Kegiatan Badan Adhoc

PPS Kedungjati Hadiri Rakor Persiapan Pembentukan Pantarlih, Inilah Persyaratannya

Bukateja-Purbalingga. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kedungjati mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 yang digelar oleh PPK Bukateja pada Rabu 5 Juni 2024 yang bertempat di Pendopo Wiro Hutomo Kecamatan Bukateja.

Rakor dihadiri oleh PPK Bukateja selaku narasumber, Sekretariat PPK Bukateja dan seluruh PPS di Kecamatan Bukateja salah satunya yaitu PPS Desa Kedungjati yang beranggotakan Purnomo Setyo Utomo, Aris Triyono, dan Dyah Ratna Purnandari.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, dijelaskan bahawa tahapan pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) dimulai tanggal 13 s/d 24 Juni 2024. Adapun jadwal tahapannya meliputi pengumuman pendaftaran calon pantarlih, penerimaan pendaftaran calon pantarlih, penelitian administrasi calon pantarlih, pengumuman hasil penelitian administrasi calon pantarlih dan penetapan hasil seleksi pantarlih.

Adapun kelengkapan dokumen persyarayan yang terdiri dari surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, fotokopi ijasah terakhir, pas foto, surat pernyataan dan surat keterangan.

Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ketua PPK Bukateja Aliy Wahyu Hidayat tentang pemetaan TPS di Kecamatan Bukateja yaitu sebanyak 116 TPS dan memerlukan 230 orang Petugas Pemutahiran data Pemilih (Pantarlih). Untuk Desa Kedungjati sendiri terdiri dari 11 TPS dan membutuhkan 22 orang Pantarlih. Masa kerja Petugas Pemutahiran data Pemilihyakni dimulai 24 Juni s/d 25 Juli 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali