Berita Terkini

Rapat Kerja Persiapan PHPU Pilbup Purbalingga 2020

Dalam Rangka Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020, KPU Kabupaten Purbalingga mengundang Ketua dan Anggota PPK se Kabupaten Purbalingga untuk dapat hadir dalam rapat kerja pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020. Meskipun tidak ada gelagat tentang gugatan, akan tetapi KPU Purbalingga tetap berupaya untuk menyiapkan hal-hal terkait pemenuhan data yang diminta oleh KPU RI. Dalam hal ini KPU Purbalingga tetap mencermati dan mewaspadai ketika Paslon menggugat dan membawa ke Mahkamah Konstitusi.   Beberapa hal yang dipersiapkan oleh KPU terkait PHPU adalah antara lain jumlah ketidak hadiran pemilih yang mencapai 198.796 pemilih, kejadian-kejadian khusus, potensi kesalahan pada data agregat A-3 kependudukan, DP4 hasil sinkronisasi, proses pemeliharaan DPS dan DPT. Data agregat A-3 kependudukan yang merupakan hak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dirilis setiap 6 bulan sekali, dengan penduduk ditas 1.000.000 orang menggunakan 0.5% dan penduduk dibawah 1.000.000 orang menggunakan 1%.

Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pilbup Purbalingga 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020. Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB. Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU Purbalingga, Bawaslu Purbalingga, Saksi kedua pasangan calon, dan PPK se-Kabupaten Purbalingga.   Tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga adalah 73,26% dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 743.546 orang dan jumlah Pemilih Yang Menggunakan Hak Pilihnya adalah sebanyak 544.750 orang. Tingkat partisipasi ini naik 13,26% jika dibandingkan dengan Pilkada Purbalingga sebelumnya, yaitu pada tahun 2015 yang tingkat partisipasinya hanya 60%. Berdasarkan Hasil Rapat Pleno tersebut pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 238.735 suara sedangakan pasangan calon nomor urut 2 memperoleh 288.741 suara. Sehingga jumlah seluruh suara sah adalah 527.476 suara dan suara tidak adalah 17.274 suara.

Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Pilbup Purbalingga 2020

Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan pada Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 dilaksanakan antara tanggal 11-12 Desember 2020 di 18 kecamatan. Sebagian besar PPK menggelar rapat pleno pada tanggal 11 Desember 2020. Acara ini dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Panwas Kecamtan, Ketua dan Anggota PPK, PPS, Ketua KPPS, Saksi paslon 1, dan saksi paslon 2. Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai, jika tidak selesai di hari itu maka Rekapitulasi dilanjutkan pada tanggal 12 Desember 2020.   Pelaksnaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di 18 kecamatan berjalan dengan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan. Rekapitulasi Penghitungan Suara dilaksanakan dengan menggunakan 2 metode, yaitu menggunakan aplikasi Sirekap dan menggunakan Excel Sirekap. Rekapitulasi dilakukan sesuai dengan urutan desa dan TPS masing-masing. Setelah PPK selesai melaksanakan Penghitungan Suara di tingkat kecamatan, maka kotak suara langsung diserahkan ke KPU Purbalingga oleh masing-masing PPK didampingi Panwas Kecamatan dan dikawal langsung oleh petugas kepolisian.

Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pilbup Purbalingga Tahun 2020

Rabu, 9 Desember 2020 adalah hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ayng digelar di 270 daerah, yaitu di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, salah satunya adalah di Kabupaten Purbalingga. Pemungutan suara di TPS dimulai pada pukul 07.00-13.00 WIB. Selain di TPS, pemungutan suara juga dilakukan di Rumah Sakit untuk pasien yang dirawat di rumah sakit, dan ada juga di rumah warga untuk pasien yang terkena Covid-19 dan sedang isolasi mandiri di rumah.   Seluruh petugas yang bertugas di TPS ataupun tempat lain dilengkapi dengan Alat Perlindungan Diri (APD) seperti masker, sarung tangan, dan faceshield. Setiap TPS telah dilengkapi dengan alat-alat pencegahan penyebaran Covid-19 dan telah menggunakan protokol kesehatan, sehingga untuk warga yang akan menggunakan hak suaranya tidak perlu takut akan tertular Covid-19. Setiap pemilih harus memakai masker dan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS juga wajib memberikan sarung tangan plastik kepada pemilih serta menyediakan fasilitas cuci tangan. Setelah pemungutan suara selesai dilakukan dan ditutup pada pukul 13.00 WIB, maka dilanjutkan dengan proses Rekapitulasi Suara di tingkat TPS.

Bimtek Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Simulasi SiRekap Web Pilbup 2020

Bimbangan Teknis Rekapitulasi Penghitungan Suara dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2020, Peserta Bimtek terdiri dari 2 orang yaitu Anggota PPK Divisi Teknis dan Operator Sirekap. Tujuan Bimtek Rekapitulasi Penghitungan Suara adalah untuk mensosialisasikan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pemantapan Aplikasi Sirekap, dan mensosialsiasi Buku Panduan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan.   Setelah Bimbingan Teknis Rekapitulasi Suara, dilanjut dengan Simulasi Aplikasi siRekap Web untuk tingkat kecamatan. Simulasi ini diharapkan dapat membantu dan mempermudah PPK dalam melakukan rekapitulias di tingkat kecamatan. Dalam proses uji coba tahap keempat, KPU Kabupaten Purbalingga mampu melaksanakan registrasi akun utama KPPS pengguna SiRekap Mobile sebesar 100% dan tidak ditemui kesalahan ataupun kendala pada saat registrasi. Sementara yang berhasil aktivasi sejumlah 1880 TPS (88,30%) dari 2129 TPS. KPU Kabupaten Purbalingga juga berhasil mendaftarkan 18 akun operator PPK dan semua akun tersebut berhasil melakukan aktivasi dan masuk ke dalam SiRekap Web Kecamatan. Bahkan bagi 8 kecamatan yang tingkat aktivasi KPPS mencapai 100%, berhasil melakukan simulasi rapat pleno rekapitulasi kecamatan dalam SiRekap Web Kecamatan.

Distribusi Logistik Pemungutan Suara Pilbup Purbalingga 2020

Purbalingga – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan proses distribusi logistik keperluan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 pada Sabtu, 5 Desember 2020. Logistik yang didistribusikan berupa bilik suara sejumlah 8.516 bilik dengan peruntukan 4 bilik suara untuk setiap TPS. Didistribusikan pula kotak suara sejumlah TPS, 2.129 ditambah dengan 1 kotak suara untuk setiap kecamatan sejumlah 18 kotak suara dengan jumlah total 2.147 kotak suara. Dalam kotak suara sendiri telah berisi peralatan pemungutan dan penghitungan suara berupa surat suara, sampul surat suara, alat tulis, tinta, alat coblos (paku dan bantalan), sampul plastik, formulir C.Daftar Hadir Pemilih, formulir C.Hasil, dan buku formulir yang berisi formulir C.Kejadian Khusus dan formulir C.Pendamping. Dalam pelaksanaan distribusi logistik pemilihan Pilbup Purbalingga 2020, KPU Purbalingga bekerja sama dengan Kantor Pos Indonesia Cabang Purbalingga terkait armada distribusi dan Polres Purbalingga dan Kodim 0702/Purbalingga terkait pengamanan distribusi dan penyimpanan logistik pemilihan Pilbup Purbalingga 2020. Distribusi ditujukan ke gudang kecamatan sebelum kemudian akan didistribusikan ke gudang desa lalu menuju ke TPS.