Berita Terkini

KPU Purbalingga Selamatkan Arsip Pemilu

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga telah melakukan identifikasi dan pemberkasan arsip statis hasil Pemilu Tahun 2014, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Tahun 2018, Pemilu Tahun 2019, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 selama 10 hari sejak tanggal 20 - 30 September 2021. Kegiatan yang dilaksasnakan di  Gudang KPU Kabupaten Purbalingga ini bertujuan untuk menyelamatkan arsip Pemilu dan Pemilihan dari tahun 2014 sampai tahun 2020. Selain itu, kegiatan ini merupakan upaya agar dokumentasi hasil Pemilu atau Pemilihan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya. Pengarsipan ini melibatkan 2 orang pekerja dan 1 orang pengawas. Proses pengarsipan dilakukan dengan mengidentifikasi arsip mana saja yang berstatus sebagai arsip statis dan arsip dinamis. Arsip yang berstatus arsip statis kemudian dikelompokkan dan diinventarisasi untuk diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Purbalingga agar disimpan sebagai dokumen negara. Sementara arsip yang berstatus sebagai arsip dinamis akan segera dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.  Harapannya seluruh arsip Pemilu dan Pemilihan dapat tersimpan dengan baik dan berguna bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di masa yang akan datang. 

Rakor DPB KPU Purbalingga Triwulan II Hasilkan 743.557 Pemilih

Purbalingga – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rakor Daftar Pemilih Berkelanjuta (DPB) tahun 2021 Triwulan II bersama Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga dan Kodim 0702 Purbalingga. Anggota KPU Purbalingga Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Catur Sigit Prastyo mengatakan bahwa terjadi perubahan pelaksanaan rakor DPB yang semula dilaksanakan setiap bulan sesuai Surat Plt. KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 berubah menjadi setiap triwulan sesuai dengan Surat KPU RI Nomor366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021. “Perlu kami sampaikan bahwa Rakor DPB semenjak dikeluarkannya surat KPU RI Nomor 336 sebagai perubahan dari Surat 132 dilakukan setiap tiga bulan sekali. Oleh karenanya pemutakhiran DPB bulan April, Mei dan Juni dirapatkan sekaligus di Rakor DPB Triwulan II hari ini.” jelasnya. Dalam kesempatan ini, Catur juga menjelaskan bahwa proses pemutakhiran DPB mengolah data yang diperoleh dari Dinpendukcapil, laporan masyarakat serta perangkat desa yang mayoritas merupakan data kematian. “Harus kami akui bahwa ada kesulitan dalam memperoleh data pemilih baru dikarenakan kendala akses data dari Dinpendukcapil memang mengharuskan merilis Data Konsolidasi Bersih saja. Sulit bagi kami memperoleh data byname karena Dinpendukcapil hanya bisa memberikan data angka.” ungkapnya. Catur menambahkan bahwa jika ada pemilih baru biasanya diperoleh dari laporan masyarakat untuk pemilih pemula dan masukan dari Kodim dan Polres untuk data anggota yang baru saja purnatugas. Adapun upaya yang dilaksanakan dengan bersurat resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Korwil IX untuk memperoleh data siswa yang berusia 17 tahun. “Dampak dari lebih banyaknya data kematian dibanding data pemilih baru membuat jumlah data pemilih cenderung mengalami penurunan.” tambahnya. Sementara itu anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengusulkan agar program sosialisasi atau pendidikan politik yang dilakukan KPU dapat dijadikan salah satu sarana untuk mensosialisasikan kegiatan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU. “KPU perlu lebih gencar lagi melakukan sosialisasi DPB ini, selain mengoptimalkan sosialisasi daring melalui web dan medsos alangkah lebih baiknya memanfaatkan kegiatan sosdiklih.” ujar Misrad. Di lain pihak, perwakilan Dinpedukcapil Budi Pranowo menyampaikan bahwa proses menghasilkan Data Konsolidasi Bersih memang harus melibatkan validasi dari Ditjen Capil. Hal inilah yang membuat Dinpendukcapil tidak bisa sembarang memberikan data. Budi juga menambahkan bahwa data kematian dapat dilaporkan langsung oleh desa, tidak harus dilaporkan oleh keluarga yang meninggal. “Desa bisa langsung melaporkan dan asalkan elemen data yang dilaporkan lengkap sebagaimana tertera pada akta kematian ya tidak apa-apa. Persoalannya selama ini, data dari desa diserahkan ke kecamatan tapi kecamatan hanya melaporkan dalam bentuk angka saja” terang Budi. Kodim 0702 memberikan masukan data 7 anggotanya yang baru saja purnatugas. Data ini selanjutnya dimasukkan dalam rekapitulasi DPB. Dengan demikian, DPB Kabupaten Purbalingga tahun 2021 Triwulan II sebanyak 743.557 pemilih dengan rincian 373.801 pemilih laki-laki dan 369.756 pemilih perempuan. 

