Berita Terkini

Kunjungan Perdana, KPU Kabupaten Purbalingga Kunjungi Partai Kebangkitan Bangsa

PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga  melakukan kunjungan ke Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Purbalingga pada Rabu (6/10). Kunjungan ini merupakan kunjungan pertama KPU Kabupaten Purbalingga ke partai politik di tingkat Kabupaten Purbalingga dalam rangka silaturahmi dan mendiskusikan tentang kegiatan Pendidikan Pemilih yang akan diselenggarakan bersama seluruh Parpol di Kabupaten Purbalingga. Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik kepada masyarakat akan menggandeng pengurus partai politik yang dilaksanakan secara daring maupun luring. KPU Kabupaten Purbalingga berharap semua partai politik dapat berpartisipasi sebagai narasumber dan para pemirsa yang merupakan warga Kabupaten Purbalingga dapat memperoleh wawasan dan pengetahuan sebagai wujud pendidikan politik. Pada saat kunjungan, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga beserta anggota KPU Kabupaten Purbalingga dan Sekretaris disambut dengan baik oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Purbalingga Bapak Mukhlis, S.Ag, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Purbalingga Bapak Puput Adi Purnomo, Bendahara DPC PKB Kabupaten Purbalingga Bapak H. Aman Waliyudin,S.E.,M.Si, dan para pengurus DPC PKB Kabupaten Purbalingga dengan berdialog tentang kegiatan kepemiluan yang sedang maupun yang akan dilaksanakan ke depan.

Selenggarakan Rapat Pleno Rutin, Realisasi Anggaran Sudah Capai 82,59%

PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga kembali melaksanakan rapat pleno rutin pada Selasa, (5/10) bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Rapat Pleno ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga, para Kasubbag, dan sebagian staf yang berkaitan dengan topik pembahasan Pleno meliputi pembahasan pelaksanaan kegiatan KPU Kabupaten Purbalingga bulan Oktober, rencana penghapusan Barang Milik Negara (BMN), pengecekan SPIP dan pembahasan Draft RAB Pilkada Tahun 2024.    Rapat pleno yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 13.30 WIB, dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan. Laporan pelaksanaan dimulai dari Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga dan dilanjutkan masing-masing Kasubbag.  Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga Tavip Wurjono memaparkan bahwa realisasi terhadap pagu anggaran sudah mencapai 82,59%. Beliau juga menyampaikan akan dilaksanakan staf meeting keuangan untuk membahas kegiatan-kegiatan mana saja yang realisasinya masih di bawah 80 persen. Pada rapat pleno ini diputuskan bahwa tindak lanjut penghapusan BMN maupun administrasinya akan dilakukan maksimal pada 8 Oktober 2021. Selain itu, pengecekan SPIP juga telah dilakukan sehingga diputuskan lengkap dan akan dikirimkan pada hari ini.  Sementara Draft RAB Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 sudah dibahas sebagian dan akan dilakukan perbaikan terhadap item-item tertentu sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2021. Pada rapat pleno selanjutnya, akan ditinjau kembali perkembangan dari penghapusan BMN dan akan melanjutkan pembahasan Draft RAB Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 setelah perbaikan.

Penghapusan Barang Milik Negara (BMN)

PURBALINGGA - Pada hari ini, Selasa tanggal 5 Oktober 2021 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Pleno rutin di Aula KPU Kabupaten Purbalingga dengan salah satu agenda membahas penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Tahap penghapusan BMN yang dilakukan oleh KPU Purbalingga yaitu dengan bermohon kepada Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Purwokerto pada tanggal 21 Juli 2020 untuk melakukan lelang non eksekusi wajib BMN habis pakai eks Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020.  KPU Purbalingga sudah melengkapi data-data untuk dapat melaksanakan lelang non eksekusi wajib BMN habis pakai eks Pilbup Purbalingga 2020, dengan nilai limit penjualan lelang sebesar Rp 13.030.000,- (tiga belas juta tiga puluh ribu rupiah) yang berupa surat suara eks Pilbup Purbalingga Tahun 2020. Selain itu, menindaklanjuti pemindahan BMN berupa baliho eks Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 yaitu dengan bermohon hibah baliho eks Pilgub Jateng 2018 pada tanggal 5 Oktober 2021 kepada Sekretaris Jenderal KPU RI dan setelah disetujui selanjutnya akan bermohon lagi kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Jumlah baliho yang akan di hibahkan sebanyak 8 (delapan) buah dan hibah baliho akan dituangkan dalam perjanjian hibah antara KPU Kabupaten Purbalingga dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga. Bahwa tindak lanjut penghapusan BMN maupun administrasinya akan dilakukan maksimal pada tanggal 8 Oktober 2021 dan akan ditinjau kembali perkembangan dari penghapusan BMN tersebut pada rapat pleno selanjutnya.

KPU Kabupaten Purbalingga Selenggarakan Sosialisasi Bakohumas dan Pelatihan Jurnalistik

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Bakohumas dan Pelatihan Jurnalistik kepada jajaran sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga pada Senin, 4 Oktober 2021 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Acara yang dimulai pukul 10.30 WIB ini dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Rendatin, Catur Sigit Prastyo. Hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah Andri Supriyanto selaku Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, dan Bangkit Wismo selaku jurnalis media online. Kegiatan ini melibatkan kasubbag dan staf sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga sebagai peserta pelatihan. Acara Sosialisasi dan Pelatihan Jurnalistik ini diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan wawasan dan keahlian seluruh pegawai KPU Kabupaten Purbalingga dan kesadaran akan pentingnya membuat berita serta menyampaikan informasi kepada publik untuk membangun citra lembaga. Andri Supriyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini penting agar mempermudah sosialisasi kegiatan-kegiatan KPU Kabupaten Purbalingga kepada publik. Di sisi lain, Bangkit Wismo menjelaskan tentang teori dan tips mengemas informasi yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Purbalingga agar dapat dengan mudah dikonsumsi oleh publik.

KPU Purbalingga Selamatkan Arsip Pemilu

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga telah melakukan identifikasi dan pemberkasan arsip statis hasil Pemilu Tahun 2014, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Tahun 2018, Pemilu Tahun 2019, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 selama 10 hari sejak tanggal 20 - 30 September 2021. Kegiatan yang dilaksasnakan di  Gudang KPU Kabupaten Purbalingga ini bertujuan untuk menyelamatkan arsip Pemilu dan Pemilihan dari tahun 2014 sampai tahun 2020. Selain itu, kegiatan ini merupakan upaya agar dokumentasi hasil Pemilu atau Pemilihan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya. Pengarsipan ini melibatkan 2 orang pekerja dan 1 orang pengawas. Proses pengarsipan dilakukan dengan mengidentifikasi arsip mana saja yang berstatus sebagai arsip statis dan arsip dinamis. Arsip yang berstatus arsip statis kemudian dikelompokkan dan diinventarisasi untuk diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Purbalingga agar disimpan sebagai dokumen negara. Sementara arsip yang berstatus sebagai arsip dinamis akan segera dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.  Harapannya seluruh arsip Pemilu dan Pemilihan dapat tersimpan dengan baik dan berguna bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di masa yang akan datang. 

Rakor DPB KPU Purbalingga Triwulan II Hasilkan 743.557 Pemilih

Purbalingga – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rakor Daftar Pemilih Berkelanjuta (DPB) tahun 2021 Triwulan II bersama Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga dan Kodim 0702 Purbalingga. Anggota KPU Purbalingga Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Catur Sigit Prastyo mengatakan bahwa terjadi perubahan pelaksanaan rakor DPB yang semula dilaksanakan setiap bulan sesuai Surat Plt. KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 berubah menjadi setiap triwulan sesuai dengan Surat KPU RI Nomor366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021. “Perlu kami sampaikan bahwa Rakor DPB semenjak dikeluarkannya surat KPU RI Nomor 336 sebagai perubahan dari Surat 132 dilakukan setiap tiga bulan sekali. Oleh karenanya pemutakhiran DPB bulan April, Mei dan Juni dirapatkan sekaligus di Rakor DPB Triwulan II hari ini.” jelasnya. Dalam kesempatan ini, Catur juga menjelaskan bahwa proses pemutakhiran DPB mengolah data yang diperoleh dari Dinpendukcapil, laporan masyarakat serta perangkat desa yang mayoritas merupakan data kematian. “Harus kami akui bahwa ada kesulitan dalam memperoleh data pemilih baru dikarenakan kendala akses data dari Dinpendukcapil memang mengharuskan merilis Data Konsolidasi Bersih saja. Sulit bagi kami memperoleh data byname karena Dinpendukcapil hanya bisa memberikan data angka.” ungkapnya. Catur menambahkan bahwa jika ada pemilih baru biasanya diperoleh dari laporan masyarakat untuk pemilih pemula dan masukan dari Kodim dan Polres untuk data anggota yang baru saja purnatugas. Adapun upaya yang dilaksanakan dengan bersurat resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Korwil IX untuk memperoleh data siswa yang berusia 17 tahun. “Dampak dari lebih banyaknya data kematian dibanding data pemilih baru membuat jumlah data pemilih cenderung mengalami penurunan.” tambahnya. Sementara itu anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengusulkan agar program sosialisasi atau pendidikan politik yang dilakukan KPU dapat dijadikan salah satu sarana untuk mensosialisasikan kegiatan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU. “KPU perlu lebih gencar lagi melakukan sosialisasi DPB ini, selain mengoptimalkan sosialisasi daring melalui web dan medsos alangkah lebih baiknya memanfaatkan kegiatan sosdiklih.” ujar Misrad. Di lain pihak, perwakilan Dinpedukcapil Budi Pranowo menyampaikan bahwa proses menghasilkan Data Konsolidasi Bersih memang harus melibatkan validasi dari Ditjen Capil. Hal inilah yang membuat Dinpendukcapil tidak bisa sembarang memberikan data. Budi juga menambahkan bahwa data kematian dapat dilaporkan langsung oleh desa, tidak harus dilaporkan oleh keluarga yang meninggal. “Desa bisa langsung melaporkan dan asalkan elemen data yang dilaporkan lengkap sebagaimana tertera pada akta kematian ya tidak apa-apa. Persoalannya selama ini, data dari desa diserahkan ke kecamatan tapi kecamatan hanya melaporkan dalam bentuk angka saja” terang Budi. Kodim 0702 memberikan masukan data 7 anggotanya yang baru saja purnatugas. Data ini selanjutnya dimasukkan dalam rekapitulasi DPB. Dengan demikian, DPB Kabupaten Purbalingga tahun 2021 Triwulan II sebanyak 743.557 pemilih dengan rincian 373.801 pemilih laki-laki dan 369.756 pemilih perempuan.