Kegiatan Badan Adhoc

Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara ( KPPS) DI PPK Kecamatan Karangmoncol

Minggu, 15 September 2024 - PPS Desa Karangsari mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelengaraan Pemungutan Suara /KPPS di PPK Kecamatan Karangmoncol. Ketua PPK Karangmoncol Iwan Supriyanto menyampaikan : Tanggal 17 September 2024 Peneriamaan Calon KPPS. Data Pemilih di inventarisir Kembali sebelum di tetapkan menjadi DPT. Sosialisasi tetap dilaksanakan. SPJ diusahakan tanggal 1setiap bulanya sudah di setorkan Rilis berita di tingkatkan Kembali. Diusahakan meskipun belum ada intruksi TPS, lebih baik disiapkan terlebih dahulu gambaranya. Calon KPPS dalam menyetorkan berkas diharapkan sudah lengkap ( soft dan hard file) Persyaratan KPPS masih sama seperti PPDP. Pengumuman pendaftaran paling lama 5 Hari. Selanjutnya kofifah selaku divisi SDM di PPK Karangmoncol menyampaikan  Persayaratan menjadi calon KPPS : Warga Negara Indonesia Usia 17- 55 Tahun. Mempunyai KTP elektronik Minimal Tamat SLTA. Surat Pernyataan Bermaterai. Surat keterangan sehat jasmani Tidak masuk sipol Daftar Riwayat Hidup. Dengan berakhirnya Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maka kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam Tahapan pencocokan dan penelitian data Pemilih untuk Pelilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024.

Warga Rembang Siapkan Dirimu, perekrutan KPPS Segera dimulai

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rembang Purbalingga, membutuhkan 749 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Ketua PPK Rembang, Anita Indah Wulanti mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan perekrutan KPPS. “Untuk Pengumuman dijadwalkan mulai 17 September 2024, jumlah TPS di Kecamatan Rembang Purbalingga sendiri ada 107 TPS sehingga jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak 749 KPPS yang akan bertugas di 12 Desa yang ada di Kecamatan Rembang,” Nantinya mereka dipilih tujuh orang untuk bertugas di setiap TPS. JADWAL PEMBENTUKAN PILKADA 2024 Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada 2024), berikut informasi jadwal pembentukan anggota KPPS Pilkada 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS Tanggal 17-21 September 2024 Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17-28 September 2024 Penelitian administrasi calon anggota KPPS: Tanggal 18-29 September 2024 Pengumuman hasil penelitian administrasi: Tanggal 30 September-2 Oktober 2024 Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : Tanggal 30 September-5 Oktober 2024 Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: Tanggal 5-7 Oktober 2024 Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: Tanggal 7 November 2024 Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: Tanggal 7 November-8 Desember 2024. Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 Mengutip dari Peraturan KPU, berikut informasi syarat dan cara untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia paling rendah 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada). Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Untuk masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggara pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagai KPPS dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desanya masing-masing.

