Kegiatan Badan Adhoc

Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara ( KPPS) DI PPK Kecamatan Karangmoncol

Minggu, 15 September 2024 - PPS Desa Karangsari mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelengaraan Pemungutan Suara /KPPS di PPK Kecamatan Karangmoncol. Ketua PPK Karangmoncol Iwan Supriyanto menyampaikan :

  1. Tanggal 17 September 2024 Peneriamaan Calon KPPS.
  2. Data Pemilih di inventarisir Kembali sebelum di tetapkan menjadi DPT.
  3. Sosialisasi tetap dilaksanakan.
  4. SPJ diusahakan tanggal 1setiap bulanya sudah di setorkan
  5. Rilis berita di tingkatkan Kembali.
  6. Diusahakan meskipun belum ada intruksi TPS, lebih baik disiapkan terlebih dahulu gambaranya.
  7. Calon KPPS dalam menyetorkan berkas diharapkan sudah lengkap ( soft dan hard file)
  8. Persyaratan KPPS masih sama seperti PPDP.
  9. Pengumuman pendaftaran paling lama 5 Hari.

Selanjutnya kofifah selaku divisi SDM di PPK Karangmoncol menyampaikan  Persayaratan menjadi calon KPPS :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia 17- 55 Tahun.
  3. Mempunyai KTP elektronik
  4. Minimal Tamat SLTA.
  5. Surat Pernyataan Bermaterai.
  6. Surat keterangan sehat jasmani
  7. Tidak masuk sipol
  8. Daftar Riwayat Hidup.

Dengan berakhirnya Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maka kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam Tahapan pencocokan dan penelitian data Pemilih untuk Pelilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali