Berita Terkini

Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pilbup Purbalingga Tahun 2020

Rabu, 9 Desember 2020 adalah hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ayng digelar di 270 daerah, yaitu di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, salah satunya adalah di Kabupaten Purbalingga. Pemungutan suara di TPS dimulai pada pukul 07.00-13.00 WIB. Selain di TPS, pemungutan suara juga dilakukan di Rumah Sakit untuk pasien yang dirawat di rumah sakit, dan ada juga di rumah warga untuk pasien yang terkena Covid-19 dan sedang isolasi mandiri di rumah.

 

Seluruh petugas yang bertugas di TPS ataupun tempat lain dilengkapi dengan Alat Perlindungan Diri (APD) seperti masker, sarung tangan, dan faceshield. Setiap TPS telah dilengkapi dengan alat-alat pencegahan penyebaran Covid-19 dan telah menggunakan protokol kesehatan, sehingga untuk warga yang akan menggunakan hak suaranya tidak perlu takut akan tertular Covid-19. Setiap pemilih harus memakai masker dan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS juga wajib memberikan sarung tangan plastik kepada pemilih serta menyediakan fasilitas cuci tangan. Setelah pemungutan suara selesai dilakukan dan ditutup pada pukul 13.00 WIB, maka dilanjutkan dengan proses Rekapitulasi Suara di tingkat TPS.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 350 kali