Berita Terkini

Rakor Pelayanan Pemilih Rawat Inap Pilbup Purbalingga 2020

Purbalingga – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Koordinasi Pelayanan Pemilih Rawat Inap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 pada Selasa, 24 November 2020 di Operation Room Komplek Pendopo Dipokusumo, Purbalingga. Hadir dalam acara tersebut Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Perwakilan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, Kepala Puskemas se-Kabupaten Purbalingga, dan Perwakilan dari Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Purbalingga. Bertindak sebagai pemateri Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara, Zamaahsari.

Dalam materinya, Zamaahsari menyampaikan mengenai proses dan mekanisme pelayanan pemilih yang sedang menjalani rawat inap baik di rumah sakit maupun di puskesma. Dibahas pula mengenai mekanisme pelayanan pemilih pasien covid-19 baik di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri di rumah. Proses pelayanan pemilih rawat inap dilaksanakan oleh TPS terdekat dari rumah sakit/puskemas dan tidak dengan mendirikan TPS khusus. Petugas TPS terdekat tersebut nantinya akan tetap mendapat pendampingan dari PPS, PPK dan dari KPU Purbalingga sendiri. Ikut pula mendampingi dari Bawaslu Purbalingga dan jajarannya. Dalam rapat tersebut terdapat beberapa masukan bagi KPU Purbalingga, diantaranya mengenai prosedur dan mekanisme pelayanan pemilih pasien covid-19 di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri, dan juga usulan untuk memulai pelayanan lebih awal mengingat banyaknya pasien, maupun tenaga Kesehatan yang ada di rumah sakit/puskesmas. Terkait pelayanan yang lebih awal Zamaahsari menyampaikan bahwa, sesuai aturan bahwa pelayanan di rumah sakit baru bisa dilakasanakan mulai pukul 12.00 WIB, namun KPU Purbalingga dan jajarannya juga akan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk melayani seluruh pemilih yang ada di rumah sakit.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali