Kegiatan Badan Adhoc

PPS Karangnangka Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Pantarlih bersama PPK Bukateja

Bukateja-Purbalingga.  Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karangnangka yang beranggotakan Aji Awaludin, Vendi Susilo dan Siti Nurbaeti mengikuti rapat koordinasi tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024  yang diselenggarakan oleh PPK Kecamatan Bukateja pada hari Rabu, 5 Juni 2024 yang bertempat di Pendopo Wiro Hutomo Kecamatan Bukateja.

Ketua PPK Kecamatan Bukateja Aliy Wakhyu Hidayat menyampaikan tentang pemetaan TPS di Kecamatan Bukateja sebanyak 116 TPS dan memerlukan 230 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Untuk Desa Karangnangka ada 4 TPS yang membutuhkan 8 orang Pantarlih. Secara lengkap Rakhman Prasetyo selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan jadwal pembentukan Pantarlih. Untuk tahap pengumuman pendaftaran nantinya akan di mulai pada tanggal 13-17 Juni 2024, penerimaan pendaftaran 13-19 Juni 2024, penelitian administrasi 14-20 Juni 2024, pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024, penetapan hasil seleksi 23 Juni 2024, dan pelantikan pada 24 Juni 2024. Adapun persyaratan Pantarlih yaitu Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani maupun rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan juga tidak menjadi anggota partai politik.

Calon Pantarlih melengkapi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan menjadi satu kesatuan dengan Surat Pendaftaran, dengan penjelasan sebagai berikut: 1) surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, 2) fotokopi kartu tanda penduduk elektronik ,3) fotokopi ijazah sekolah menengah atas/, 4) surat pernyataan ,5) surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik; 6) daftar riwayat hidup dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 ,7) surat keterangan partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;

Kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan secara fisik kepada PPS. Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA.(Siti Nurbaeti)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali