Kegiatan Badan Adhoc

PPS Grecol Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)

Desa GRECOL, Jum'at 6 September 2024 PPS Desa Grecol melaksanakan Rapat Pleno Terbuka DPSHP di Gedung Aula Balai Desa Grecol pukul 19.30-Selesai, dihadiri oleh 3 PPS, 3 Sekretariat PPS, Pemdes, PKD, Bhabinkamtibmas , Babinsa, dan Perwakilan Tim kemenangan Paslon PILKADA 2024. Sesuai PKPU No 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Bagian Keempat Mekanisme Pengambilan Keputusan Panitia Pemungutan Suara Pasal 24 Ayat 1 "Rapat Pleno PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dinyatakan sah jika dihindari oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota PPS yg dibuktikan dengan daftar hadir. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perbaikan DPSHP Desa Grecol sudah kuorum dengan dihadiri 3 dari 3 PPS. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Rapat Pleno Rekapitulasi Perbaikan DPSHP Desa Grecol dibuka!!! Tok.. Tok.. Tok.. Sambutan dari ketua PPS Desa Grecol (Hida Safty Awaliatun), beliau menyampaikan banyak terimakasih kepada seluruh tamu undangan yang sudah hadir pada acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perbaikan DPSHP dan disampaikan juga supaya acara pada hari ini bisa berjalan lancar tanpa halangan apapun. Kedua sambutan dari divisi Datin (Nadiya Salsabila Nur Adhani). Dari divisi datin membacakan Jumlah Pemilih yang ada di Desa Grecol dilanjutkan membacakan hasil perubahan yang terjadi di Desa Grecol dari TPS 1 sampai TPS 6. Setelah itu, divisi datin memberikan waktu ke tamu undangan untuk memberikan Tanggapan/Masukkan barang kali ada warga Desa Grecol yang Pindah/Datang ataupun TMS. Ternyata dari tamu undangan tidak ada Tanggapan/Masukkan di rapat pleno, karena tidak ada Masukan/Tanggapan dari tamu undangan, maka PPS mencetak Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Perubahan DPSHP dilanjut penandatanganan oleh ketiga PPS Desa Grecol dan di Stempel. Setelah penandatanganan selesai, Ketua PPS Desa Grecol menyerahkan Berita Acara ke tamu undangan yang hadir. Tidak lupa juga pendokumentasian oleh divisi SDM dibantu oleh Sekertariat PPS. Demikian acara Rapat Pleno Rekapitulasi Perbaikan DPSHP Desa Grecol, acara ditutup oleh Ketua dengan mengetik palu (Tok...Tok...Tok...), dan dilanjut membaca  Hamdallah (Alhamdulillah hirobill Allamiin…)

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Desa Karangpetir

KARANGPETIR – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024 pada hari Jumat, (6/9/2024). Acara dimulai pukul 19.30 WIB serta dihadiri oleh FORKOMPIMDES, PKD dan Perwakilan Parpol desa Karangpetir. Ketua PPS Desa Karangpetir (Evan Billy Andrianto) setelah membuka rapat pleno menyampaikan, “Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) untuk desa Karangpetir yang semula dari DPHP 1170 menjadi 1165 dengan rincian per TPS sebagai berikut; TPS 001 jumlah pemilih laki-laki 29, jumlah pemilih perempuan 290 dan totalnya 584. TPS 002 jumlah pemilih laki-laki 280, jumlah pemilih perempuan 301 dan total jumlah pemilih TPS 002 adalah 581.” Rapat pleno berjalan dengan lancar. PPS tidak menerima masukan atau saran terkait DPHP yang sudah dibagikan kepada peserta rapat. Tak lupa Ketua PPS mengingatkan kepada peserta rapat jika ada sanak saudara ataupun tetangga yang lahir di bulan November tahun 2007 untuk segera melapor kepada PPS atau Sekretariat PPS karena termasuk pemilih pemula dan tidak lupa untuk ikut serta mensukseskan Pilkada tahun ini pada  tanggal 27 November 2024.

PPS Desa Klapasawit Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilkada 2024

KLAPASAWIT, 06 September 2024 – Berdasar PKPU No 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 PPS Desa Klapasawit melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)  Acara di laksanakan di Aula Balaidesa Klapasawit mulai pukul 20.00 WIB yang dihadiri oleh 2 perwakilan Partai Politik yang ada di Desa Klapasawit, Sekretariat PPS, dan PKD Desa Klapasawit. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua PPS Desa Klapasawit yaitu Bapak Najuzas Puspo Wulli, pada acara tersebut beliau menyampaikan, “…terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Wagirin selaku Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau PKD Desa Klapasawit karena telah bekerja sama dalam temuan-temuan baik itu TMS maupun pemilih baru baik warga pindahan dan lain sebagainya sehingga Data Pemilih yang ada di Desa Klapasawit Falid tentunya dengan data dukung berupa KTP atau yang lain yang dianggap sah…” Dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tidak ada masukan atau nihil dari peserta yang hadir. Prastiwi Tias Saputri  selaku Divisi Perencanaan, Data Informasi dan Teknis Penyelenggaraan menyampaikan “…Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)  menghasilkan Berita Acara dengan Nomor: 05/PL.02.1-BA/3303062015/2024 yaitu jumlah pemilih sementara hasil perbaikan dari 7 TPS yang ada di Desa Klapasawit jumlah pemilih 3.713 terdiri dari 1.876 pemilih laki-laki dan 1.837 pemilih perempuan…” Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 PPS Desa Klapasawit berjalan dengan lancar dan dututup oleh MC tepat pukul 20.30 WIB. 

PPS Desa Kalimanah Kulon Gelar Rapat Pleno Terbuka DPSHP

Dalam rangka Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Rapat Pleno Terbuka tingkat PPS dilakukan sesuai dengan PKPU Nomer 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati ,serta Walikota Dan Wakil Walikota pada pasal 22 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomer 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Rapat Pleno Terbuka peserta yang di undang terdiri dari Ketua PPS dan Anggota beserta Sekertariat PPS, Fokomimdes, PKD, dan Tokoh Parpol dari Pasangan Calon Tingkat Desa. Dalam Rapat tersebut, PPS Desa Kalimanah Kulon menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Desa Kalimanah Kulon dengan Jumlah 3 TPS dengan Laki – laki 739 pemilih Perempuan 847 pemilih dengan Jumlah Pemilih 1640 Pemilih. Dengan rincian Pemilih Baru 4 orang, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 6 orang dan Perbaikan Data 5 orang.  Selanjutnya di tetapkan secara lebih rinci dalam Dokumen Rekapitulasi Tingkat Desa Kalimanah Kulon Sebagaimana terlampir yang merupakan Bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Pleno. Demikian Rapat Pleno PPS Desa Kalimanah Kulon

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) Berjalan Lancar Di Kelurahan Mewek

Jumat, 06 September 2024 PPS Kalurahan Mewek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) merupakan DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu. Pentingnya komunikasi dan sinergitas jajaran PPS dan Panwas terkait Daftar Pemilih yang akurat untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hadir Stakeholder Kalurahan (Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa), PKD, PPK, PPS dan Sekretariat. Penetapan hasil dari perubahan data pemilih pasca DPS yang telah dilakukan oleh PPS melalui tanggapan masyarakat. Dimana pengumuman DPS tertanggal sejak 18-27 Agustus 2024 (ditambah perubahan data sampai tanggal 03 September 2024).  Selanjutnya, Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Semantara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 diserahkan oleh Ketua PPS Kelurahan Mewek  kepada Kepala Kelurahan Mewek, dan unsur-unsur peserta yang hadir Menetapkan jumlah pemilih aktif laki-laki dan perempuan di Kalurahan Tepus. L: 883, P: 907, L+P: 1.790 pemilih. Mendasar pada kategori pemilih yang memenuhi syarat, pemilih perbaikan data, dan pemilih baru.

PPK Kutasari Monitoring Rapat Pleno DPSHP di PPS se Kecamatan Kutasari

Kutasari - Daftar Pemilih Sementara Perubahan (DPSHP) merupakan perubahan daftar pemilih berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat serta hasil verifikasi dan verifikasi data oleh PPS. DPSHP inilah yang menjadi dasar pembuatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada hari pemungutan suara. Di Kecamatan Kutasari Rapat Pleno DPSHP oleh PPS dilaksanakan seretak yaitu hari Jumat tanggal 6 September 2024. Pleno DPSHP merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelenggaraan Pilkada. Rapat pleno DPSHP ini dihadiri oleh PPS dan Kesekretariatan, PKD (Panwas), unsur dari partai pengusung paslon. PPK Kutasari melakukan kegiatan monitoring kegiatan 14 Desa yang ada di Kecamatan Kutasari, sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh divisi SDM dengan persetujuan ketua PPK. Meskipun serentak pada hari yang sama namun waktu yang di buat oleh masing-masing PPS berbeda, sehingga memudahkan PPK untuk membagi tim monitoring kegiatan ini. Rapat pleno DPSHP di PPS se Kecamatan Kutasari merupakan tahapan krusial dalam proses penyusunan daftar pemilih. Melalui rapat pleno ini, akan dihasilkan data pemilih yang akurat, lengkap, dan mutakhir sehingga pelaksanaan Pilkada di kabupaten Purbalingga dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil. Secara umum, proses pelaksanaan rapat pleno DPSHP di semua PPS meliputi beberapa tahapan, yaitu: Pembukaan, Pembacaan DPSHP, Masukan dan Tanggapan, Diskusi dan Musyawarah serta Penetapan DPSHP yang secara resmi melalui berita acara rapat. (Abdul Aziz_SDM PPK Kutasari)

Populer

Belum ada data.