Kegiatan Badan Adhoc

PPS Nangkod Jalin Sinergi Dengan Panwasdes Demi Sukses Pilkada 2024

Kejobong-Purbalingga. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Nangkod Kecamatan Kejobong melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada Tahun 2024 dengan Panwaslu Desa Nangkod. Rakor bertempat di ruang sekretariat PPS Desa Nangkod pada hari Selasa, 4 juni 2024. Rakor dihadiri seluruh anggota PPS beserta Sekretariat dan Panwas Desa Nangkod. Pada Pertemuan tersebut PPS  dan Panwas berkenalan dan membahas  beberapa kegiatan tahapan Pilkada yang akan di laksanakan dalam waktu dekat di antaranya, persiapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pendaftaran Pantarlih akan mulai di buka pada tanggal 13 juni 2024. Panwas Desa Nangkod Mahyanto menyampaikan jika koordinasi dan komunikasi antara penyelenggara Pemilu perlu dijaga dengan baik agar tahapan Pemilihan 2024 dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.

PPK Bojongsari Melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekrutmen Pantarlih dengan PPS

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bojongsari melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024. Rapat menghadirkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kecamatan Bojongsari di Aula kecamatan, Jum'at, 7 Juni 2024. Perlu diketahui, untuk rekrutmen Pantarlih akan dibuka mulai 13 -19 Juni 2024. Di kecamatan Bojongsari, dibutuhkan 184 Pantarlih untuk 13 desa. Sementara itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kecamatan Bojongsari ada 93 TPS. "Nantinya, pantarlih terpilih akan dilantik pada tanggal 24 Juni 2024 sesuai jadwal dalam KPT 638 Tahun 2024," kata Widyo Wibowo, Komisioner KPU Purbalingga. Dalam rapat tersebut, Ketua PPK Bojongsari, Septi Apriani menginstruksikan PPS untuk mempersiapkan dengan baik. "Jadi PPS nanti mengumumkan pendaftaran di tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi esuai KPT 638," katanya. Persyaratan Pantarlih meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, Ijazah, pas foto, surat pernyataan dan surat keterangan. Selain itu, dalam rapat koordinasi PPK Bojongsari juga menyampaikan tentang metode sosialisasi Pilkada 2024. PPS diminta berkoordinasi dengan perangkat desa untuk mengetahui jadwal forum warga di desa masing-masing, seperti kumpulan RT dan forum warga lainnya. Kemudian manfaatkan forum tersebut untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan mengenalkan tahapan yang sedang berlangsung dan ajakan untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan, 27 November 2024.

PPS Kedungjati Hadiri Rakor Persiapan Pembentukan Pantarlih, Inilah Persyaratannya

Bukateja-Purbalingga. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kedungjati mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 yang digelar oleh PPK Bukateja pada Rabu 5 Juni 2024 yang bertempat di Pendopo Wiro Hutomo Kecamatan Bukateja. Rakor dihadiri oleh PPK Bukateja selaku narasumber, Sekretariat PPK Bukateja dan seluruh PPS di Kecamatan Bukateja salah satunya yaitu PPS Desa Kedungjati yang beranggotakan Purnomo Setyo Utomo, Aris Triyono, dan Dyah Ratna Purnandari. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, dijelaskan bahawa tahapan pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) dimulai tanggal 13 s/d 24 Juni 2024. Adapun jadwal tahapannya meliputi pengumuman pendaftaran calon pantarlih, penerimaan pendaftaran calon pantarlih, penelitian administrasi calon pantarlih, pengumuman hasil penelitian administrasi calon pantarlih dan penetapan hasil seleksi pantarlih. Adapun kelengkapan dokumen persyarayan yang terdiri dari surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, fotokopi ijasah terakhir, pas foto, surat pernyataan dan surat keterangan. Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ketua PPK Bukateja Aliy Wahyu Hidayat tentang pemetaan TPS di Kecamatan Bukateja yaitu sebanyak 116 TPS dan memerlukan 230 orang Petugas Pemutahiran data Pemilih (Pantarlih). Untuk Desa Kedungjati sendiri terdiri dari 11 TPS dan membutuhkan 22 orang Pantarlih. Masa kerja Petugas Pemutahiran data Pemilihyakni dimulai 24 Juni s/d 25 Juli 2024.