PPK Kalimanah menggelar Rapat Kerja Persiapan Pembentukan KPPS

Purbalingga - Minggu (15/09/2024), PPK Kalimanah menggelar Rapat Kerja Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Jawa Tengah Bupati & Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 Sambutan oleh ketua PPK Asep Mulyawan "mengingatkan untuk Tgl 17 September 2024 sudah mulai pendaftaran KPPS dan untuk regulasi masih belum berubah syaratnya untuk rekruitmen yaitu ijasah minimal SMA/sederajat. Untuk seleksi wawancara dan tertulis arahan dari ketua KPU Purbalingga tidak ada dan kalaupun ada maka untuk ditekankan pada saat pengumpulan berkas administrasi pendaftaraan" jelasnya. Materi mengenai persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disampaikan oleh Anggota PPK Kalimanah Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Widhi Sukmaningtyas "pembentukan KPPS sangat vital mengingat menjadi wajah dari KPU pada hari pemungutan suara, karena KPPS ini akan menjadi garda terdepan penyelenggara pemilu" tandasnya. Pengumuman pendaftaran KPPS akan diumumkan oleh PPS pada tanggal 17 September 2024 sampai dengan 28 September 2024. Dan untuk dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pendaftar KPPS itu harus dipersiapkan oleh PPS, karena pembentukan KPPS adalah tugas dan wewenang dari PPS. Kebutuhan KPPS setiap TPS nya yaitu 7 orang, tetapi dalam pendaftaran KPPS ini dikondisikan untuk pendaftar atau calon anggota KPPS itu 2x kebutuhan yaitu 14 orang. Yang nantinya untuk calon anggota KPPS terpilih ada 7 orang dan urutan selanjutnya menjadi pengganti. Tetapi apabila nantinya ada TPS yang tidak terpenuhi jumlah anggota KPPS nya maka PPS bisa melakukan penunjukkan dengan ketentuan untuk mencari calon anggota KPPS di area atau wilayah kerja KPPS tersebut. Untuk posko pendaftaraan di masing-masing wilayah Desa/Kelurahan di Kecamatan Kalimanah untuk diberikan nomor kontak narahubung karena mungkin dari PPS ada yang tidak standby di sekretariat PPS, maka pendaftar bisa menghubungi PPS di Desa/Kelurahan yang bersangkutan.  Untuk setiap ada kendala di tingkat PPS bisa dikomunikasikan dan diselesaikan bersama-sama, apabila tidak ketemu titik terang bisa dikomunikasikan dengan PPK jadi bukan dikasih tahu ketika permasalahan tidak selesai. Karena kita harus menjaga kekompakan, komunikasi, koordinasi dan integritas antar penyelenggara. Anggota PPK Kalimanah Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Danu Ginta menyampaikan "untuk teknis belum ada arahan dari KPU Kabupaten dan karena jumlah dari TPS semakin mengecil jadi diharapkan PPS bisa mendampingi terus tiap TPS. Untuk hal-hal yang perlu dipersiapkan kita siapkan dimulai dari sekarang sehingga nanti pada hari H pelaksanaan Pilkada 2024 tinggal dibagi saja".  Kemudian untuk semua anggota untuk tetap menjaga diri agar tidak terlalu arogan yang banyak terjadi di anggota senior KPPS. Dan waktu yang digunakan pemilih DPT, DPTb, dan DPK untuk bisa lebih dicermati sehingga pada waktunya nanti tidak terjadi kekeliruan. Rapat Kerja Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ini juga ada sesi tanya jawab dari peserta yang hadir. Rapat berjalan dengan baik dan lancar. PPK Kalimanah mengingatkan juga kepada PPS untuk tetap menjaga kesehatan dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan kegiatan pada tahapan-tahapan Pilkada 2024 berikutnya.

PPK Kecamatan Karangmoncol Melaksanakan Rakor Pembentukan Badan Adhoc KPPS

Karangmoncol - Memasuki tahapan pembentukan penyelenggara teknis Adhoc di tingkat TPS, PPK Kecamatan Karamgmoncol melaksanakan Rapat Koordinasi persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Minggu (15/09/24). Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan penyampaian materi persiapan pembentukan KPPS, mulai dari jadwal pembentukan KPPS,  proses rekrutmen, hingga pelantikan. Iwan Supriyatno selaku ketua PPK Kecamaran Karangmoncol dalam  sambutannya mengatakan, bahwa Pilkada 2024 semakin dekat. Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya mengingatkan agar seluruh anggota PPS bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. “Kita harus benar-benar netral. Jangan sampai ada yang memihak kepada salah satu pasangan calon,” tegas Iwan. Iwan Supriyatno meminta agar PPS se-Kecamatan Karangmoncol kompak dalam segala hal agar pembentukan KPPS sampai hari pemungutan suara nanti dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Sementara itu, Kofifah Setiyana selaku Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM PPK Kecamatan Karangmoncol, menjelaskan tentang mekanisme pembentukan KPPS. Ia memaparkan mulai dari persyaratan calon KPPS dan tahapan dalam perekrutan KPPS di PPS masing-masing. Kofifah meminta agar dalam merekrut KPPS sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Ia juga berharap agar anggota PPS dapat bekerja dengan baik dan profesional dalam menjalankan tugasnya. “Semoga dengan adanya rapat koordinasi ini, kita dapat mempersiapkan pembentukan KPPS dengan baik dan sukses,” pungkas Kofifah. Harapannya dengan diadakan rapat koordinasi ini menjadi ajang untuk menanggapi, mendiskusikan, dan menyampaikan kendala yang mungkin muncul di tiap-tiap Desa . Dengan adanya rapat koordinasi persiapan pemilu 2024 diharapkan di Kecamatan Karangmoncol semakin terarah dan terencana dalam menentukan kelompok garda depan penyelenggara pemilu di tingkat TPS.

