
Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Acara dihadiri oleh segenap perangkat Desa Gumiwang, Kepala Dusun (Kadus), seluruh Ketua RT se-Gumiwang dan Khayat Nur Iman selaku PPK Kecamatan Kejobong. Berkaitan dengan hal itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gumiwang Dikari Eko Pranowo berkesempatan ikut dalam acara pertemuan Paguyuban Ketua Rukun Tangga (PKRT) se-Gumiwang pada Rabu, 12 Juni 2024 berlokasi di rumah Ketua RT 08 Saiful Anwar. Ketua PPS menyampaikan bebera hal berkaitan dengan Pilkada Serentak. Pertama Eko memberikan pengenalan tentang PPS Gumiwang kepada ketua RT se-Gumiwang. Kedua, disampaikan sosialisasi Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Ketiga, dijelaskan bahwa tahapan saat ini adalah proses pembentukan Pantarlih untuk Pilkada yang akan dibuka mulai tanggal 13 s.d 19 Juni 2024. Keempat, disampaikan permohonan ijin kepada ketua RT selaku pemangku wilayah berkaitan dengan pemasangan informasi dari PPS di lingkungan RT. Kelima, Eko meminta kerjasama dengan ketua RT, apabila ada pertemuan rutin, PPS akan ikut serta dalam acara tersebut. Terakhir, disampaikan bahwa PPS Desa Gumiwang selalu bersinergi dengan Pemerintahan Desa Gumiwang dalam menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024. (Doni Nur Hidayat)