliki. Hal ini penting karena tidak semua pemilih muda memiliki akses kepada informasi pendidikan tentang politik dan kepemiluan. Mengakhiri materi sosialisasi,  Anggota KPU Purbalingga Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Andri Supriyanto, S.Pd. menekankan kembali agar mahasiswa peserta sosialisasi bisa ikut berkontribusi dalam mensukseskan Pemilu 2024.  Salah satunya adalah melalui kreativitas di media sosial yang menyebarkan informasi edukatif tentang kepemiluan bagi masyarakat. Kegiatan kemudian ditutup dengan diskusi dan buka bersama dengan seluruh peserta sosialisasi.

KPU Purbalingga Selenggarakan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 pada Kamis – Sabtu, 16 – 18 Maret 2023 Aula Rest Area Masjid Cheng Hoo, PM Collaboration, dan RM Seafood 87 Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Kegiatan dihadiri oleh instansi terkait, partai politik, Bawaslu dan Panwascam, Organisasi Masyarakat dan PPK se Kabupaten Purbalingga. Zamaahsari, S.IP., M.IP. selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga dan Setiawati dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga bertindak sebagai narasumber.   Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu, Memilih Untuk Indonesia. Dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, yang dalam sambutannya beliau menyampaikan  bahwa ada hal yang berbeda di Purbalingga pada Pemilu 2024 karena penduduk  Purbalingga saat ini berjumlah lebih dari satu Juta sehingga berpengaruh terhadap penetapan dapil dan alokasi kursi. Harapannya dengan adanya sosialisasi ini Bawaslu, instansi terkait, Panwascam, PPK, Partai Politik dan Organisasi Masyarakat dapat mensosialisasikan lebih lanjut kepada jajaran dan masyarakat umum.  Materi Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 disampaikan oleh Zamaahari, S.IP., M.IP. Beliau menyampaikan bahwa penduduk Kabupaten Purbalingga masuk dalam kategori lebih dari 1 Juta hingga 3 juta penduduk yang berarti memiliki alokasi kursi sebanyak 50 kursi. Terdapat 3 rancangan dapil dan alokasi Kursi yang disampaikan kepada masyarakat dan disusun dengan memenuhi 7 prinsip penataan dapil.  Zam juga menyampaikan terkait proses penataan dapil dan alokasi kursi yang diawali dengan proses sosialisasi, kemudian focus group discussion, rapat koordinasi, uji publik hingga kemudian diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Materi kemudian dilanjutkan Pengawasan Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan Pada Pemilu Tahun 2024 oleh Setiawati. Beliau menyampaikan bahwa pengawasan Ppenyusunan dan penetapan daerah pemilihan dilakukan dengan cara mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai rangkaian proses penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu sesuai dengan prinsip  pembentukan dapil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan.   Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara narasumber dan peserta kegiatan. Pada penutup kegiatan, Eko  menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisai diharapkan dapat menjawab Pertanyaan dari anggota partai , PPS dan masyarakat umum.

KPU Purbalingga Selenggarakan Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024

PURWOKERTO -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Serayu Meeting Room, Hotel Luminor Purwokerto pada Minggu, 13 November 2022. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan partai politik se Kabupaten Purbalingga dan stakeholder terkait. Bertindak sebagai narasumber, R. Imam Wahyudi, S.H., M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga); Dr. Indaru Setyo Nurprojo (Akademisi Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto); dan Zamaahsari A. Ramzah, S.IP., M.IP. (Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga). Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Purbalingga, Mey Nurlela, S.S., M.Si. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan pertemuan awal dalam pembahasan penataan daerah pemilihan. Pertemuan ini juga masih sebatas sosialisasi terkait rambu-rambu dalam penataan daerah pemilihan, sehingga partai politik dan stakeholder masih akan terus diajak berdiskusi terkait penataan daerah pemilihan. Materi pertama disampaikan oleh R. Imam Wahyudi, yang dalam materinya menyampaikan terkait prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, Kabupaten Purbalingga mengalami kenaikan jumlah penduduk menjadi di atas 1.000.000 jiwa, tepatnya 1.027.521 jiwa. Maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bagi kabupaten/kota yang jumlah penduduknya sudah di atas 1.000.000 jiwa, maka jumlah kursi anggota DPRD sejumlah 50 kursi. Kabupaten Purbalingga sendiri mengalami peningkatan jumlah kursi dari 45 kursi menjadi 50 kursi. Penambahan jumlah kursi tersebut kemudian tidak hanya berdampak bagi partai politik selaku peserta pemilu, namun juga kepada tata kelola pemerintahan di Kabupaten Purbalingga. Materi kedua disampaikan oleh Dr. Indaru Setyo Nurprojo, yang menyampaikan terkait pentingnya penataan daerah pemilihan bagi partai politik. Daerah pemilihan merupakan wilayah bertarung bagi partai politik dalam memperebutkan suara. Penataan daerah pemilihan menjadi penting karena jangan sampai ada partai politik yang merasa dirugikan dibanding dengan partai lainnya pada saat daerah pemilihan ditetapkan. Namun Indaru juga berpesan kepada KPU Purbalingga untuk tetap menjaga independensi dalam proses-proses penataan daerah pemilihan, mengingat partai politik memiliki segudang kepentingan yang akan coba diwujudkan melalui usulan daerah pemilihan. Materi terakhir disampaikan oleh, Zamaahsari A. Ramzah, S.IP., M.IP., yang dalam materinya menyampaikan poin-poin penting dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Zam juga memberikan presentasi terkait simulasi penataan daerah pemilihan yang telah dilakukan oleh KPU Purbalingga. Dalam simulasi tersebut terdapat 6 rancangan daerah pemilihan yang terdiri dari 5 daerah pemilihan, 6 daerah pemilihan dan 7 daerah pemilihan. Dimana masing-masing daerah pemilihan memiliki 2 alternatif. Simulasi tersebut diharapkan menjadi gambaran bagi partai politik dan stakeholder mengenai cara-cara penyusunan daerah pemilihan. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara narasumber dan peserta kegiatan. Pada penutup kegiatan, Mey menyampaikan bahwa dalam pertemuan-pertemuan selanjutanya diharapkan partai politik dapat memberikan usulan mengenai penataan daerah pemilihan sesuai dengan rambu-rambu yang ada dalam PKPU 6 Tahun 2022, sembari menunggu turunnya petunjuk teknis penataan daerah pemilihan dari KPU Republik Indonesia.

KPU Sosialisasikan Pemilu Serentak Tahun 2024 : Ormas Pemuda Kabupaten Purbalingga Siap Sukseskan

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Basis Pemilih Pemuda Bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna Kabupaten Purbalingga pada hari Jumat dan Sabtu, tanggal 11 dan 12 November 2022 di RM. Mbah Badrun, Bojong Purbalingga. Hadir dalam acara sosialisasi Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, pengurus bersama anggota KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Purbalingga. Acara Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, ST. Dalam sambutannya Eko menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sudah semakin dekat dan tahapan Pemilu saat ini telah memasuki tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Selain itu KPU juga akan segera memasuki tahapan Rekrutmen Badan Penyelenggara Adhoc di akhir bulan November 2022. Eko juga menyampaikan peran pemuda dalam sukses penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satunya adalah menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan TPS.  Materi sosialisasi yang pertama disampaikan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purbalingga Sadono S.Sos, M.Si yang menyampaikan tentang konsep demokrasi dan pemilu. Disampaikan oleh Sadono dalam negara demokrasi pemilu merupakan sarana pergantian kekuasaan dan pemerintahan yang sah. Hasil pemilu nantinya akan menempatkan pemimpin dan wakil rakyat di kursi pemerintahan selama lima tahun kedepan. Oleh sebab itu dalam menentukan pilihan agar dilakukan dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Sadono juga kembali menegaskan agar pemuda Indonesia memiliki semangat wawasan kebangsaan dan memiliki komitmen yang kuat terhadap Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Hal ini penting karena menjelang Pemilu rentan terjadi konflik horizontal yang berpotensi menimbulkan perpecahan. Pemilu harus menjadi sebuah semangat perubahan sekaligus sarana integerasi bangsa.  Materi selanjutnya kemudian disampaikan oleh Andri Supriyanto, S.Pd selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Andri menyampaikan dalam rekrutmen badan penyelenggara adhoc di Pemilu kali ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Perbedaan tersebut adalah dengan digunakannya sistem teknologi informasi dalam proses rekrutmen yang dikenal dengan nama SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Hal ini merupakan salah satu wujud komitmen KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam transparansi data dan informasi rekrutmen badan penyelenggara. Acara kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab antara KPU dengan undangan sosialisasi.

Sosialisasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Basis Pemilih Disabilitas Bersama PPDI Kabupaten Purbalingga

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Basis Pemilih Disabilitas Bersama PPDI Kabupaten Purbalingga pada hari Senin, 07 November 2022 di RM. Prima Raos Purbalingga. Sosialisasi ini merupakan kerjasama antara KPU dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Purbalingga. Hadir dalam acara sosialisasi Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, pengurus dan anggota PPDI Kabupaten Purbalingga. Acara Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Andri Supriyanto, S.Pd selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Dalam sambutannya Andri menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak politik yang sama dalam kontestasi pemilu. Oleh sebab itu partisipasi penyandang disabilitas juga penting dalam suksesnya penyelenggaraan pemilu khususnya di Kabupaten Purbalingga. Andri juga menambahkan dalam acara sosialisasi ini diharapkan KPU mendapat masukan tentang bagaimana pemenuhan aksesibilitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya bagi penyandang disabilitas.  Materi sosialisasi yang pertama disampaikan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purbalingga Sadono S.Sos, M.Si yang menyampaikan tentang pentingnya penyelenggaraan pemilu dalam penyelenggaraan negara demokrasi. Sadono menekankan dalam negara demokrasi pemilu merupakan sarana pergantian kekuasaan dan pemerintahan yang sah. Oleh sebab itu Sadono menegaskan pentingnya peran warga negara yang telah memiliki hak pilih untuk berperan aktif dalam pemilu termasuk didalamnya para penyandang disabilitas. Salah satu peran aktif sebagai pemilih adalah menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. Sadono juga menegaskan agar menghindari praktik politik uang dan memilih kandidat sesuai dengan rekam jejak kinerjanya. Hal ini penting karena pemimpin atau wakil rakyat terpilih nanti akan menentukan kebijakan politik dalam kehidupan masyarakat selama lima tahun kedepan. Acara kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab antara KPU dengan undangan sosialisasi. Disampaikan juga oleh perwakilan PPDI agar dalam penyelenggaran pemilu dan pemilihan yang akan datang fasilitas bagi penyandang disabilitas semakin ditingkatkan.

KPU Purbalingga Selenggarakan Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada hari Jumat, 29 Juli 2022 di Aula KPU Purbalingga. Hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga, Kantor Kesbangpol Purbalingga, Dinpendukcapil Purbalingga, Dinkominfo Purbalingga, perwakilan PWI Purbalingga dan perwakilan partai politik se Kabupaten Purbalingga. Acara dibuka dengan pembukaan oleh pembawa acara yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama. Kemudian diteruskan dengan sambutan oleh Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, S.T. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk menyosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022 kepada partai politik dan pihak terkait. Eko juga menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran partai politik merupakan tahapan awal dimulainya Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan berpuncak di tanggal 14 Februari 2024. Setelah tahapan pendafatran parpol masih akan ada banyak tahapan lainnya, seperti pembentukan daerah pemilihan, pencalonan anggota legislatif, dan kampanye yang akan melibatkan partai politik. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan PKPU 4 Tahun 2022 oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamaahsari A. Ramzah, S.IP., M.IP. Dalam pemaparannya, Zam menyampaikan tahapan pendaftaran partai politik, dimulai dari pendaftaran di KPU Republik Indonesia pada tanggal 1 - 14 Agustus 2022, yang dilanjutkan dengan verifikasi administrasi lalu verifikasi faktual dan ditutup dengan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022. Kemudian dilanjutkan dengan materi pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Operator SIPOL KPU Purbalingga, Fransisca Mega Lestari, S.E. Pasca pemaparan materi, kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari Anggota Bawaslu Purbalingga, Joko Prabowo, S.H. yang menyampaikan terkait pentingnya koordinasi antara KPU, Bawaslu dan partai politik dalam tahapan pendaftaran hingga nanti penetapan partai politik. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara pemateri dengan peserta yang dimoderatori oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bambang Taruna Adi, S.H. Acara kemudian ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Mey Nurlela, S.S., M.Si. bahwa KPU siap berkoordinasi dan melayani partai politik terutama dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi sehingga tercipta proses yang transparan.

Populer

Belum ada data.