
KALIKABONG - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalikabong menerima laporan coklit Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Jumat, (28/06/2024). Kegiatan pelaporan ini disampaikan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) kepada PPS Kalikabong. Sebanyak 16 petugas Pantarlih yang bekerja di 8 wilayah TPS telah melaporkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kalikabong di Aula Kelurahan Kalikabong Coklit adalah salah satu kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan dengan cara menemui pemilih secara langsung dan door to door oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai dengan wilayah kerjanya. Petugas Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota melalui PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Petugas Pantarlih memerlukan identitas diri pemilih yang berupa e-KTP, IKD maupun Kartu Keluarga (KK) sebagai bahan pencoklitan. Dalam masa tugasnya, petugas Pantarlih memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil pencoklitan secara berkala, yaitu pada minggu ke-1, ke-2, ke-3 dan ke-4. Pada laporan minggu ke-1, petugas Pantarlih di Kelurahan Kalikabong telah melaporkan hasil coklit 47,72% kepada PPS Kelurahan Kalikabong. Jumlah pemilih tercoklit yang sesuai sebanyak 2.135 orang, jumlah data pemilih diterima minggu ke-1 sejumlah 2.169 orang, jumlah pemilih baru (potensial pemilih) sebanyak 14 orang, pemilih yang tidak memenuhi syarat 18 orang, jumlah pemilih yang memenuhi syarat 2.165 orang, jumlah data pemilih diperbaiki 16 orang, jumlah data pemilih disabilitas 3 orang. Dari data tersebut, maka prosentase coklit mingguan minggu ke-1 Kelurahan Kalikabong yaitu 47,72%. Sesuai imbauan dari PPK Kecamatan Kalimanah, untuk prosentase progres coklit pada minggu ke-1 sejumlah 40%, minggu ke-2 sejumlah 30%, minggu ke-3 sejumlah 30%, dan minggu ke-4 untuk menyelesaikan coklit jika terdapat kendala di minggu sebelumnya. PPS Kelurahan Kalikabong senantiasa memberikan arahan dan imbauan kepada petugas Pantarlih dalam menjalankan tugas dan wewenang agar bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, untuk tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia, daripada kepentingan pribadi atau golongan.