Sosialisasi

KPU Sosialisasikan Juknis Pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu dan Aplikasi SITAB kepada Pengelola Keuangan di Badan Adhoc

PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Pertanggungjawaban Keuangan Pemilihan Umum 2024 dan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 bertempat Andrawina Hall Owabong Cottage. Kegiatan ini dihadiri oleh Bendahara Pengeluaran dan Operator Keuangan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Purbalingga. Hadir Sebagai Narasumber Kanit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga Iptu Arisno, S.H, M.H. Kegiatan dibuka oleh Plh Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga Bambang Taruna Adi, S.H, yang menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa hampir 85% anggaran Pemilu 2024 dikelola oleh badan adhoc dari tingkat Kecamatan, Desa, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasil evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc dan audit eksternal maupun internal, salah satu hal yang masih menjadi catatan perbaikan adalah ketapatan waktu penyampaian pertanggungjawaban keuangan adhoc ke KPU Kabupaten. Mengingat waktu pelaksanaan pemungutan suara semakin dekat dan padatnya kegiatan tahapan, Bambang berharap melalui sosialisasi dan bimtek ini akan dihasilkan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc yang tidak hanya tepat waktu tetapi juga sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.  Materi pertama disampaikan oleh P Iptu Arisno, S.H, M.H yang menyampaikan materi tentang Penanganan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara. Dalam paparannya Arisno menyampaikan obyek penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) adalah keuangan negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Sedangkan subyek hukum tipikor bisa berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN. Kerugian Negara dapat terjadi di dua sisi yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Pengelolaan anggaran Pemilu maupun Pemilihan yang menggunakan anggaran keuangan negara termasuk obyek tipikor yang dikelola oleh badan penyelenggara adhoc. Arisno menambahkan penting bagi pengelola keuangan di tingkat penyelenggara adhoc tidak hanya memahami aturan penatausahaan keuangan negara yang baik, tetapi juga perlu memahami perilaku diskresi yang menimbulkan konsekuensi hukum tipikor. Aparat penegak hukum dapat meindaklanjuti bukan hanya temuan hasil audit eksternal tetapi juga pengaduan masyarakat jika ditemukan potensi kerugian negara. Selain itu beberapa perilaku yang tergolong dalam korupsi diantaranya suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, conflict of interest dalam pengadaan, dan gratifikasi. Menutup paparannya Arisno menyampaikan jika kunci pencegahan tipikor tidak hanya dilakukan dari pihak pengelola keuangan negara tetapi juga didukung pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Materi selanjutnya disampaikan oleh Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Tinton Wayah Eka, SE yang memaparkan Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Lingkungan KPU. Disampaikan Tinton distribusi anggaran tahapan Pemilu dilakukan melalui transfer rekening secara berjenjang dari KPU ke badan adhoc sampai ditingkatan Desa/Kelurahan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko keamanan yang dapat ditimbulkan oleh ditribusi uang secara tunai. Dari sisi pertanggungjawaban keuangan badan adhoc ke KPU menggunakan aplikasi SITAB yang manajemen penggunanya dibuat sebanyak 257 akun yang terdiri dari 18 akun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 239 akun Panitia Pemungutan Suara (PPS).  Acara kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis penggunaan aplikasi SITAB oleh Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Purbalingga Kumala Indria Sari, SE, tanya jawab dan diskusi.

KPU Purbalingga Sosialisasikan Tahapan Kampanye ke Media

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Media Massa pada Rabu, 6 Desember 2023 bertempat di Sky B Lounge Braling Grand Hotel Purbalingga. Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Purbalingga serta perwakilan media massa se Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP. yang menyampaikan bahwa peran media dalam proses demokrasi di sebuah negara sangatlah penting. Zam-Zam berharap media massa bisa ikut bekerja sama dengan penyelenggara pemilu untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2024. Salah satunya adalah dengan ikut menginformasikan terkait tahapan pendaftaran KPPS yang akan dimulai pada 11 Desember 2023. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Anggota KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. terkait Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Catur menyampaikan bahwa seluruh kegiatan kampanye yang dilaksanakan peserta pemilu dilaporkan ke KPU Purbalingga. Pelaporan tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka. Kemudian terkait jadwal kampanye, yang bisa dilakukan mulai 28 November 2023 adalah jenis kampanye pertemuan terbatas dan pemasangan Alat Peraga Kampanye, sementara kampanye di media massa baru bisa dimulai pada 21 Januari 2024. Penjelasan tambahan terkait regulasi kampanye dan ketentuan kampanye di media massa kemudian disampaikan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masayarakat KPU Kabupaten Purbalingga; Bambang Taruna Adi, S.H. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara jurnalis media massa dengan Anggota KPU Purbalingga. Dalam penutupan, Catur berpesan kepada media massa untuk terus mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 supaya dapat berjalan dengan lancar.

