Purbalingga – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan kegiatan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 pada hari Jum’at, 9 Oktober 2020 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Muhammad Sulhan Fauzi, S.E., M.M. – Zaini Makarim Supriyatno, S.T., Pasangan Calon Nomor Urut 2, Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ., M.M. – H. Sudono, S.T., M.T., dan LO dari masing-masing pasangan calon. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disampaikan langsung oleh Pasangan Calon nomor urut 1 dan 2 secara bergantian. Muhammad Sulhan Fauzi melaporkan, harta kekayaannya senilai Rp 6.093.610.440,-. Sementara pasangannya, Zaini Makarim Supriyatno melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 5.854.827.223,-. Selanjutnya, Dyah Hayuning Pratiwi melaporkan, harta kekayaannya senilai Rp 7.106.518.273,-. Sementara pasangannya, Sudono melaporkan harta kekayaannya senilai 1.705.415.000,-. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 74, yang berbunyi Pasangan Calon mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara hasil penelitian dan/atauklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi kepada masyarakat,paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara, dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.