Koordinasi PPS Dengan Kepala Desa Kutawis

Bukateja-Minggu, 2 Juni 2024 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kutawis melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Kutawis demi terwujudnya Pilkada Serentak Tahun 2024 yang lancar, aman, dan kondusif. Khabibi selaku Kepala Desa Kutawis mengucapkan selamat kepada PPS yang telah dilantik pada tanggal 26 Mei 2024 tersebut. Beliau menyampaikan “kiranya PPS memerlukan bantuan dari kami, sampaikan saja jangan sungkan dan rikuh pekewuh ketika kami bisa bantu akan kami bantu”. Ungkapnya. Nur Aziz Wahyu Pratama selaku Ketua PPS Desa Kutawis menyampaikan bahwa berdasarkan data pemetaan TPS, Desa Kutawis mendapatkan kuota 11 TPS untuk menampung 5.619 pemilih. Aziz juga menjelaskan bahwa tahapan yang akan segera berlangsung adalah rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan ketentuan 2 orang Pantarlih dalam 1 TPS, sehingga total diperlukan 22 orang Pantarlih. Ditambahkan juga dalam melaksanakan tugas tersebut PPS memerlukan adanya bantuan dari pemerintahan desa dalam berbagai hal seperti fasilitas, administratif, penyediaan sarana prasarana, serta keamanan dan ketertiban. Secara khusus PPS juga menyampaikan kepada Pemerintah Desa agar dapat terlibat di kegiatan Desa yang menghadirkan masyarakat untuk menyampaikan sosialisasi Pemilihan dan pendidikan pemilih tentang pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 ini. Harapannya masyarakat akan antusias datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.  Dengan dilaksanakannya koordinasi antara penyelenggara Pemilu dan pemerintah desa di Desa Kutawis, diharapkan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, tertib dan sesuai dengan asas-asas demokrasi maupun peraturan dan hukum yang telah ditetapkan.

PPS Kutawis Ikuti Rakor Tahapan Pilkada Serentak 2024 Se-Kecamatan Bukateja

Bukateja-Purbalingga. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kutawis Rabu malam, 5 Juni 2024 mengikuti rapat koordinasi (rakor) tahapan Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh PPK Bukateja. Rakor perdana ini berlangsung di Pendopo Kecamatan Wiro Hutomo Bukateja. Rakor dihadiri PPK, PPS, dan Sekertariat PPK Bukateja. Sekertaris Kecamatan Bukateja Bakhtiar Amran Rifani selaku Sekretaris PPK Bukateja dalam sambutannya menyampaikan “seluruh peserta yang hadir pada rapat koordinasi tersebut adalah orang-orang terpilih di desanya, orang-orang yang dianggap mampu mengemban tugas khususnya pada Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan demikian harapan kedepannya PPS dapat bersinergi bersama dengan tim Sekertariat PPK Kecamatan Bukateja dalam teknis penyelenggaraan maupun pengelolaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)”. Rapat koordinasi dilanjutkan dengan penyampaian program perencanaan yang disampaikan oleh PPK dari masing-masing divisi. Dimulai dari divisi data dan informasi disampaikan terkait rekap pemetaan TPS kabupaten purbalingga yang telah disetujui oleh KPU Kab. Purbalingga. Dari divisi sosialisasi, parmas dan SDM dijelaskan terkait segmen sasaran sosialisasi dan persiapan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan dibuka pendaftarannya mulai tanggal 13 Juni 2024 nanti. Rakhman Prasetyo selaku PPK divisi sosialisasi, parmas dan SDM juga menyampaikan pedoman teknis tata naskah dinas yang telah ditetapkan pada Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 sehingga nantinya segala berkas administratif semua PPS di Kec. Bukateja menggunakan format dan tata naskah yang sama.   Dilanjutkan dari divisi teknis penyelenggaraan PPS diajak untuk melakukan review data terkait pemetaan TPS, jumlah pantarlih dan data pemilih di desa masing-masing. Rakor diakhiri penyampaian materi oleh divisi hukum dan pengawasan. Pada sesi ini disampaikan segala undang-undang maupun peraturan yang mengatur setiap tahapan dalam Pilkada Serentak 2024. Harapannya setelah rapat koordinasi tersebut, PPS paham dengan tugas dan wewenangnya serta siap melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2024 dengan tetap berpedoman pada undang-undang dan aturan yang berlaku.

PPS Karangnangka Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Pantarlih bersama PPK Bukateja

Bukateja-Purbalingga.  Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karangnangka yang beranggotakan Aji Awaludin, Vendi Susilo dan Siti Nurbaeti mengikuti rapat koordinasi tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024  yang diselenggarakan oleh PPK Kecamatan Bukateja pada hari Rabu, 5 Juni 2024 yang bertempat di Pendopo Wiro Hutomo Kecamatan Bukateja. Ketua PPK Kecamatan Bukateja Aliy Wakhyu Hidayat menyampaikan tentang pemetaan TPS di Kecamatan Bukateja sebanyak 116 TPS dan memerlukan 230 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Untuk Desa Karangnangka ada 4 TPS yang membutuhkan 8 orang Pantarlih. Secara lengkap Rakhman Prasetyo selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan jadwal pembentukan Pantarlih. Untuk tahap pengumuman pendaftaran nantinya akan di mulai pada tanggal 13-17 Juni 2024, penerimaan pendaftaran 13-19 Juni 2024, penelitian administrasi 14-20 Juni 2024, pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024, penetapan hasil seleksi 23 Juni 2024, dan pelantikan pada 24 Juni 2024. Adapun persyaratan Pantarlih yaitu Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani maupun rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan juga tidak menjadi anggota partai politik. Calon Pantarlih melengkapi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan menjadi satu kesatuan dengan Surat Pendaftaran, dengan penjelasan sebagai berikut: 1) surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, 2) fotokopi kartu tanda penduduk elektronik ,3) fotokopi ijazah sekolah menengah atas/, 4) surat pernyataan ,5) surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik; 6) daftar riwayat hidup dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 ,7) surat keterangan partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun; Kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan secara fisik kepada PPS. Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA.(Siti Nurbaeti)

Populer

Belum ada data.