KPU Purbalingga Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 ke Media Massa

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan Pemilhan Umum Tahun 2024 dengan Media Massa pada Rabu, 22 November 2023 bertempat di Bima Grand Ballroom, Braling Hotel, Purbalingga. Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Purbalingga, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Purbalingga serta jurnalis media massa se Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dimulai dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP., yang menyampaikan bahwa dalam kegiatan sosialisasi ini tujuan utama yang ingin dicapai adalah keseragaman informasi terkait Tahapan Pemilu 2024 yang sudah selesai dilaksanakan, sedang berjalan dan yang akan datang. Kegiatan ini juga digunakan sebagai ajang penyamaan persepsi dari KPU dengan jurnalis media massa agar informasi yang dikeluarkan dapat tersampaikan dengan cepat dan tepat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Tahapan Pemilu 2024 oleh masing-masing Anggota KPU Purbalingga. Pembahasan pertama oleh Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara yang menyampaikan bahwa terdapat tahapan krusial pada masa-masa dekat ini yaitu Dana Kampanye. Tahapan ini menjadi penting karena terdapat sanksi berat bagi peserta pemilu yang tidak mematuhi aturan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) yaitu pencoretan sebagai peserta Pemilu 2024. Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Widyo Wibowo, S.Sos. selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Widyo menyampaikan ada dua tahapan penting yang akan dijalankan yaitu Kampanye, yang dimulai pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024, dan pembentukan KPPS yang akan dimulai pada rentang waktu satu bulan sebelum hari pemungutan suara. Pembahasan dilanjutkan oleh Sudarmadi, S.IP., selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, yang menyampaikan bahwa sebenarnya tahapan pada pemutakhiran data pemilih sudah bisa dikatakan selesai. Namun KPU Purbalingga masih melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada tanggal 5 setiap bulannya hingga nanti menjelang pemungutan suara. Pembahasan dilanjutkan oleh Sekretaris KPU Purbalingga, Mundarti, S.H., yang menyampaikan terkait kesiapan logistik Pemilu 2024. Sebagian besar logistik sudah tiba di gudang penyimpanan logistik KPU Purbalingga yang berlokasi di Bukateja. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara Anggota KPU Purbalingga dengan peserta kegiatan.

KPU Sosialisasikan PKPU Kampanye dan Titik Lokasi APK Pemilu 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 pada hari Selasa, 21 November 2023 bertempat Hotel Braling Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga, Pimpinan Lembaga, Instansi, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu Purbalingga, Polres Purbalingga, Instansi terkait seperti Dinkominfo, Kesbangpol, Satpol PP, Bagian Pemerintahan, dan perwakilan Perguruan Tinggi di Purbalingga. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari,S.IP, M.IP yang menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga ditetapkan pada 3 November 2023, tahapan Pemilu akan memasuki tahapan Kampanye. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari dimulai dari tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024. Meskipun demikian, kampanye dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa baru bisa dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2024. Selain itu, Zam juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan kampanye peserta Pemilu 2024, beserta anggaran yang diterima atau digunakan dalam kegiatan kampanye akan dilaporkan melalui system informasi terintegerasi.  Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) akan digunakan untuk mengelola dan melaporkan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK). Partai politik yang tidak menyampaikan LADK akan dikenai konsekuensi diskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.  Materi pertama disampaikan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga Yani Sutrisno Udi Nugroho, S.Sos, M.Si. Melalui forum sosialisasi ini Yani berharap dapat membangun kesepemahaman terkait mekanisme dan ketentuan kampanye agar terwujud penyelenggaraan tahapan Pemilu yang kondusif di Kabupaten Purbalingga. Yani kemudian menjelaskan jika kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga dalam tahapan Kampanye Pemilu 2024 adalah menjalankan fungsi koordinatif dengan KPU dalam menetapkan lokasi pemasangan APK. KPU telah menetapkan  Surat Keputusan Nomor 345 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK , Tempat Kampanye, Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka, Serta Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Purbalingga. Ketetapan tersebut ditetapkan merujuk pada Surat Bupati Purbalingga Nomor 270/19683 tanggal 31 Oktober 2023 perihal Lokasi Tempat Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Selain itu Yani juga menjelaskan tentang tata cara pemasangan APK yang merujuk pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.  Dari sisi pengawasan disampaikan materi oleh Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad, S.E yang mengingatkan KPU tentang keputusan yang mengatur tentang jadwal kampanye/ masa kampanye peserta pemilu dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa. Penyampaian materi kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang Kebijakan Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disampaikan oleh Zamaahsari. Materi terdiri dari penjelasan tentang istilah-istilah dalam kampanye, unsur-unsur pelaksana kampanye, tahapan dan metode kampanye, serta laporan pelaksanaan kampanye.  Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab bersama peserta sosialisasi. Tindak lanjut dari sosialisasi kampanye adalah akan diselenggarakannya bimbingan teknis SIKADEKA pada tanggal 23 November 2023.

KPU Purbalingga Sosialisasikan Pemilu 2024 Kepada Pelajar

PURBALINGGA -- Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Purbalingga, Imam Nurhakim, menyampaikan sosialisasi pemilu 2024 kepada ratusan siswa siswi SMK N 1 Kaligondang bertempat di Lapangan Desa Selanegara Kecamatan Kaligondang pada Kamis 9 November 2024. Acara sosialisasi dan kirab pemilu 2024 tersebut diselenggarakan oleh PPK Kecamatan Kaligondang bekerjasama dengan SMK N1 Kaligondang yang melibatkan lebih dari dua ratusan siswa siswi.  Dalam pemaparannya, Imam menyampaikan bahwa pemilu 2024 merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk diantaranya ada pemilih pemula atau generasi z yang jumlahnya cukup besar. Untuk itu, KPU Purbalingga mendorong kepada siswa siswi yang sudah punya hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 mendatang. "Pemilu 2019 yang lalu tingkat partisipasi pemilih di Purbalingga sekitar 76%, kita berharap pada pemilu 2024 ini partisipasi pemilih semakin meningkat setidaknya sesuai target nasional diatas 82%", tambah Imam. Selain peserta siswa siswi SMK N 1 Kaligondang, hadir juga forkompincam kecamatan Kaligondang, tim penggerak PKK kecamatan Kaligondang, kepala desa Selanegara, PPS se kecamatan Kaligondang serta masyarakat umum di sekitar lokasi acara. Kegiatan sosialisasi dan kirab pemilu 2024 yang digelar melalui senam sehat tersebut diharapkan dapat meningkatkatkan partisipasi pemilih, lebih dari itu diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pemilu.

Sambut Kirab Pemilu 2024, PPK Purbalingga Selenggarakan Senam Sehat Pemilu

PURBALINGGA -- Kegiatan Sosialisasi Pemilih Perempuan dengan senam bersama yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Purbalingga, dilaksanakan di Gor Goentoer Darjono Purbalingga. Kegiatan dimulai Pukul 07.00 WIB dengan Senam SSI 1. Peserta mayoritas adalah kaum Perempuan, kegiatan senam dipimpin oleh Instruktur Senam dari Komunitas Senam Sehat Indonesia. Disamping diikuti oleh masyarakat umum, kegiatan senam juga diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Se Kecamatan Purbalingga. Setelah kegiatan Senam sesi I selesai kegiatan dilanjutkan pengan pengisian Materi Sosialisasi Pemilu 2024. Materi Sosialisasi diisi oleh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Divisi Hukum dan Pengawasan Ryo Koesprayogi. Ryo menyampaikan sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2024, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Ryo juga menjelaskan Pemilu tahun 2024 masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dimana masyarakat akan mendapatkan 5 (lima) Surat Suara. Dijelaskan pula warna-warna dalam surat suara yang akan didapat oleh Pemilih saat Pemilu Tahun 2024. Ryo pun menjelaskan Partai Politik apa saja yang mengikuti Pemilu Tahun 2024. Yaitu adanya 18 (delapan belas) partai politik yang akan mengikuti Pemilu Tahun 2024. Ryo mengajak kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dan janganlah bersikap apatis terhadap pelaksanaan Pemilu. Setelah kegiatan sosialisasi kegiatan dilanjutkan dengan senam aerobik dan pembagian doorprize kepada masyarakat/peserta senam sehat.    Masyarakat Kecamatan Purbalingga sangat berantusias mengikuti kegiatan ini, dengan diiringi Mobil Pemilu dengan membawa bendera-bendera KPU dan Partai-Partai Politik kegiatan Senam Sehat semakin meriah. Kegiatan yang dihadiri oleh Camat dari Kecamatan Purbalingga. Dengan hadirnya ibu Camat ini menunjukan bahwa hubungan antara Penyelenggara Pemilu dengan instansi terkait terjalin baik. Kegiatan senam dan sosialisasi Kecamatan Purbalingga berjalan baik dan lancar hingga penutupan.

Populer

Belum ada data.