Berita Terkini

Rapat Koordinasi Penayangan Iklan Kampanye Pilbup Purbalingga 2020

Purbalingga – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penayangan Iklan Kampanye dan Debat Publik/Debat Terbuka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 pada Selasa, 13 Oktober 2020 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan awak media, baik media cetak maupun media elektronik. Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, SDM, Andri Supriyanto, menyampaikan bahwa iklan kampanye merupakan salah satu fasilitas dalam kampanye. "Mendasari PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020, fasilitasi kampanye salah satunya adalah iklan kampanye, debat publik/terbuka, alat peraga kampanye, dan bahan kampanye", ungkapnya. KPU Kabupaten memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak dan/atau media massa elektonik, yaitu televisi dan/atau radio. Penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang, yaitu mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020, dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah penayangan Iklan Kampanye di televisi untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye. Jumlah penayangan Iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye. Jumlah penayangan Iklan Kampanye di media cetak untuk setiap Pasangan Calon paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye. “KPU Kabupaten Purbalingga akan menetapkan jadwal penayangan iklan kampanye untuk setiap Pasangan Calon setelah berkoordinasi dengan media massa cetak dan/atau media massa elektronik, agar tidak terjadi ketidakseimbangan terkait alokasi waktu dalam penayangan iklan kampanye diantara kedua Pasangan Calon”, tambah Andri Supriyanto.

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan oleh Pasangan Calon

Purbalingga – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan kegiatan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 pada hari Jum’at, 9 Oktober 2020 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Muhammad Sulhan Fauzi, S.E., M.M. – Zaini Makarim Supriyatno, S.T., Pasangan Calon Nomor Urut 2, Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ., M.M. – H. Sudono, S.T., M.T., dan LO dari masing-masing pasangan calon. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disampaikan langsung oleh Pasangan Calon nomor urut 1 dan 2 secara bergantian. Muhammad Sulhan Fauzi melaporkan, harta kekayaannya senilai Rp 6.093.610.440,-. Sementara pasangannya, Zaini Makarim Supriyatno melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 5.854.827.223,-. Selanjutnya, Dyah Hayuning Pratiwi melaporkan, harta kekayaannya senilai Rp 7.106.518.273,-. Sementara pasangannya, Sudono melaporkan harta kekayaannya senilai 1.705.415.000,-. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 74, yang berbunyi Pasangan Calon mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara hasil penelitian dan/atauklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi kepada masyarakat,paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara, dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2020

Purbalingga – Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Mey Nurlela, S.S., M.Si., mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dan Aplikasi Online Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 6 – 8 Oktober 2020. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KPU Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan ini melalui media daring. Materi bimbingan teknis dibagi kedalam 7 (tujuh) sesi, diantaranya: Sesi I      : Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan RI Sesi II    : Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 Sesi III   : Tahapan dan Mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Sesi IV   : Teknik dan Diskusi Penyusunan Jawaban Termohon Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 Sesi V    : Praktik Penyusunan Jawaban Termohon Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 Sesi VI   : Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektrik Sesi VII  : Evaluasi Hasil Penyusunan Jawaban Termohon Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati,  dan Walikota Tahun 2020 Peneliti Senior MK Pan M. Faiz menjelaskan bahwa KPU perlu mencermati perkembangan MK. “Selaku penyelenggara pemilihan umum dan kepala daerah, KPU perlu mencermati perkembangan MK khusunya terkait dengan pengujian undang-undang yang berhubungan dengan kepemiluan yang mana-mana saja yang telah diajukan pengujiannya ke MK dan dibatalkan oleh MK,” katanya. Kegiatan bimbingan teknis ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan tentang hukum acara PHP Kada. Sedangkan materi bimbingan teknis, disampaikan oleh narasumber yang kompeten di bidangnya, seperti Hakim Konstitusi, Panitera, Panitera Muda, Peneliti, dan Pegawai MK.

Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi dan Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon

Purbalingga – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 pada Senin, 14 September 2020 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Acara ini dihadiri oleh Bawaslu, LO dari Bakal Pasangan Calon, dan Ketua Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung Bakal Pasangan Calon. KPU Kabupaten Purbalingga melakukan verifikasi faktual dokumen persyaratan selama kurang lebih satu minggu pada 6 - 12 September 2020, sesuai dengan mekanisme yang ada. Verifikasi dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada instansi yang mengeluarkan dokumen persyaratan yang diserahkan pada saat pendaftaran. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan menyampaikan bahwa dokumen persyaratan kedua bakal pasangan calon memenuhi syarat. “Seluruh dokumen persyaratan kedua bakal pasangan calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Selanjutnya akan ditetapkan secara resmi pada tanggal 23 September 2020”, katanya. Selanjutnya hasil verifikasi di serahkan kepada kedua bakal pasangan calon, yang diwakili oleh tim penghubung dan perwakilan partai politik pengusung yg hadir. “KPU Purbalingga sudah melakukan verifikasi dokumen sesuai dengan prosedur yang ada, sehingga tidak ada hal-hal yang mengada-ada, prosesnya valid sesuai dengan regulasi yang ada. Seluruh proses verifikasi dokumen kami awasi dengan ketat”, ungkap Pak Misrad, Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Bersamaan dengan penyerahan hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan, diserahkan pula hasil pemeriksaan kesehatan kedua bakal pasangan calon yang telah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro pada tanggal 7 – 9 September 2020.

Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2020

Purbalingga - Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020, yaitu pasangan Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ., M.M - H. Sudono, S.T., M.T dan Muhammad Sulhan Fauzi, S.E., M.M - Zaini Makarim, S.T mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan pada hari Senin - Rabu, 7 - 9 September 2020 di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Sesuai dengan Pedoman Teknis KPU RI, terkait Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terdiri dari : Pemeriksaan jasmani yang dilakukan dengan pemeriksaan medik fisik; Pemeriksaan rohani yang dilakukan dengan pemeriksaan psikiatri dan pemeriksaan psikologis; dan Pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan menggunakan sampel urine Pemeriksaan kesehatan dimulai pada tanggal 7 September 2020 dengan agenda Technical Meeting untuk penjelasan alur dan jenis pemeriksaan yang akan dilakukan, serta dilanjutkan penjelasan dari HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) dan BNN (Badan Narkotika Nasional). Adapun jenis pemeriksaan yang dijadwalkan meliputi : Tes MMPI, Tes Psikologi, Pemeriksaan Bebas Narkoba dan Psikotropika, pemeriksaan darah, foto thorax, usg, pemeriksaan kesehatan jiwa dan pemeriksaan fisik lainnya. Selama pemeriksaan kesehatan ini seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati didampingi oleh petugas yang kompeten dan diberikan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2020 dilakukan penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.

KPU Purbalingga Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Oji-Zaini

Purbalingga – KPU Purbalingga menerima kedatangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muhammad Sulhan Fauzi, S.E., M.M. – Zaini Makarim, S.T. pada hari Minggu, 6 September 2020 sekitar pukul 08.00 WIB dengan menggunakan sepeda. Bakal pasangan calon tersebut diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, dan Partai Demokrat. Bakal pasangan calon tersebut merupakan pasangan kedua yang mendaftar di Kantor KPU Purbalingga. Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, mengungkapkan bahwa protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, pada Sabtu sore, KPU Purbalingga telah melakukan sterilisasi lingkungan KPU Purbalingga dengan penyemprotan desinfektan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga. KPU Purbalingga juga telah menyiapkan tempat cuci tangan dan handsanitizer. Anggota KPU Purbalingga yang bertugas dalam proses pendaftaran ini pun menggunakan APD seperti masker, face shield, dan sarung tangan. Hal ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang berlaku saat ini. Sementara itu, Ketua KPU Purbalingga menyatakan bahwa hasil pengecekan dokumen kelengkapan syarat calon dan pencalonan oleh petugas KPU yang disaksikan Bawaslu dan LO bakal pasangan calon sudah lengkap. Adapun tahap selanjutnya yaitu proses verifikasi faktual terhadap dokumen tersebut.