PPS Desa Grantung Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Grantung, 15 September 2024 – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Grantung telah Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga. Kegiatan Rapat Koordinasi ini sampaikan langsung oleh Ketua PPK dan Divisi SosDikLih ParMas dan SDM PPK. Iwan Supriyatno dan Kofifah Setiana Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Open Rekrutmen Calon Anggota KPPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga. Selain itu, Adanya himbauan agar PPS dan Sekretariat PPS harus terus bersinergi dan berkoordinasi untuk suksesnya Pilkada Tahun 2024. Iwan Supriyatno menyampaikan bahwa PPS dan Sekretariat PPS harus terus bersinergi dan berkoordinasi untuk suksesnya Pilkada Tahun 2024. “Kami menghimbau untuk PPS dan Sekretariat PPS harus terus bersinergi dan berkoordinasi untuk suksesnya Pilkada Tahun 2024. Selain itu, terkait Open Rekrutmen Calon Anggota KPPS dapat dilakukan sesuai dengan PKPU, dan untuk Jaga Pendaftaran di sekretariat PPS bisa saling koordinasi antara PPS dan Sekretariat PPS” Kofifah Setiana menyampaikan bahwa Calon Anggota KPPS harus memenuhi kriteria sesuai dengan PKPU. “Tahapan kegiatan PPS selanjutnya yaitu Open Rekrutmen Calon Anggota KPPS, Sehingga Monggo Rekan-rekan PPS bisa mengumumkan Open Rekrutmen Calon Anggota KPPS pada tanggal 17 September dengan menempelkan surat pengumuman dan Mengupload di Sosial media. Selanjutnya untuk masa open rekrutmen KPPS pada tanggal 17-28 September 2024. Kemudian, untuk Persyaratan Calon Anggota KPPS dan Persyaratan Dokumen harus sesuai dengan format yang sudah ada.” Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai tahapan Open Rekrutmen KPPS yang akan datang serta dapat meningkatkan tingkat partisipasi pemilih serta memastikan proses Pilkada berjalan lancar dan demokratis.

PPS Bajong Ikuti Podcast Hukum Kepemiluan KPU Purbalingga Episode XXXIV Melalui Channel JDIH KPU Purbalingga.

Bukateja - Purbalingga. PPS Desa Bajong mengikuti acara Podcast Hukum Kepemiluan KPU Purbalingga  Episode XXXIV  yang ditayangkan melalui channel Youtube JDIH KPU Purbalingga pada Sabtu(14/9/2024). Pada acara Podcast tersebut mengusung tema"Penyusunan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Serentak Tahun 2024" dengan narasumber Bpk. Sudarmadi, S.IP (Anggota KPU Kabupaten Purbalingga divisi perencanaan dan informasi) dengan host  podcast kali ini adalah Dina Putri Ramadhani (Mahasiswa magang FEB Unsoed). Pada acara tersebut beliau Bpk. Sudarmadi,S .IP menuturkan bahwa rencana penetapan DPT akan dilaksanakan pada  tanggal  18 September 2024 serentak se Jawa Tengah.Beliau menyampaikan bahwa pada saat ini KPU Purbalingga  masih dalam proses tabrak data nasional ganda di seluruh Indonesia,yang akan ditemukan daerah  mana yang punya daya dukung paling kuat itu yg akan digunakan. Sebelum adanya tabrak data nasional  PPK  di masing - masing kecamatan telah melaksanakan  rapat pleno terbuka DPSHP tingkat kecamatan  yang diawali terlebih dahulu dengan adanya rapat pleno terbuka DPSHP tingkat desa . Beliau menuturkan juga bahwa secara umum proses rekapitulasi  data pemilih  berjalan tanpa adanya kendala. Peran masyarakat sangat diharapkan  karena bagaimanapun ini adalah kerja manusia yg dikhawatirkan ada  kesalahan teknis, maka masukan dan tanggapan masyarakat sangat berperan penting dalam penyusunan PDT Pilkada 2024. Terakhir dalam podcast tersebut Bpk. Sudarmadi,S.IP menyampaikan harapannya kepada seluruh masyarakat Purbalingga yang sudah memiliki hak pilih untuk dapat mengecek pada www.dpt.online. Terakhir informasi yang didapatkan dari podcast tersebut yaitu setelah DPT  ditetapkan maka tidak ada lagi proses  pemeliharaan data , namun berlanjut dengan adanya DPTB atau data tambahan dan data  pindah memilih. Tidak ada penetapan DPT paska penetapan DPT pertama,imbuh Bpk. Sudarmadi,S.IP.

Populer

Belum ada data.