KPU Purbalingga Publikasi Hasil Riset tentang Partisipasi Pemilih

KPU Kabupaten Purbalingga melakukan publikasi hasil riset Fakto-faktor yang Mempengaruhi Tingginya Partisipasi Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 di Tengah Pandemi, pada Kamis, 10 Juni 2021 melalui media sosial. Riset ini mengacu pada surat KPU Republik Indonesia nomor : 237/PY.02.2-SD/01/KPU/III/2021, tentang Kegiatan Kajian dan Riset Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Tengah Pandemi Covid-19.   Seperti kita ketahui bahwa partisipasi pemilih pada Pilbup Purbalingga 2020 mencapai 73,11%. Hal ini menunjukkan kenaikan 13,05% di banding Pilbup Purbalingga 2015 dimana tingkat partisipasi hanya 60,06%. Fenomena tersebut kemudian menarik sekali untuk dikaji karena Pilbup Purbalingga 2020 dilaksanakan di tengah pandemi covid-19. Dimana banyak ahli menyampaikan pendapat bahwa pilkada untuk diundur, karena takut partisipasinya rendah, bahkan bisa menjadi klaster baru penyebaran covid-19. Namun faktanya justru terjadi anomali, yaitu partisipasi pemilih yang tinggi dan tidak ada klaster pilkada seperti yang dikhawatirkan oleh banyak pihak. Berangkat dari fenomena tersebut, maka KPU Purbalingga mengadakan riset tentang faktor-faktor yang mempengruhi tingginya partisipasi pemilih dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 di tengah pandemi covid-19.   Metode penelitian yang dilakukan afalah penelitian deskriptif dengan metode pengambilan data jenis survey. Populasinya adalah masyarakat Purbalingga yang telah memiliki hak pilih dalam Pilbup Purbalingga 2020, dengan jumlah responden sebanyak 400 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan yang masing-masing berjumlah 200 orang yang tersebar di 18 kecamatan dan 239 desa/kelurahan. Penarikan sampel dilakukan dengan model multistage random sampling di tingkat kecamatan dan desa, lalu pengumpulan data dari responden dilakukan secara daring dengan menggunakan kuisioner elektronik (Google Form), pada tanggal 15 - 27 April 2021. Hasil riset menunjukkan, bahwa faktor-faktor utama yang mempengaruhi peningkatan partisipasi pemilih pada Pilbup Purbalingga 2020 di tengah pendemi covid-19, adalah: 1. Kesadaran masyarakat (hati nurani)  sebesar 34.3%, artinya pemilih di Purbalingga sudah dewasa dalam berpolitik, yang tidak terpengaruh oleh apapun. 2. Visi-misi dan program kerja pasangan calon, sebesar 24.25%, dimana figur para calon beserta visi, misi dan programnya juga punya andil dalam pertisipasi pemilih. 3. Percaya terhadap protokol kesehatan yang diterapkan KPU Purbalingga, sebesar 14.78%, yang menunjukkan bahwa KPU sanggup menerapkan protokol kesehatan sehingga para pemilih merasa nyaman datang ke TPS meskipun pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19. Kepercayaan masyarakat terhadap KPU Purbalingga juga kami ukur melalui riset dan menunjukkan hasil 74,25% masyarakat Purbalingga percaya dengan kinerja KPU Purbalingga. Harapannya dengan hasil riset ini, masyarakat yang sudah dewasa dalam partisipasi Pilbup Purbalingga 2020, jangan sampai ternodai oleh money politik, meskipun dalam hasil riset faktor ini hanya 0,26%, dan juga sosialisasi pemilu maupun pilkada dengan media sosial harus lebih ditingkatkan. Download Hasil Riset dan Kajian Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada link dibawah ini: http://bit.ly/hasilrisetkpupbg

Rapat Pleno Membahas Kegiatan Bulan Juni 2021

Purbalingga -- Kamis (3/6) KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Pleno Internal membahas kegiatan bulan Juni 2021. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga dan jajarannya. Pada rapat pleno rutin mingguan ini, membahas tentang revisi Anggaran 076.

Rabu Ingin Tahu : Antisipasi Benturan Kepentingan Penyelenggara Pemilu

PURBALINGGA -- Rabu (2/6) KPU Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan diskusi Rabu Ingin Tahu : Antisipasi Benturan Kepentingan Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan KPU Provini Jawa Tengah secara daring. Pemateri dalam kegiatan ini adalah Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, S.Sos, M.I.Kom dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, S.H.I.. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga melalui media daring di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Disampaikan dalam kegiatan ini bahwa benturan kepentingan sudah ada sejak dulu dan setiap orang memiliki potensi dalam benturan kepentingan. Sedangkan SPIP sebagai bentuk pengendalian internal, guna mengurangi potensi benturan kepentingan.