Kegiatan Badan Adhoc

PPS MERI LAKSANAKAN RAPAT PLENO REKAPITULASI DPSHP UNTUK PILKADA 2024

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Meri Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga, melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 pada Jumat (6/9/2024) pukul 19.30 WIB bertempat di Sekretariat PPS Desa Meri. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PPK Kecamatan Kutasari Muji Prasetyo serta Panwascam Kutasari Eko Heryanto. Selain itu sesuai dengan ketentuan dihadiri pula oleh PKD Meri dan pengurus partai politik tingkat Desa Meri serta difasilitasi oleh kesekretariatan PPS Desa Meri. Rapat Pleno DPSHP tingkat Desa Meri dipimpin oleh Ketua PPS Desa Meri Budi Purwoko yang dalam keterangannya menyebutkan dasar hukum dan tahapan yang sudah dilalui sebelum pelaksanaan rapat pleno DPSHP ini. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi data pemilih dari TPS 001 sampai TPS 006 di Desa Meri secara bergantian oleh Divisi Teknis dan Mutarlih Anaful Hazis serta Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Anisa Fitri. Disampaikan bahwa jumlah pemilih laki-laki sejumlah 1625 pemilih, jumlah pemilih perempuan sejumlah 1504 pemilih sehingga total pemilih berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPSHP tingkat Desa Meri sejumlah 3129 pemilih. Dikarenakan tidak terdapat tanggapan dan masukan dari peserta rapat yang hadir, maka Berita Acara tersebut disahkan dan diserahkan oleh Ketua PPS Desa Meri kepada unsur-unsur peserta yang hadir. Rekapitulasi DPSHP ini merupakan tahapan yang penting dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada tahun 2024 khususnya di Desa Meri karena data yang telah direkapitulasi akan menjadi acuan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Diharapkan dengan selesainya rekapitulasi DPSHP ini, proses pemutakhiran data pemilih di Desa Meri dapat berjalan dengan optimal dan menghasilkan DPT yang akurat dan mutakhir, serta memastikan hak pilih setiap warga negara tersalurkan pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. Oleh karena itu diperlukan kerjasama dari semua pihak demi kesuksesan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. *Anisa Fitri_Div.SDM_PPS. Meri_PPK Kutasari

Rapat Pleno Terbuka DPSHP Desa Sumingkir

Tanggal 6 September 2024, hari Jum’at sore, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumingkir mengadakan rekapitulasi DPSHP - Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan-, yang dilaksanakan di Balai Desa Sumingkir, dihadiri oleh semua stake holder termasuk Kepala Desa, tidak lupa juga dihadiri oleh (PKD) Pengawas Kelurahan/Desa, PPK Kec. Kutasari, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kec. Kutasari, babinkamtibnas, dan perwakilan partai politik tingkat ranting Desa Sumingkir. Tidak semua perwakilan partai politik hadir, hanya beberapa perwakilan pengurus ranting partai politik yang hadir. Acara berjalan dengan lancar, hasil pleno membacakan DPSHP Maka jumlah pemilih di Desa Sumingkir yang semula Laki-laki 2018 Perempuan 1951 Total 3969 saat Pleno DPS di tingkat Desa Sumingkir berubah menjadi Laki-laki 2012 Perempuan 1949 Total 3961 dikarenakan ada update perbaikan data. Berita Acara disampaikan kepada PKD, PPK, Panwascam, Perwakilan Partai Politik, dan Kepala Desa / Forkompimdes.  Sementara itu yang bisa dilaporkan, untuk tahapan berikutnya untuk penetapan DPT mengikuti prosedur atau juknis dari KPU Kab. Purbalingga. *Div.SDM_PPS. Sumingkir_PPK Kutasari

Rapat Pleno DPSHP Desa Limbangan

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, kami akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Desa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) PPS desa Limbangan mengundang dari lima jajaran ketua Parpol yang ada di desa Limbangan, Tiga Pemdes desa Limbangan, PKD, Ketua BPD, dan juga tokoh masyarakat desa Limbangan, Selain itu juga rapat tersebut di hadiri oleh perwakilan PPK kecamatan Kutasari yang diwakili oleh beliau Bapak Abdul Aziz divisi SDM PPK Kutasari, selain itu juga dihadiri oleh Mba Faizah selaku Panwaslucam Kutasari, pada hari Jum’at, lima September di Aula desa Limbangan. Acara rapat tersebut dibuka langsung oleh Feri Setiawan selaku Ketu PPS Desa Limbangan. Ketua membacakan ketentuan yang yang diatur di dalam pasal 24 ayat 1 PKPU 8/2022 bahwa rapat pleno dinyatakan sah bila dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota PPS desa Limbangan, setelah itu rapat dibuka dengan menggunakan Palu sidang menandakan bahawa sidang secara sah dibuka, kemudian dibacakan rekapitulasi model A rekap PPS dari TPS 1 sampai seterusnya, setelah selesai dibacakan kemudian ketua pleno menanyakan kepada peserta apakah ada masuka atau tanggapan, tetapi pada pleno tersebut tidak ada masukan dan tanggapan maka rekapitulasi bisa disepakati dan ditanda tangani BA rekapitulasi di serahkan kepada peserta pleno. Dengan hal tersebut rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) pada hari Jum’at, Lima September 2024 bertempat di Sargodes desa Limbangan alhamdulilah di lakukan secara hikmat oleh peserta pleno yang dilaksanakan dari pukul Delapan hingga Sembilan malam, di akhiri dengan penyerahan Berita Acara Pleno DPSHP Kepada PKD Limbangan, Ketua BPD, Ketua Parpol, Tokoh Masyarakat Limbangan, dan Pemdes Limbangan serta ditutup dengan sesi foto bersama. *Div.SDM_PPS Limbangan_PPK Kutasari

