Berita Terkini

Audiensi KPU bersama Batalyon Infanteri 406 dan Kejaksaan Negeri Purbalingga

PURBALINGGA -- Pada Selasa (6/4) pagi, KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Audiensi dengan Batalyon Infanteri 406/Candra Kusuma dan juga dengan kejaksaan Negeri Purbalingga. Audiensi pertama di Markas Batalyon Yonif 406 Bojong Purbalingga yang diterima langsung oleh Komandan Batalyon 406, Letkol Inf Andy Soelistyo. Dalam audiensi tersebut, hadir kelima komisioner KPU kabupaten Purbalingga untuk bersilaturahim serta untuk memberikan Piagam Penghargaan sebagai bentuk ucapan terima kasih atas kerjasamanya dalam mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, mewakili anggota komisioner yang lain mengatakan bahwa besar harapan kami atas kerja sama yang sudah terjalin sebelumnya terus ditingkatkan, guna memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Purbalingga. Acara audiensi berlanjut ke Kejaksaan Negeri Purbalingga pada siang harinya di Kejaksaan Negeri, KPU Kabupaten Purbalingga. Audiensi diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Lalu Syaifudin. Dengan maksud dan tujuan yang sama pada audiensi di Batalyon Infanteri 406, yaitu dalam rangka memberikan Piagam Penghargaan sebagai apresiasi ikut mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020. KPU Kabupaten Purbalingga menuntaskan audiensi dalam rangka telah selesainya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020. KPU Kabupaten Purbalingga berharap pemberian piagam penghargaan serta cendera mampu mempererat sinergi dan soliditas antar kedua lembaga.

KPU Purbalingga Melaksanakan Audiensi bersama Pimpinan DPRD Purbalingga

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Audiensi bersama para pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga untuk menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 di kantor DPRD Kabupaten Purbalingga (5/4). Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU Purbalingga, serta Ketua DPRD Purbalingga H.R. Bambang Irawan, S.H. bersama Wakil Ketua DPRD H. Aman Waliyudin, SE, M.S.i, Hj. Tenny Juliawaty S.E. dan H. Adi Yuwono, S.H.. Selain sebagai bentuk pertanggung jawaban, KPU juga menyampaikan terimakasih atas dukungan dan kerjasama DPRD Purbalingga dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020. 

Sekolah Pemilu KPU Purbalingga Bahas Pembentukan Dapil

PURBALINGGA – KPU Purbalingga baru saja menyelenggarakan Sekolah Pemilu Episode Keempat pada Senin, (29/03/2021) bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Purbalingga. Sekolah Pemilu yang membahas tentang proses penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) ini dipaparkan oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan Mey Nurlela, S.S., M.Si. Masih sama seperti episode sebelumnya, peserta Sekolah Pemilu episode kali ini adalah mahasiswa magang KPU Purbalingga yang merupakan mahasiswa Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Mey Nurlela memulai materi dengan pengenalan tentang Dapil yaitu daerah pemilihan yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Purbalingga. Ia juga menjelaskan bahwa di Purbalingga sendiri terdapat 5 Dapil yang disesuaikan selain dengan jumlah penduduk dan pembentukannya sesuai dengan arah jarum jam. “Dapil 1 dan Dapil 2 tidak bisa saling berjauhan karena penentuannya disesuaikan dengan arah jarum jam, jadi tidak berjauhan antara dapil 1 dan 2. Kemudian kita akan menentukan dapil dengan memperhatikan jumlah penduduknya. Misal sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 2017, jumlah penduduk antara 500 sampai 1 juta anggota dewannya sebanyak 45 anggota.” terangnya. Mey juga menyampaikan bahwa ada kemungkinan di Pemilu tahun 2024, proyeksi jumlah penduduk meningkat hingga mencapai lebih dari 1 juta orang. Dengan demikian, jumlah anggota DPRD nya juga kemungkinan mengalami peningkatan. “Pada pemilu tahun 2024 ada kemungkinan anggota Dewannya akan meningkat mencapai 50 orang karena ada proyeksi peningkatan jumlah penduduk Purbalingga melebihi satu juta orang.” ujarnya. Sementara untuk menentukan alokasi kursi di setiap kecamatan adalah dengan menentukan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd). Hasilnya akan memungkinkan satu dapil itu terdiri dari satu kecamatan saja, dua atau tiga kecamatan. Namun di Purbalingga, rata-rata jumlah penduduk di masing-masing Kecamatan itu seimbang. “Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) ini dihasilkan dari jumlah penduduk Kabupaten dibagi dengan alokasi jumlah anggota Dewan. Nah hasil baginya akan digunakan untuk menentukan alokasi kursi setiap Kecamatan. Misal di Kecamatan Purbalingga ada jumlah penduduknya 51 ribu sementara BPPd nya 21 ribu. Nanti pembagian antara keduanya akan menghasilkan misalnya 2, 3 atau 4. Alokasi ini dapat digabungkan antar satu kecamatan dengan kecamatan lain.” jelasnya. Mey juga menjelaskan 7 prinsip dalam penentuan dapil yaitu pertama, kesetaraan nilai suara, harga kursi dan tidak terjadi disparitas yang jomplang antar dapil. Kedua, kesetaraan sistem pemilu yang proporsional. Ketiga, proporsional yaitu prinsip keseimbangan alokasi kursi. Keempat, integralitas wilayah yakni memperhatikan sarana penghubung dan jangkauan wilayah. Kelima, konterminus yang menyatakan bahwa dapil harus dalam tingkatan dari dapil yang lebih besar. Misalnya dapil kabupaten harus dalam cakupan dapil provinsi. Keenam, kohesivitas yakni memperhatikan aspek budaya, adat dan kelompok minoritas. Dan yang ketujuh adalah kesinambungan. Seorang peserta bernama Putri Afni pun menyampaikan pertanyaan tentang kategori keempat yaitu integralitas wilayah. “Penentuan dapil kan mengutamakan jangkauan. Di sisi lain, rumus penentuan dapil itu jumlah penduduk dibagi jumlah anggota Dewan. Bagaimana dengan wilayah yang luas tapi penduduknya sedikit sementara nanti anggota dewannya akan mengurusi penduduk dengan jarak antara yang satu dengan yang lain jauh?” tanya Putri. Mey Nurlela pun menjawab bahwa pada prinsipnya penentuan dapil tidak hanya memperhatikan satu kategori saja melainkan perlu memperhatikan semua prinsip.

Webinar "Prediksi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024"

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga mengadakan Webinar dengan tema Prediksi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 pada hari Jum'at tanggal 26 Maret 2021. Acara ini dibuka oleh Eko Setiawan, S.T. selaku Ketua KPU Kabupaten Purbalingga. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tujuan dari webinar ini adalah untuk membedah apa saja yang perlu dipersiapkan dan apa saja ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, sehingga Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang dapat berjalan dengan baik dan lancar. Hadir sebagai narasumber dalam webinar ini yaitu Dr. Indaru Setyo Nurprojo, S.IP., M.A. selaku Dosen Fisip Unsoed dan Muslim Aisha, S.H.I. selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Webinar ini dihadiri oleh 57 peserta, diantaranya adalah para komisioner KPU kabupaten di Jawa Tengah, dosen/guru, mahasiswa/pelajar, dan tokoh masyarakat. Materi secara lengkap dapat dilihat di Chanel Youtube KPU Kabupaten Purbalingga.

Rapat Evaluasi Eksternal Penyelenggara Pilbup Purbalingga 2020

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga menyelenggarakan Rapat Evaluasi Eksternal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 pada Kamis, (25/03/2021) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Rapat evaluasi eksternal ini dihadiri Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono, Bawaslu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Purbalingga, Organisasi Pemuda dan Masyarakat, PWI serta tokoh-tokoh masyarakat per Kecamatan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan menyampaikan bahwa rapat evaluasi eksternal ini sangat penting untuk merangkum masukan-masukan dari stakeholder dalam dua tahapan utama yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Di samping itu, Anggota KPU Purbalingga Zamaahsari A. Ramzah yang bertugas memandu rapat evaluasi memaparkan secara singkat perjalanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020. Dalam kesempatan tersebut dipaparkan bagaimana pelaksanaan pemilihan pada masa pandemi, selain harus menerapkan protokol kesehatan, KPPS juga diwajibkan untuk melakukan rapid test. Peristiwa KPPS mundur karena reaktif cukup mewarnai penyelenggaraan Pilbup Tahun 2020. “Pada saat Pilbup Tahun 2020, terdapat 112 TPS dengan jumlah KPPS sebanyak 6 orang. Bahkan ada yang KPPS bertugas 5 orang. Itu ada di TPS 9 Desa Slinga, TPS 6 Desa Padamara, TPS 7 Desa Pekalongan dan TPS 8 Desa Balareks.” ujarnya. Perwakilan dari PCNU dan PD Muhammadiyah turut mengapresiasi penyelenggaraan Pilbup Tahun 2020 dan berharap pemimpin yang terpilih adalah pemimpin yang terbaik. Di samping itu, besar harapan agar organisasi masyarakat lebih dilibatkan lagi dalam sosialisasi. Tokoh masyarakat Kecamatan Purbalingga Bejo memandang perlunya bimtek bersama KPU dan Bawaslu untuk bisa menyamakan penafsiran akan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono menambahkan pentingnya ketegasan Bawaslu maupun KPU dalam menangani permasalahan pemilihan agar tidak menimbulkan perlawanan di masyarakat. Dalam rapat evaluasi ini juga ada beberapa peserta yang mengangkat pentingnya apresiasi terhadap KPPS berupa peningkatan honor dan dukungan vitamin untuk menjaga kesehatan pada saat hari H penyelenggaraan pemilihan. Sedangkan Joko sebagai Ketua PWI Kabupaten Purbalingga, mengapresiasi KPU Purbalingga atas kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2020, dengan capaian tertinggi sepanjang sejarah Pilkada dari tahun 2005 hingga 2020.