Rapat Pleno DPSHP Desa Kutasari

Tahapan yang dilakukan beberapa hari yang lalu oleh PPS Desa Kutasari tepatnya tanggal enam September 2024 adalah Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau yang di singkat DPSHP, yang mana tahapan ini juga dilaksanakan oleh seluruh PPS di tingkat desa seKabupaten Purbalingga. Tahapan ini merupakan hasil dari proses yang cukup panjang berawal dari Pemutakhiran data pemilih dan E-coklit yang dilakukan oleh petugas pantarlih, daftar pemilih ini terus diperbaiki dan di mutakhirkan dengan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat serta selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mendapatkan informasi terupdate yang berkaitan data penduduk, baik itu pindah masuk atau pindah keluar, pemilih pemula dan data penduduk yang meninggal. Rapat pleno DPSHP di hadiri oleh semua stakeholder yang berkepentingan yaitu dari PPS Desa Kutasari, Sekretariat PPS Desa Kutasari, Forkompimdes Desa Kutasari, PKD dan Perwakilan dari unsur partai politik yang di hadiri dari partai PKS, PDIP, PAN. Rapat dibuka oleh ketua PPS Kutasari dilanjutkan pembacaan hasil DPSHP oleh tiga Anggota PPS secara berurutan kemudian dilanjutkan dengan mempersilahkan kepada peserta rapat untuk memberikan masukan dan tanggapan. Setelah di sahkan dan ditanda tangani oleh semua anggota PPS maka dapat diketahui hasil dari rapat tersebut yaitu jumlah TPS ada tujuh, jumlah pemilih laki-laki 1969, jumlah pemilih perempuan 1962, total jumlah pemilih laki-laki dan perempuan 3931. Jumlah angka tersebut adalah hasil perbaikan terupdate pada saat rapat dilaksanakan, tentu angka ini akan terus dilakukan pemutakhiran dan perbaikan karena perkembangan dan perubahan penduduk bersifat sangat dinamis sampai ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap).   Poin penting yang menjadi dasar dalam proses tahapan DPSHP yang nantinya akan menjadi DPT adalah setiap warga negara indonesia yang telah memenuhi syarat untuk memilih maka wajib bagi penyelenggara Pilkada dan semua unsur yang terkait didalamnya, sehingga partisipasi masyarakat dalam pilkada 2024 menjadi maksimal dan dapat menunaikan hak pilihnya pada saat pemungutan suara nanti. *DivSDM_PPS Kutasari_PPK Kutasari

Rapat Plendo DPSHP Desa Karanglewas

Dalam rangka melakukan tahapan-tahapan pilkada serentak tahun 2024. PPS Karanglewas melakuan kegiatan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) di Tingkat desa Karanglewas yang di selenggarakan pada hari Jumat, enam september 2024 jam satu siang bertempat di aula Balai desa Karanglewas. Dalam melakukan kegiatan, PPS Karanglewas turut mengundang perwakilan dari beberapa partai politik, pemerintah desa Karanglewas dan juga pengawas desa karanglewas. Kehadiran tamu undagan dalam pencermatan DPS dapat membantu mengidentifikasi kesalahan atau ketidaksesuaian data, dengan demikian keabsahan proses pemilih dapat terjaga, sehingga dapat segera di perbaiki. Dalam kegiatan Rapat Pleno yang diadakan Oleh PPS Karanglewas turut hadir Juga ketua PPK kutasari dan pengawas kecamatan Kutasari memantau jalanya Rapat Pleno Terbuka berjalan sesuai ketentuan Yang Berlaku. Dengan melibatkan tamu undangan dalam tahapan ini, dipastikan bahwa setiap warga yang sudah terdaftar dalam DPS-HP memenuhi syarat sebagai pemilih. acara di akhiri dengan pembagian berita acara yang dalam isi berita acara tertuang jumlah tempat pemungutan suara, jumlah pemilih laki-laki, jumlah pemilih Perempuan, jumlah total pemilih di desa Karanglewas Dengan demikian, kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) yang dilaksanakan Oleh PPS Karanglewas dalam memastikan kelancaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengan, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024 sesaui harapan seluruh Masyarakat Karanglewas. *Div.SDM_PPS. Karanglewas & PPK Kutasari

Rapat Pleno DPSHP Desa Karangklesem

Jumat 6 September 2024 PPS Desa Karangklesem Telah menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Desa pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Tahun 2024. Rapat Pleno dilaksanan Aula Balaidesa Karangklesem . Rapat Pleno Terbuka tingkat PPS ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pada pasal 22 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Peserta Rapat Pleno terbuka ini terdiri atas Ketua dan Anggota PPS beserta Sekretariat PPS, Panwaslu Desa atau lebih dikenal PKD, aparat pemerintahan tingkat Desa dan/atau undangan lain, tim sukses bakal pasangan calon tingkat Desa. Adapun acara Inti Rapat Pleno Terbuka Terdiri Atas: Pembacaan Hasil Rekapitulasi DPSHP dan Berita Acara, Masukan/Tanggapan terhadap hasil rekap, Penandatangan Berita acara Pleno, Penyerahan Berita Acara Pleno dan Rapat Pleno ditutup oleh ketua PPS Karangklesem Adapun hasil Hasil rapat Pelno tersebut dituangkan dalam berita acara yang di tanda tangani seluruh anggota PPS Karangklesem. *Div.SDM_PPS. Karangklesem & PPK Kutasari

Populer

Belum ada data.